• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tanggung Jawab Moril: Apakah Negara Perlu Campur Tangan terhadap Perempuan Hamil?

Kasus dispensasi nikah karena kehamilan tidak diinginkan (KTD) dari tahun ke tahun semakin mendominasi di Pengadilan Agama

Indah Fatmawati Indah Fatmawati
14/08/2024
in Publik
0
Perempuan Hamil

Perempuan Hamil

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Baca Juga:

Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Menjadi Perempuan dengan Leluka yang Tak Kutukar

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

Negara bertanggungjawab menjamin hak-hak perempuan. Perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) kehilangan hak-haknya untuk melanjutkan sekolah.

Mubadalah.id –  Beberapa waktu yang lalu saya berkesempatan mewawancarai salah satu Hakim di Pengadilan Agama pada Kabupaten tempat saya tinggal. Beliau adalah salah satu Hakim perempuan dan merupakan Hakim senior. Dengan penuh ketakziman saya memulai izin untuk meminta informasi dari Beliau.

Kala itu saya hendak menggali informasi terkait banyaknya kasus dispensasi nikah karena alasan hamil. Satu hal yang mendasari saya melakukan penelitian kala itu. Saya sangat miris melihat kenyataan bahwa banyak remaja yang putus sekolah dan harus menikah karena pasangannya telah hamil sebelum menikah.

Kasus dispensasi nikah karena perempuan hamil atau kehamilan tidak diinginkan (KTD) dari tahun ke tahun semakin mendominasi di Pengadilan Agama. Data yang ada menunjukkan bahwa Permohonan dispensasi nikah yang teregister di Pengadilan Agama rata-rata 70% karena alasan hamil. Sementara 30% karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal-hal yang dimaksud ialah terjadinya perzinahan.

Hal ini menunjukkan betapa masih banyaknya perempuan yang menjadi korban kekerasan. Mengapa demikian?

Melihat Sisi Lain Pertanggungjawaban Laki-laki secara Moril

Perempuan masih saja menjadi korban kekerasan, baik psikis dan fisik. Hal ini terlihat pada saat terjadi pemaksaan dan tekanan dari pihak laki-laki untuk berhubungan, sehingga menyebabkan calon pengantin perempuan hamil sebelum menikah.

Nada-nada ancaman yang tertuju pada perempuan misalnya. Hal demikian menimbulkan korban tertekan yang bedampak pada psikisnya.

Jika sudah terjadi demikian, laki-laki akan menikahi si perempuan dengan alasan mau bertanggungjawab. Tentu saja secara moral hal ini sangat benar. Namun, ketika pernikahan tersebut tetap berlangsung, apakah permasalahan bisa terselesaikan?

Jawabannya tentu tidak, mengapa?. Pasangan dispensasi nikah akan terus menanggung semua manis dan pahit kehidupan pernikahan. Terlebih, belum adanya kesiapan psikis maupun finansial, pada nantinya akan menjadi pemicu konflik-konflik dalam rumahtangga.

Dispensasi Nikah Menjadi Penyumbang Perceraian

Pasangan dispensasi nikah memiliki implikasi yang besar terhadap angka perceraian. Dari data yang ada, Pasangan dispensasi nikah akan mengajukan perceraian setelah menjalani kurang lebih 2-3 tahun pernikahan.

Alasan perceraian yang terjadi pada pasangan dispensasi nikah ini pun beragam. Seringnya terjadi perselisihan dan masalah ekonomi seakan menjadi alasan klasik yang mendominasi.

Alasan ekonomi yang mendasari adalah karena suami tidak bisa memberikan nafkah secara layak. Sementara alasan lainnya karena salah satu pihak berselingkuh bahkan melakukan KDRT.

Laki-laki secara moril bertanggungjawab dengan cara menikahi pasangannya yang hamil. Namun peran laki-laki yang demikian tidak bisa seratus persen menyelesaikan masalah. Berbagai rentetan masalah akan menghampiri apabila pernikahan tetap belangsung.

Problem pasca pernikahan seperti perceraian, perselingkuhan bahkan kekerasan dalam rumahtangga akan terus membayangi. Lantas, apakah negara perlu campur tangan dalam menguraikan masalah yang terjadi?

Negara Perlu Campur Tangan terhadap Perempuan Hamil?

Negara bertanggungjawab menjamin hak-hak perempuan. Perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) kehilangan hak-haknya untuk melanjutkan sekolah. Kami memahami pertimbangan Lembaga yang secara tegas mengeluarkan anak didiknya ketika melanggar aturan sekolah, salah satunya adalah karena hamil.

Namun lebih jauh dari itu, sejauh mana negara memikirkan dan melindungi hak-hak perempuan kedepannya. Kita juga sepakat bahwa hamil sebelum menikah adalah perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama. Lantas apakah kita harus menghukumnya, membiarkan hak-haknya tercerabut?

Jika hal tersebut sudah kadung terjadi, apakah negara bisa mengabaikannya begitu saja? Tentu tidak. Negara harus juga menjamin hak-hak perempuan sebagaimana yang konstitusi janjikan, khususnya hak perempuan pada pasangan dispensasi nikah.

Bagaimana negara harusnya menjamin hak anak perempuan untuk melanjutkan sekolah serta mengakses layanan publik. Negara perlu memperhatikan dan melindungi hak-hak tersebut.

Ke depan, negara harus memperhatikan dengan mendengarkan pengalaman perempuan dalam muatan-muatan aturannya Misalnya dengan mengizinkan lembaga yang mau menerima perempuan putus sekolah karena hamil. Di samping tetap menggalakkan program pencegahan terhadap perkawinan anak. []

Tags: Dispensasi PerkawinanKehamilan Tidak DiinginkanPengadilan agamaPerempuan Hamilperkawinan anak
Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Terkait Posts

Kekerasan Berbasis Gender Online

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Krisis Ekologi

Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

14 Juli 2025
Merawat Bumi

Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

14 Juli 2025
Disabilitas Mental

Titik Temu Antara Fikih dan Disabilitas Mental

14 Juli 2025
Mas Pelayaran

Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

13 Juli 2025
Perempuan dan Pembangunan

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

12 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Berbasis Gender Online

    Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?
  • Ketika Disiplin Menyelamatkan Impian
  • Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan
  • Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku
  • Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID