• Login
  • Register
Jumat, 29 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Syarat-syarat Menjadi Saudara Sesusu

Pertama, bila bayi tersebut menyusu secara langsung pada ibu susuannya dan bukan ASI peras

Redaksi Redaksi
24/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Saudara Sesusu

Saudara Sesusu

319
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan beberapa syarat menjadi saudara sesusu.

Syarat persaudaraan sesusu itu Nyai Badriyah kutip dari pandangan Dr. Yusuf al-Qardhawi di dalam bukunya “Fatwa-fatwa Kontemporer”.

Dr. Yusuf al-Qardhawi menyebutkan beberapa persyaratan untuk menjadi saudara sesusu. (Baca juga: Pendidikan Seksualitas dalam Ranah Ibadah)

Pertama, bila bayi tersebut menyusu secara langsung pada ibu susuannya dan bukan ASI peras.

Kedua, memberikan penyusuan maksimal selama lima hari berturut-turut.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ulama Perempuan Berhak Menjadi Mujtahid
  • Kenapa Aurat Perempuan Masih Menjadi Masalah?
  • Pandangan KUPI tentang Khitan Perempuan
  • Imam Malik: Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah

Baca Juga:

Ulama Perempuan Berhak Menjadi Mujtahid

Kenapa Aurat Perempuan Masih Menjadi Masalah?

Pandangan KUPI tentang Khitan Perempuan

Imam Malik: Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah

Ketiga, anak yang mendapatkan susu usianya tidak lebih dari dua tahun dan tidak minum apapun selain dari ASI eksklusif.

“ASI peras tidak akan memuhrimkan bayi yang meminumnya,” jelas ahli fikih yang dikenal lewat bukunya al-Halal wal-Haram fil Islam.

Sementara itu, M. Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa saudara sesusu akan berdampak hukum apabila bayi yang disusui berumur di bawah dua tahun.

Dan ia menyusu sebanyak lima kali secara terpisah dan mengenyangkan bayi tersebut.

“Di sisi lain, penyusuan itu harus melalui mulut atau hidung si bayi. Apabila menyuntikan atau meneteskan air susu itu melalui mata atau hidung maka tidak akan berdampak hukum bagi yang menyusui maupun yang mendapatkan susu,” tulis Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda ketahui. (Rul)

Tags: ASImenjadiNyai Badriyah FayumisaudaraSesususyaratulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Maulid Nabi Muhammad

Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya

28 September 2023
maulid nabi

Inti dari Maulid Nabi Muhammad Saw adalah Meneladani Kepribadiannya

28 September 2023
Dakwah

Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

27 September 2023
Pluralisme

Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik

27 September 2023
Kerja

Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

27 September 2023
Etika Sufi

Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan

27 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • maulid nabi

    Refleksi Maulid Nabi dan Spirit Menjaga Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eco Jihad Ala Pandawara Menjadi Motor Penggerak Partisipasi Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya
  • Inti dari Maulid Nabi Muhammad Saw adalah Meneladani Kepribadiannya
  • Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian
  • Refleksi Maulid Nabi dan Spirit Menjaga Lingkungan
  • Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist