Syahdan, tersebutlah Abu al-Mughis al-Husain bin Mansur bin Muhammad al-Baidawi atau yang kita kenal sebagai Al-Hallaj. Ia divonis mati pada tahun 922 Masehi di hadapan banyak orang dengan teriakan-teriakan “Allahu Akbar”.
Seperti para sufi lainnya yang menganggap kematian adalah sebuah pintu pertemuan. Ia sangat sadar dan tidak membenci mereka yang memberikan hukuman. Dia melangkah ke tiang gantungan.
Lehernya ditebas, tubuhnya lalu dimutilasi dan dibakar. Debu dari tubuhnya dibuang di sungai Tigris. Kepalanya ditanam di atas jembatan Baghdad.
Beberapa abad selanjutnya, sekitar tahun 1517 Masehi. Ali Hasan atau Syekh Siti Jenar juga dikenai hukuman yang sama. Ia diadili dengan tertutup. Lalu divonis mati.
Al-Hallaj berakhir di tiang gantungan karena ia mengatakan “Ana Al-Haqq” atau “Akulah Sang Kebenaran”.
Al-Hallaj dengan “Ana Al-Haqq”nya sedang menyadarkan bahwa manusia memiliki keindahan ilahiah. Dimana karena hal tersebut sudah seharusnya manusia berdaulat. Ia tidak boleh menghambakan dirinya kepada orang lain.
Al-Hallaj juga menyatakan bahwa Tuhan sangat dekat. Dan karena kedekatan tersebut manusia memiliki keistimewaan sebagai makhluk Tuhan yang bisa membimbing dirinya sendiri. Selain itu, manusia juga dikaruniai akal yang luar biasa.
Sehingga karena itu semua, manusia tidak bisa menghamba pada manusia lainnya. D imana dengan ajaran “Ana Al-Haqq” tersebut Al-Hallaj menolak penguasa. Karena manusia adalah Al-Haqq, Penjelmaan kebenaran.
Syekh Siti Jenar tidak jauh berbeda, ia divonis mati karena menyatakan “Manunggaling Kawula Gusti” atau menyatukan diri kita dengan Tuhan.
Syekh Siti Jenar sepulangnya dari Baghdad menjadikan teori Manunggaling Kawula Gusti tersebut sebagai pijakan agar masyarakat dijadikan sebagai poros. Di mana setiap rakyat memiliki kewajiban dan hak yang sama karena ia adalah manifestasi dari Tuhan yang sama dan memiliki sisi ketuhanan pada dirinya.
Syekh Siti Jenar kemudian dengan landasan teori tersebut menjadikan pendidikan di Padepokan Giri Amparan Jati sebagai tempat pendidikan untuk semua manusia. Bukan hanya untuk anak para priyayi, pemerintah, dan pejabat saja.
Teologi itu lalu hadir sekarang dalam bentuk yang berbeda, yaitu “my body is mine”. Di mana karena dalam diri manusia ada sisi ketuhanan, maka “tubuhku adalah otoritasku” bukanlah sebuah pelanggaran dari kepemilikan Tuhan atas tubuh manusia.
Ia malah menjadikannya sebagai sebuah penguatan bahwa tubuh manusia adalah milik Tuhan. Dan karena hal tersebut, maka tidak boleh ada yang menyakitinya, menghinanya, melukainya, dan menjajahnya.
Pernyataan “Ana Al-Haq”, “Manunggaling Kawula Gusti” dan “my body is mine” adalah sebuah teologi yang sama-sama mengusung dalam diri manusia ada sisi Ketuhanan. Dan karenanya, maka tidak boleh ada yang menindas, menjajah dan melukainya. Itu semua adalah Teologi Pembebasan.
Jika Ana Al-Haqqnya Al-Hallaj dan Manunggaling Kawula Gustinya Syekh Siti Jenar lahir karena melihat ketidakadilan yang ada pada masyarakat kerajaan. Maka my body is mine lahir karena banyaknya penjajahan akan tubuh yang didasarkan pada jenis kelamin.
Dan jenis kelamin itu, bukan hanya berlaku untuk perempuan. Tapi untuk laki-laki dan perempuan yang dihina, dijajah, ditindas, dan dilukai tubuhnya karena jenis kelaminnya.
Dan sayangnya, mau tidak mau kita harus mengakui bahwa mayoritas masyarakat kita adalah masyarakat patriarki. Di mana dalam masyarakat tersebut, tubuh yang sering disudutkan adalah tubuh perempuan.
Tubuh perempuan dianggap sebagai sumber pesona sehingga ia sama sekali tidak boleh menampilkan tubuhnya. Tubuh perempuan ditindas dengan diperbolehkannya tubuh itu disetubuhi tanpa seizin yang memilikinya. Tubuh perempuan dijajah dengan berbagai iklan yang memberikan standar. Tubuh perempuan dihina karena standar-standar masyarakat tentang perempuan.
Dan my body is mine hadir dengan membawa semangat ketuhanan dalam tubuh manusia. Di mana karena di dalam diri manusia ada Tuhan, dan manusia adalah wakil Tuhan, maka tubuh tidak boleh di apa-apakan tanpa seizin pemiliknya sebagai wakil Tuhan.
Sehingga, pernyataan my body is mine bukanlah pernyataan yang menentang Tuhan sebagai pemilik tubuh. Pernyataan itu malahan adalah sebuah bentuk teologi pembebasan atas tubuh manusia.[]