Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Superioritas Lelaki Madura : Konstruksi Gender Sejak dalam Buaian

Masyithah Mardhatillah by Masyithah Mardhatillah
15 Oktober 2020
in Kolom, Publik
A A
0
Mengapa Kepala Rumah Tangga itu Kodrat Laki-Laki?
10
SHARES
491
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Superioritas lelaki Madura sudah dibentuk sedemikian rupa begitu ia dilahirkan. Berbagai ritual yang dimulai sejak kehamilan seperti menemukan momentumnya untuk membedakan perlakuan terhadap bayi lelaki dan perempuan begitu kelahiran tiba.

Sebelum kelahiran, ibu hamil umumnya menjalani serangkaian tengka (rambu-rambu etika lokal), mulai dari pelet kandung dengan segala turunan acaranya, mengonsumsi telur ayam kampung sareyang untuk kehamilan anak pertama, hingga bersedekah pada tetangga di sisi onjhur (arah lurus: Madura) rumah.

Namun demikian, keadaan akan berbeda setelah momen kelahiran. Ini dimulai dari ritual penguburan ari-ari yang salah satu tujuannya adalah agar kelak setelah dewasa, si bayi kembali ke tempat di mana ari-arinya dikuburkan. Ari-ari bayi lelaki dikubur di pekarangan depan rumah, sementara ari-ari bayi perempuan di belakang atau samping rumah. Penentuan lokasi ini bukan tanpa makna, sebab ia dimaksudkan untuk dua tujuan yang berbeda.

Lokasi pekarangan depan tak lain dimaksudkan sebagai afirmasi sekaligus harapan agar si bayi lelaki nantinya akan terjun dalam urusan publik, menjadi duta sekaligus kebanggaan keluarga dengan ketangkasan, keberanian dan sifat maskulin lain.  Sementara itu, perempuan ditempatkan sebagai konco wingking (teman di belakang: Jawa) yang identik dengan urusan domestik dengan akses publik yang terbatas, jika bukan tidak ada sama sekali atau sekadar menjadi alternatif.

Beberapa tahun lalu, seorang tetangga yang baru dianugerahi seorang cucu perempuan sengaja menguburkan ari-ari sang cucu di pekarangan depan rumahnya. Ini bertujuan agar si cucu tidak pemalu dan pendiam seperti sang ibu yang konon ari-arinya dikubur di belakang rumah. Gambaran demikian cukup menunjukkan (pergeseran) pandangan masyarakat Madura soal bagaimana peran ideal lelaki dan perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat hingga publik dalam skala yang lebih luas meski kasus semacam ini terbilang sangat jarang terjadi.

Setelah penguburan ari-ari, ritual lanjutan bagi seorang bayi yang baru lahir adalah mulang are. Tradisi ini hakikatnya memiliki semangat sama dengan aqiqah, yakni untuk mensyukuri kelahiran. Cara yang paling minimalis adalah dengan mencukur rambut bayi lalu membaluri sekujur tubuhnya dengan asap dupa. Selain itu jika memungkinkan, akan digelar syukuran kelahiran dengan mengundang para tetangga dan keluarga besar untuk berdoa dan makan bersama.

Menariknya, ada dua bagian dalam ritual ini yang ikut menunjukkan perlakuan diskriminatif serupa. Pertama adalah perihal waktu pelaksanaan mulang are. Meski ada yang melaksanakannya 7 hari setelah kelahiran, sebagian besar melaksanakannya di hari ke-40. Mulang are untuk bayi lelaki dilaksanakan dengan menambah 1 atau 2 hari setelah hari ke-40  (biasanya pada hari ke-41 atau ke-42), sementara mulang are untuk bayi perempuan dilaksanakan pada hari ke-38 atau ke-39 dengan mengurangi 1 dan 2 hari.

Penambahan dan pengurangan hari ini menjadi kebiasaan yang begitu berakar di masyarakat meski sejauh ini belum ada penjelasan memuaskan soal alasan atau motif di balik hal tersebut selain karena mengikuti kebiasaan leluhur. Upaya-upaya untuk mengkritisi apalagi mengubah kebiasaan lama semacam ini tampak belum terpikirkan karena terlebih dahulu ‘dibungkam’ oleh kekhawatiran akan kena kualat (ecapo’ tola; Madura). Meski demikian, ini menyiratkan doktrinasi perihal (anggapan akan) kelebihan di satu pihak dan kekurangan di pihak lain yang terekam dengan baik di alam bawah sadar dan kemudian mempengaruhi pikiran serta tindakan.

Kedua adalah perihal jumlah kambing yang disembelih pada perayaan mulang are ketika dibarengkan dengan aqiqah. Kebiasaan ini senyatanya sangat bisa dipahami karena berlandaskan beberapa hadist yang secara eksplisit menyatakan demikian.

Akan tetapi, seperti halnya penyebutan nominal jumlah saksi lelaki dan perempuan dalam Al-Qur’an, konstruksi demikian sebenarnya bisa dipahami sebagai tujuan antara—sebagai fase kedua antara titik berangkat dan tujuan final, meminjam bahasa Ibu Nur Rofi’ah—sehingga tidak selalu harus dipraktikkan persis seperti yang tersurat.

Lebih jauh, hadist tersebut tentu tidak bisa dipisahkan dari setting kehidupan masyarakat Arab empat belasan abad yang lalu di mana perempuan bukan hanya tidak diperhitungkan, akan tetapi bahkan kelahirannyapun dianggap aib. Namun demikian, semangat revolusioner Islam yang menunjukkan bahwa perempuan adalah sama manusianya dengan lelaki tampak tertutupi karena fokus lebih diarahkan pada perbedaan jumlah ekor kambing yang nantinya berujung pada doktrin dominasi lelaki dan subordinasi perempuan.

Selanjutnya, jika dua ritual pertama menunjukkan diskriminasi pandangan ideal dan perlakuan terhadap bayi lelaki dan perempuan, maka ritual selanjutnya adalah praktik nyata dari penggunaan standard laki-laki untuk perempuan. Hanya karena khitan atau sunnat dianjurkan bagi lelaki, maka hal yang sama dikenakan pada perempuan. Ini diyakini dan terus terjadi tanpa adanya perhatian terhadap kebutuhan masing-masing gender yang unik dan berbeda. Meski demikian, pada praktiknya, kebiasaan ini juga dilakukan dengan tujuan yang berbeda.

Jika sunnat terhadap bayi atau anak lelaki dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengikuti sunnah Nabi, menjaga kesehatan serta sebagai salah satu identitas Muslim, maka tidak demikian halnya dengan sunnat perempuan. Keberadaan hadist yang dianggap mengafirmasi anjuran melakukan praktik ini terhadap perempuan sebenarnya bermasalah secara sanad maupun matan, akan tetapi tetap dijadikan legitimasi. Selain itu, yang juga dianggap tak kalah penting, sunnat perempuan lebih dimaksudkan sebagai upaya agar perempuan dapat mengendalikan hasrat seksualnya.

Ini berkait erat dengan asumsi yang terlanjur berkembang perihal nafsu seksual perempuan yang berbanding 9:1 dengan lelaki. Penyebutan azzaniyatu sebelum azzani pada QS An-Nur: 2 juga ditengarai menjadi salah satu penopang argumen ini, termasuk mitos bahwa Hawa-lah yang menggoda Adam hingga keduanya terusir dari surga.

Karena asumsi inilah, bayi perempuan sejak dini sudah dikondisikan sedemikian rupa agar dapat mengendalikan hawa nafsunya. Ini bahkan tetap terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 6/2014 yang melarang praktik sunnat perempuan dan ironisnya, tidak hanya dukun bayi tradisional yang masih meyakini dan melestarikan praktik tersebut, akan tetapi juga sebagian tenaga kesehatan pemerintah.

Paparan singkat di atas cukup mengindikasikan bahwa baik superioritas maupun inferioritas, dominasi maupun subordinasi, hingga pandangan dunia soal bagaimana seharusnya segala sesuatu di alam ini berlangsung, bukanlah sesuatu yang sifatnya given atau alamiah.

Ia adalah hasil dari proses konstruksi atau bentukan dengan berbagai variabel di dalamnya yang saling tarik-menarik. Dalam konteks ini, apa yang terjadi di Madura kurang lebih menggambarkan bagaimana konstruksi sosial yang sudah sedemikian lama mapan dan berlangsung dapat menyamai derajat kebenaran hingga yang sifatnya ilahiah.

Jika lelaki Madura, misalnya, merasa insecure ketika harus melakukan pekerjaan domestik atau mengakui ‘kekalahannya’ dari perempuan dalam sebuah persaingan sehat, sangat mungkin ini adalah buah dari doktrinasi yang sudah dijejalkan padanya sedemikian lama sejak ia dilahirkan. Keberadaan lingkungan sekitar yang turut memperkuat doktrinasi ini semakin menguatkan keyakinannya perihal kebenaran doktrin tersebut.

Hal yang sama terjadi ketika perempuan Madura merasa bahwa seluruh pekerjaan domestik semata-mata adalah tugasnya dan merupakan bagian dari bakti dan keikhlasannya (esto: Madura) baik sebagai seorang anak perempuan, isteri, menantu perempuan, atau seorang ibu. Saat proses rasionalisasi yang sebenarnya tidak rasional ini terjadi, ia sebenarnya tengah melakukan pembenaran atas doktrinasi yang sudah sejak lama mengarahkan setiap pikir dan lakunya. Wallahu a’lam. []

Tags: islamKesetaraanlelakiperempuanTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hoolala Single Baru Yura Yunita, dan Perayaan Ketidaksempurnaan

Next Post

Kerudung Petani: Kekangan atau Alat Perlawanan?

Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Related Posts

Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Next Post
Kisah Ngasirah

Kerudung Petani: Kekangan atau Alat Perlawanan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0