• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Tata Cara Niat Kurban Menurut Hukum Fiqh

Kurban dinilai tidak sah jika orang yang berkurban tidak melakukan niat atau tidak membaca niat

Redaksi Redaksi
21/06/2022
in Hukum Syariat, Pernak-pernik
0
fiqh

fiqh

390
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pada teks fiqh tentang hukum niat kurban, mungkin dapat disimpulkan hukumnya wajib.

Pasalnya, kurban dinilai tidak sah jika orang yang berkurban tidak melakukan niat atau tidak membaca niat.

Berikut tata cara niat kurban menurut fiqh, seperti dikutip di website Bincangsyariah.com.

Pertama, niat dilakukan pada saat menyembelih hewan kurban. Cara ini sama dengan melakukan niat ketika shalat atau wudhu, yaitu berniat di awal melakukan ibadah yang dikerjakan.

Kedua, niat dilakukan sebelum menyembelih hewan kurban, yaitu ketika menentukan hewan yang hendak dijadikan kurban.

Menurut pendapat ulama yang shahih, niat ini tidak harus dilakukan pada saat menyembelih, namun boleh dilakukan sebelumnya pada saat menentukan hewan yang hendak dijadikan kurban.

Baca Juga:

Meluruskan Niat dan Tujuan Menikah

Mengenal Lebih Dekat KH Husein Muhammad : Latar Belakang Pemikirannya

Pentingnya Meluruskan Niat Sebelum Menikah

Haid, Nifas dan Istihadhah dalam Perspektif Fiqh

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in.

يُشْتَرَطُ فِيْهَا اَلنِّيَّةُ عِنْدَ الذَّبْحِ أَوْ قَبْلَهُ عِنْدَ التَّعْيِيْنِ لِمَا يُضَحِّيْ بِهِ وَمَعْلُوْمٌ أَنَّهَا بِالْقَلْبِ وَتُسَنُّ بِاللِّسَانِ فَيَقُوْلُ نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ أَوْ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ فَإِنِ اقْتَصَرَ عَلَى نَحْوِ الْأُضْحِيَّةِ صَارَتْ وَاجِبَةً يَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْهَا

Artinya : Disyaratkan niat dalam kurban saat menyembelih atau sebelumnya ketika menentukan hewan yang hendak dijadikan kurban. Sudah diketahui bahwa niat dilakukan dalam hati dan sunnah diucapkan dengan lisan.

Niatnya adalah; Nawaitut tadh-hiyatal masnuunata atau adaa-a sunnatit tadh-hiyati. Jika seseorang hanya menyebut ‘udh-hiyah’, maka menjadi kurban wajib yang haram memakannya.

Juga sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut;

وهل يجوز تقديمها على حالة الذبح ام يشترط قرنها به فيه وجهان اصحها جواز التقديم كما في الصوم والزكاة على الصح

Artinya : Bolehkah mendahulukan niat sebelum menyembelih hewan kurban ataukah disyaratkan harus bersamaan dengan penyembelihan hewan kurban. Dalam hal ini ada dua pendapat; pendapat yang paling sahih, boleh mendahulukan niat sebelum menyembelih sebagaimana untuk puasa dan zakat, menurut pendapat yang paling shahih.

Bahkan disebutkan dalam kitab Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Udh-hiyah, bahwa ketika seseorang membeli hewan dengan niat untuk dijadikan kurban, maka hal tersebut sudah dinilai cukup sebagai niat dan tidak harus berniat kembali saat menyembelih hewan kurban.

ان ينوي عند شراء البهيمة انها اضحية وهذه النية تكفي ان شاء الله

Artinya : Berniat ketika membeli hewan bahwa hewan tersebut adalah kurban, maka niat tersebut sudah cukup insya Allah.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa cara niat kurban boleh dilakukan saat menyembelih hewan kurban atau sebelum menyembelih hewan kurban. Kedua cara sama-sama sah menurut para ulama. (Rul)

Tags: bulan dzulhijjahdzulhijjahfiqhhewan kurbanidul adhaKurbanniattata cara
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version