Jumat, 26 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    Pesantren di Pesisir

    Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya

    Dana Zakat

    Membela Korban Melalui Dana Zakat

    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    program KB

    Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    Pesantren di Pesisir

    Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya

    Dana Zakat

    Membela Korban Melalui Dana Zakat

    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    program KB

    Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tanggung Jawab Moril: Apakah Negara Perlu Campur Tangan terhadap Perempuan Hamil?

Kasus dispensasi nikah karena kehamilan tidak diinginkan (KTD) dari tahun ke tahun semakin mendominasi di Pengadilan Agama

Indah Fatmawati by Indah Fatmawati
14 Agustus 2024
in Publik
A A
0
Perempuan Hamil

Perempuan Hamil

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Negara bertanggungjawab menjamin hak-hak perempuan. Perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) kehilangan hak-haknya untuk melanjutkan sekolah.

Mubadalah.id –  Beberapa waktu yang lalu saya berkesempatan mewawancarai salah satu Hakim di Pengadilan Agama pada Kabupaten tempat saya tinggal. Beliau adalah salah satu Hakim perempuan dan merupakan Hakim senior. Dengan penuh ketakziman saya memulai izin untuk meminta informasi dari Beliau.

Kala itu saya hendak menggali informasi terkait banyaknya kasus dispensasi nikah karena alasan hamil. Satu hal yang mendasari saya melakukan penelitian kala itu. Saya sangat miris melihat kenyataan bahwa banyak remaja yang putus sekolah dan harus menikah karena pasangannya telah hamil sebelum menikah.

Kasus dispensasi nikah karena perempuan hamil atau kehamilan tidak diinginkan (KTD) dari tahun ke tahun semakin mendominasi di Pengadilan Agama. Data yang ada menunjukkan bahwa Permohonan dispensasi nikah yang teregister di Pengadilan Agama rata-rata 70% karena alasan hamil. Sementara 30% karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal-hal yang dimaksud ialah terjadinya perzinahan.

Hal ini menunjukkan betapa masih banyaknya perempuan yang menjadi korban kekerasan. Mengapa demikian?

Melihat Sisi Lain Pertanggungjawaban Laki-laki secara Moril

Perempuan masih saja menjadi korban kekerasan, baik psikis dan fisik. Hal ini terlihat pada saat terjadi pemaksaan dan tekanan dari pihak laki-laki untuk berhubungan, sehingga menyebabkan calon pengantin perempuan hamil sebelum menikah.

Nada-nada ancaman yang tertuju pada perempuan misalnya. Hal demikian menimbulkan korban tertekan yang bedampak pada psikisnya.

Jika sudah terjadi demikian, laki-laki akan menikahi si perempuan dengan alasan mau bertanggungjawab. Tentu saja secara moral hal ini sangat benar. Namun, ketika pernikahan tersebut tetap berlangsung, apakah permasalahan bisa terselesaikan?

Jawabannya tentu tidak, mengapa?. Pasangan dispensasi nikah akan terus menanggung semua manis dan pahit kehidupan pernikahan. Terlebih, belum adanya kesiapan psikis maupun finansial, pada nantinya akan menjadi pemicu konflik-konflik dalam rumahtangga.

Dispensasi Nikah Menjadi Penyumbang Perceraian

Pasangan dispensasi nikah memiliki implikasi yang besar terhadap angka perceraian. Dari data yang ada, Pasangan dispensasi nikah akan mengajukan perceraian setelah menjalani kurang lebih 2-3 tahun pernikahan.

Alasan perceraian yang terjadi pada pasangan dispensasi nikah ini pun beragam. Seringnya terjadi perselisihan dan masalah ekonomi seakan menjadi alasan klasik yang mendominasi.

Alasan ekonomi yang mendasari adalah karena suami tidak bisa memberikan nafkah secara layak. Sementara alasan lainnya karena salah satu pihak berselingkuh bahkan melakukan KDRT.

Laki-laki secara moril bertanggungjawab dengan cara menikahi pasangannya yang hamil. Namun peran laki-laki yang demikian tidak bisa seratus persen menyelesaikan masalah. Berbagai rentetan masalah akan menghampiri apabila pernikahan tetap belangsung.

Problem pasca pernikahan seperti perceraian, perselingkuhan bahkan kekerasan dalam rumahtangga akan terus membayangi. Lantas, apakah negara perlu campur tangan dalam menguraikan masalah yang terjadi?

Negara Perlu Campur Tangan terhadap Perempuan Hamil?

Negara bertanggungjawab menjamin hak-hak perempuan. Perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) kehilangan hak-haknya untuk melanjutkan sekolah. Kami memahami pertimbangan Lembaga yang secara tegas mengeluarkan anak didiknya ketika melanggar aturan sekolah, salah satunya adalah karena hamil.

Namun lebih jauh dari itu, sejauh mana negara memikirkan dan melindungi hak-hak perempuan kedepannya. Kita juga sepakat bahwa hamil sebelum menikah adalah perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama. Lantas apakah kita harus menghukumnya, membiarkan hak-haknya tercerabut?

Jika hal tersebut sudah kadung terjadi, apakah negara bisa mengabaikannya begitu saja? Tentu tidak. Negara harus juga menjamin hak-hak perempuan sebagaimana yang konstitusi janjikan, khususnya hak perempuan pada pasangan dispensasi nikah.

Bagaimana negara harusnya menjamin hak anak perempuan untuk melanjutkan sekolah serta mengakses layanan publik. Negara perlu memperhatikan dan melindungi hak-hak tersebut.

Ke depan, negara harus memperhatikan dengan mendengarkan pengalaman perempuan dalam muatan-muatan aturannya Misalnya dengan mengizinkan lembaga yang mau menerima perempuan putus sekolah karena hamil. Di samping tetap menggalakkan program pencegahan terhadap perkawinan anak. []

Tags: Dispensasi PerkawinanKehamilan Tidak DiinginkanPengadilan agamaPerempuan Hamilperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nasihat Rasulullah dalam Memilih Pasangan

Next Post

Alasan Aborsi Boleh Dilakukan

Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Related Posts

Aborsi Aman
Publik

Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

17 Maret 2026
Kompilasi Hukum Islam
Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

2 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

25 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Next Post
Aborsi

Alasan Aborsi Boleh Dilakukan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung
  • Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya
  • Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?
  • Membela Korban Melalui Dana Zakat
  • Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0