• Login
  • Register
Minggu, 22 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tashawwurul Mas’alah dalam Urgensi Fikih Transisi Energi Terbarukan

Fikih transisi energi berkeadilan menjadi landasan utama dalam menghadapi krisis iklim yang semakin mengancam

Layyin Lala Layyin Lala
08/02/2025
in Publik, Rekomendasi
0
Energi Terbarukan

Energi Terbarukan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Krisis iklim menjadi permasalahan global yang sangat serius. Dampak dari krisis iklim mengakibatkan terjadinya bencana alam. Salah satu penyebab terjadinya krisis iklim ialah jejak karbon yang dihasilkan dari pertambangan untuk keperluan energi.

Berdasarkan informasi dari laman IESR, tahun 2022 Indonesia menjadi negara terbesar ketiga penghasil batubara di dunia setelah India dan China. Total ekspor batubara Indonesia sendiri mencapai 360.28 juta ton tiap tahunnya.

Di peringkat global, Indonesia menempati peringkat kelima penghasil karbon terbesar di dunia. Tentu, penghargaan ini bukanlah penghargaan yang membawa maslahat mengingat dampak dari jejak karbon sendiri menciptakan krisis iklim. Melalui urgensi inilah, Indonesia membutuhkan energi terbarukan untuk mengganti energi dari pertambangan batu bara.

Energi terbarukan berasal dari alam dan dapat diperbaharui secara alami. Energi terbarukan terkenal sebagai energi hijau atau bersih. Dalam praktiknya, mencakup pemanfaatan dari sinar panas matahari, angin, dan air. Energi terbarukan lebih ramah lingkungan karena tidak memerlukan penambangan yang dapat merusak ekosistem lingkungan.

Tashawwurul Mas’alah

Dalam buku The Uninhabitable Earth menyebutkan, “Krisis iklim terjadi sangat cepat, jauh lebih cepat daripada kemampuan kita mengenali dan mengakuinya. Tetapi juga sangat panjang dampaknya, lebih panjang daripada yang kita benar-benar bisa bayangkan.”

Baca Juga:

Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme

Surga Raja Ampat dan Ancaman Pertambangan Nikel

Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua

Krisis iklim dalam Islam dapat kita pahami sebagai sebuah kerusakan (fasad) atau keluarnya sesuatu dari keseimbangan (khuruj al-syai anil I’tidal).

Dalam pertambangan, kerusakan terjadi ketika lingkungan sekitar tambang mulai rusak, seperti tanah yang ambles, banyak tanaman dan hewan yang hilang, pencemaran serta polusi yang berdampak pada kualitas air dan udara, timbulnya penyakit baru, gagal panen, dan kematian. Pada praktiknya, masyarakat selalu menjadi korban yang paling rentan dalam menanggung dampak-dampak merugikan hasil pertambangan.

Dalam kacamata inilah, hubungan manusia dengan alam (hablumminalalam) yang maslahat sangat dibutuhkan dalam pengelolaan energi. Sehingga, hasil sumber daya alam dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal dan tidak tereksploitasi oleh pihak swasta yang hanya berorientasi profit serta tidak bertanggung jawab.

Fikih Transisi Energi Berkeadilan

Fikih transisi energi berkeadilan menjadi landasan utama dalam menghadapi krisis iklim yang semakin mengancam. Dalam urgensi fikih transisi energi berkeadilan, perlu nilai-nilai dasar (bersumber pada Al-Qur’an dan hadist) yang memiliki nilai tauhid, ayat/tanda, amanah, adil, dan seimbang. Nilai-nilai ini terdapat pada hubungan manusia dan alam yang memiliki sifat istikhlaf dan isti’mar.

Nilai-nilai dasar tersebut kemudian turun menjadi prinsip universal yang bersifat burhani, yaitu kesalehan, regulatif, kemaslahatan, konservasi, dan musyawarah. Prinsip universal inilah yang menjadi tempat agar dalil (Al-Qur’an dan hadist) tidak hanya tertafsir secara tekstual. Melainkan tertafsir secara kontekstual dengan melihat bagaimana korban terdampak dan rentan yang menanggung akibat buruk atas tambang.

Tidak berhenti pada nilai-nilai dasar dan prinsip universal saja, butuh kebijaksanaan (irfani) dalam memutuskan panduan praktis atau hasil akhir dari fikih transisi energi berkeadilan (tathbiq). Nilai-nilai irfani datang dari upaya kolektif yang datang dari level global, nasional, swasta, masyarakat, dan individu.

Sebab-sebab itulah yang menjadikan fikih transisi energi berkeadilan menjadi salah satu hal yang penting untuk segera kita wujudkan. Apalagi mengingat Indonesia berjanji melalui Net Zero Emission 2060, maka transisi energi dari pertambangan batubara ke energi terbarukan menjadi suatu kewajiban. Dengan menggunakan energi terbarukan, masyarakat Indonesia dapat mendapatkan kemaslahatan ekologis.

Kemaslahatan ekologis datang dari perintah Tuhan yang menjadikan manusia sebagai pemimpin di muka bumi (khalifah fil ardh).

Menjadi khalifah, bukan tentang bagaimana manusia menjadi rakus dan tamak serta menguasai alam secara eksploitatif. Melainkan menggunakan sifat-sifat kasih sayang Tuhan untuk merawat dan menjaga alam. Sehingga manusia dapat mencukupi kebutuhannya sampai generasi seterusnya. Kerusakan alam yang terjadi secara terus menerus memungkinkan manusia untuk menciptakan kiamat atas perbuatannya sendiri. []

Tags: Energi TerbarukanFikih LingkunganIsu LingkunganKrisis IklimTransisi Energi
Layyin Lala

Layyin Lala

Khadimah Eco-Peace Indonesia and Currently Student of Brawijaya University.

Terkait Posts

Fiqh Al Usrah

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

21 Juni 2025
Ekoteologi Kemenag

Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme

20 Juni 2025
Kekerasan Seksual

Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

20 Juni 2025
Revisi Sejarah

Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan

19 Juni 2025
Greta Thunberg

Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

18 Juni 2025
SIS Malaysia

Berproses Bersama SIS Malaysia

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh Al Usrah

    Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Relasi Timbal Balik dalam Hubungan Intim Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas
  • Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan
  • Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan
  • Relasi Hubungan Seksual yang Adil bagi Suami Istri
  • Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID