• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Benarkah Talak Hak Mutlak Suami?

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
16/01/2019
in Kolom
0
talak hak mutlak suami

Ilustrasi: pixabay[dot]com

112
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tulisan ini berawal dari keraguan saya terhadap salah satu pernyataan bahwa talak termasuk anugrah Tuhan terhadap laki-laki. Sehingga ketika sebuah pernikahan tidak bisa lagi dipertahankan maka suami bisa menceraikan istrinya dengan ucapan “talak”, baik itu secara jelas ataupun samar.

Selain itu, masyarakat sering memahami kalau talak hak mutlak seorang suami seperti banyak terjadi di salah satu desa di Garut. Di sana saya melihat beberapa perempuan yang ditalak suaminya karena hal-hal yang sebenarnya bisa dibicarakan dengan baik-baik. Misalnya, setelah menikah sang istri tidak mahir dalam mengerjakan urusan domestik, atau menolak untuk melakukan hubungan badan dan hal lainnya. Dengan pikiran kalau talak hak mutlak suami, laki-laki dengan mudah menganggap pernikahan tidak layak untuk dipertahankan.

Tetapi sebaliknya, jika seorang istri merasa tidak nyaman dengan sikap, prilaku suami dan pernikahan yang tengah dijalaninya, ia tidak berhak bahkan dianggap tidak wajar untuk menuntut cerai.

Padahal dalam hal ini ada ulama yang berpendapat bahwa pendapat kalau talak hak mutlak suami itu tidak tepat. Urusan talak harus dikembalikan kepada qadhi (hakim) dan suami tidak bisa menjatuhkan talak semaunya seperti yang banyak terjadi pada saat ini.

Senada dengan itu, KH Husein Muhammad juga sependapat dengan pandangan ulama tersebut. Adanya keabsahan cerai dengan melalui proses di pengadilan merupakan salah satu cara agar perempuan mendapatkan hak-haknya untuk melakukan pembelaan diri.

Baca Juga:

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Sebab ketika suami menjatuhkan talak kapan saja yang dia mau dan dalam keadaan apapun, itu akan memberikan ancaman tersendiri bagi perempuan. Seperti stigma negatif dari masyarakat, keluarga dan teman-temannya.

Bahkan seringkali karena perempuan selalu dianggap pihak yang bersalah dalam kasus perceraian, ia tidak berhak mendapatkan hak asuh anaknya.

Wahai para netizen, kalian bisa bayangkan bagaimana rasa sakitnya diperlakukan seperti itu kan? Sakit. Iya pasti sakit.

Seperti kasus yang terjadi pada tetangga saya yang menikah karena dijodohkan oleh orang tuanya. Alhasil dalam pernikahannya sering sekali terjadi pertengkaran bahkan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

Selama bertahun-bertahun ia mencoba bertahan karena alasan kasihan pada kedua anaknya. Hingga suatu hari ia memutuskan untuk minta cerai dan pulang ke rumah orangtuanya.

Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan suaminya yang bukan hanya sering berkata kasar, memukul dan mengejek penampilannya, tetapi juga menuduh istrinya selingkuh dengan laki-laki lain.

Lalu bebaskah perempuan tersebut? Jelas tidak, setelah dia berusaha memberanikan diri untuk meminta cerai, ia juga harus menerima anggapan negatif dari tetangga dan keluarganya karena dianggap tidak bisa menjaga kerukunan keluarga.

Astagfirulloh, menurut saya itu cara pandang yang salah. Mengingat penyebab perceraian berdasarkan data Badan Peradilan Agama adalah adanya praktik poligami yang tidak sehat, krisis akhlak, faktor ekonomi, ketiadaan sikap bertanggung jawab, kurangnya keharmonisan, alasan politis, kekejaman jasmani dan mental, gangguang pihak ketiga, pernikahan di bawah umur, pelangsungan kawin paksa, kondisi cacat biologis dan adanya kecemburuan.

Jadi, jelas perceraian terjadi bukan karena istri tidak mampu melayani suami dengan baik  dan menjaga  kerukunan rumah tangganya. Karena soal tanggung jawab rumah tangga adalah kewajiban bersama.

Saya setuju dengan pendapatnya Buya Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan. Bahwa dalam urusan rumah tangga ada yang disebut dengan mu’asyarah dalam relasi seksual juga relasi kemanusiaan.

Dengan cara memperlakukan pasangan dengan baik akan menciptakan sikap saling menghargai dan menghormati. Bukan saling menyakiti apalagi sampai memutuskan hubungan pernikahan dengan alasan talak hak mutlak suami.

Maka suami ataupun istri harus saling mengerti, memahami dan saling menerima keadaan satu sama lain. karena Islam mengajarkan pernikahan sebagai ikatan yang memiliki tujuan mulia yaitu menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan  rahmah. Tujuan tersebut tidak akan tercapai jika tidak ada kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan berumah tangga.[]

Tags: ceraihubunganistrikeluargalaki-lakiperceraianperempuanpernikahanRelasirumah tanggsakinahsuamitalak
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Melawan Perundungan

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

9 Juli 2025
Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Pelecehan Seksual

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

9 Juli 2025
Pernikahan Tradisional

Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

8 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID