• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Syarat-syarat Menjadi Saudara Sesusu

Pertama, bila bayi tersebut menyusu secara langsung pada ibu susuannya dan bukan ASI peras

Redaksi Redaksi
24/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Saudara Sesusu

Saudara Sesusu

352
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan beberapa syarat menjadi saudara sesusu.

Syarat persaudaraan sesusu itu Nyai Badriyah kutip dari pandangan Dr. Yusuf al-Qardhawi di dalam bukunya “Fatwa-fatwa Kontemporer”.

Dr. Yusuf al-Qardhawi menyebutkan beberapa persyaratan untuk menjadi saudara sesusu. (Baca juga: Pendidikan Seksualitas dalam Ranah Ibadah)

Pertama, bila bayi tersebut menyusu secara langsung pada ibu susuannya dan bukan ASI peras.

Kedua, memberikan penyusuan maksimal selama lima hari berturut-turut.

Baca Juga:

4 Tips Menjadi Kartini Hari Ini

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Tafsir QS. An-Nisa Ayat 34 dalam Perspektif Keadilan Hakiki Islam

Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

Ketiga, anak yang mendapatkan susu usianya tidak lebih dari dua tahun dan tidak minum apapun selain dari ASI eksklusif.

“ASI peras tidak akan memuhrimkan bayi yang meminumnya,” jelas ahli fikih yang dikenal lewat bukunya al-Halal wal-Haram fil Islam.

Sementara itu, M. Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa saudara sesusu akan berdampak hukum apabila bayi yang disusui berumur di bawah dua tahun.

Dan ia menyusu sebanyak lima kali secara terpisah dan mengenyangkan bayi tersebut.

“Di sisi lain, penyusuan itu harus melalui mulut atau hidung si bayi. Apabila menyuntikan atau meneteskan air susu itu melalui mata atau hidung maka tidak akan berdampak hukum bagi yang menyusui maupun yang mendapatkan susu,” tulis Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda ketahui. (Rul)

Tags: ASImenjadiNyai Badriyah FayumisaudaraSesususyaratulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version