Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Superioritas Lelaki Madura : Konstruksi Gender Sejak dalam Buaian

Masyithah Mardhatillah by Masyithah Mardhatillah
15 Oktober 2020
in Kolom, Publik
A A
0
Mengapa Kepala Rumah Tangga itu Kodrat Laki-Laki?
10
SHARES
489
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Superioritas lelaki Madura sudah dibentuk sedemikian rupa begitu ia dilahirkan. Berbagai ritual yang dimulai sejak kehamilan seperti menemukan momentumnya untuk membedakan perlakuan terhadap bayi lelaki dan perempuan begitu kelahiran tiba.

Sebelum kelahiran, ibu hamil umumnya menjalani serangkaian tengka (rambu-rambu etika lokal), mulai dari pelet kandung dengan segala turunan acaranya, mengonsumsi telur ayam kampung sareyang untuk kehamilan anak pertama, hingga bersedekah pada tetangga di sisi onjhur (arah lurus: Madura) rumah.

Namun demikian, keadaan akan berbeda setelah momen kelahiran. Ini dimulai dari ritual penguburan ari-ari yang salah satu tujuannya adalah agar kelak setelah dewasa, si bayi kembali ke tempat di mana ari-arinya dikuburkan. Ari-ari bayi lelaki dikubur di pekarangan depan rumah, sementara ari-ari bayi perempuan di belakang atau samping rumah. Penentuan lokasi ini bukan tanpa makna, sebab ia dimaksudkan untuk dua tujuan yang berbeda.

Lokasi pekarangan depan tak lain dimaksudkan sebagai afirmasi sekaligus harapan agar si bayi lelaki nantinya akan terjun dalam urusan publik, menjadi duta sekaligus kebanggaan keluarga dengan ketangkasan, keberanian dan sifat maskulin lain.  Sementara itu, perempuan ditempatkan sebagai konco wingking (teman di belakang: Jawa) yang identik dengan urusan domestik dengan akses publik yang terbatas, jika bukan tidak ada sama sekali atau sekadar menjadi alternatif.

Beberapa tahun lalu, seorang tetangga yang baru dianugerahi seorang cucu perempuan sengaja menguburkan ari-ari sang cucu di pekarangan depan rumahnya. Ini bertujuan agar si cucu tidak pemalu dan pendiam seperti sang ibu yang konon ari-arinya dikubur di belakang rumah. Gambaran demikian cukup menunjukkan (pergeseran) pandangan masyarakat Madura soal bagaimana peran ideal lelaki dan perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat hingga publik dalam skala yang lebih luas meski kasus semacam ini terbilang sangat jarang terjadi.

Setelah penguburan ari-ari, ritual lanjutan bagi seorang bayi yang baru lahir adalah mulang are. Tradisi ini hakikatnya memiliki semangat sama dengan aqiqah, yakni untuk mensyukuri kelahiran. Cara yang paling minimalis adalah dengan mencukur rambut bayi lalu membaluri sekujur tubuhnya dengan asap dupa. Selain itu jika memungkinkan, akan digelar syukuran kelahiran dengan mengundang para tetangga dan keluarga besar untuk berdoa dan makan bersama.

Menariknya, ada dua bagian dalam ritual ini yang ikut menunjukkan perlakuan diskriminatif serupa. Pertama adalah perihal waktu pelaksanaan mulang are. Meski ada yang melaksanakannya 7 hari setelah kelahiran, sebagian besar melaksanakannya di hari ke-40. Mulang are untuk bayi lelaki dilaksanakan dengan menambah 1 atau 2 hari setelah hari ke-40  (biasanya pada hari ke-41 atau ke-42), sementara mulang are untuk bayi perempuan dilaksanakan pada hari ke-38 atau ke-39 dengan mengurangi 1 dan 2 hari.

Penambahan dan pengurangan hari ini menjadi kebiasaan yang begitu berakar di masyarakat meski sejauh ini belum ada penjelasan memuaskan soal alasan atau motif di balik hal tersebut selain karena mengikuti kebiasaan leluhur. Upaya-upaya untuk mengkritisi apalagi mengubah kebiasaan lama semacam ini tampak belum terpikirkan karena terlebih dahulu ‘dibungkam’ oleh kekhawatiran akan kena kualat (ecapo’ tola; Madura). Meski demikian, ini menyiratkan doktrinasi perihal (anggapan akan) kelebihan di satu pihak dan kekurangan di pihak lain yang terekam dengan baik di alam bawah sadar dan kemudian mempengaruhi pikiran serta tindakan.

Kedua adalah perihal jumlah kambing yang disembelih pada perayaan mulang are ketika dibarengkan dengan aqiqah. Kebiasaan ini senyatanya sangat bisa dipahami karena berlandaskan beberapa hadist yang secara eksplisit menyatakan demikian.

Akan tetapi, seperti halnya penyebutan nominal jumlah saksi lelaki dan perempuan dalam Al-Qur’an, konstruksi demikian sebenarnya bisa dipahami sebagai tujuan antara—sebagai fase kedua antara titik berangkat dan tujuan final, meminjam bahasa Ibu Nur Rofi’ah—sehingga tidak selalu harus dipraktikkan persis seperti yang tersurat.

Lebih jauh, hadist tersebut tentu tidak bisa dipisahkan dari setting kehidupan masyarakat Arab empat belasan abad yang lalu di mana perempuan bukan hanya tidak diperhitungkan, akan tetapi bahkan kelahirannyapun dianggap aib. Namun demikian, semangat revolusioner Islam yang menunjukkan bahwa perempuan adalah sama manusianya dengan lelaki tampak tertutupi karena fokus lebih diarahkan pada perbedaan jumlah ekor kambing yang nantinya berujung pada doktrin dominasi lelaki dan subordinasi perempuan.

Selanjutnya, jika dua ritual pertama menunjukkan diskriminasi pandangan ideal dan perlakuan terhadap bayi lelaki dan perempuan, maka ritual selanjutnya adalah praktik nyata dari penggunaan standard laki-laki untuk perempuan. Hanya karena khitan atau sunnat dianjurkan bagi lelaki, maka hal yang sama dikenakan pada perempuan. Ini diyakini dan terus terjadi tanpa adanya perhatian terhadap kebutuhan masing-masing gender yang unik dan berbeda. Meski demikian, pada praktiknya, kebiasaan ini juga dilakukan dengan tujuan yang berbeda.

Jika sunnat terhadap bayi atau anak lelaki dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengikuti sunnah Nabi, menjaga kesehatan serta sebagai salah satu identitas Muslim, maka tidak demikian halnya dengan sunnat perempuan. Keberadaan hadist yang dianggap mengafirmasi anjuran melakukan praktik ini terhadap perempuan sebenarnya bermasalah secara sanad maupun matan, akan tetapi tetap dijadikan legitimasi. Selain itu, yang juga dianggap tak kalah penting, sunnat perempuan lebih dimaksudkan sebagai upaya agar perempuan dapat mengendalikan hasrat seksualnya.

Ini berkait erat dengan asumsi yang terlanjur berkembang perihal nafsu seksual perempuan yang berbanding 9:1 dengan lelaki. Penyebutan azzaniyatu sebelum azzani pada QS An-Nur: 2 juga ditengarai menjadi salah satu penopang argumen ini, termasuk mitos bahwa Hawa-lah yang menggoda Adam hingga keduanya terusir dari surga.

Karena asumsi inilah, bayi perempuan sejak dini sudah dikondisikan sedemikian rupa agar dapat mengendalikan hawa nafsunya. Ini bahkan tetap terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 6/2014 yang melarang praktik sunnat perempuan dan ironisnya, tidak hanya dukun bayi tradisional yang masih meyakini dan melestarikan praktik tersebut, akan tetapi juga sebagian tenaga kesehatan pemerintah.

Paparan singkat di atas cukup mengindikasikan bahwa baik superioritas maupun inferioritas, dominasi maupun subordinasi, hingga pandangan dunia soal bagaimana seharusnya segala sesuatu di alam ini berlangsung, bukanlah sesuatu yang sifatnya given atau alamiah.

Ia adalah hasil dari proses konstruksi atau bentukan dengan berbagai variabel di dalamnya yang saling tarik-menarik. Dalam konteks ini, apa yang terjadi di Madura kurang lebih menggambarkan bagaimana konstruksi sosial yang sudah sedemikian lama mapan dan berlangsung dapat menyamai derajat kebenaran hingga yang sifatnya ilahiah.

Jika lelaki Madura, misalnya, merasa insecure ketika harus melakukan pekerjaan domestik atau mengakui ‘kekalahannya’ dari perempuan dalam sebuah persaingan sehat, sangat mungkin ini adalah buah dari doktrinasi yang sudah dijejalkan padanya sedemikian lama sejak ia dilahirkan. Keberadaan lingkungan sekitar yang turut memperkuat doktrinasi ini semakin menguatkan keyakinannya perihal kebenaran doktrin tersebut.

Hal yang sama terjadi ketika perempuan Madura merasa bahwa seluruh pekerjaan domestik semata-mata adalah tugasnya dan merupakan bagian dari bakti dan keikhlasannya (esto: Madura) baik sebagai seorang anak perempuan, isteri, menantu perempuan, atau seorang ibu. Saat proses rasionalisasi yang sebenarnya tidak rasional ini terjadi, ia sebenarnya tengah melakukan pembenaran atas doktrinasi yang sudah sejak lama mengarahkan setiap pikir dan lakunya. Wallahu a’lam. []

Tags: islamKesetaraanlelakiperempuanTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hoolala Single Baru Yura Yunita, dan Perayaan Ketidaksempurnaan

Next Post

Kerudung Petani: Kekangan atau Alat Perlawanan?

Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Kisah Ngasirah

Kerudung Petani: Kekangan atau Alat Perlawanan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0