Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ternyata Masih Ada Toxic Relationship di Lembaga Pendidikan lho!

Dr. Lillian Glass mengenalkan istilah toxic relationship adalah sebuah hubungan yang bersifat merusak karena konflik, tidak saling mendukung, muncul persaingan, sampai hilangnya rasa hormat dan kekompakan.

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
22 Maret 2021
in Publik
A A
0
Toxic Relationship

Toxic Relationship

8
SHARES
394
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

‘Menjadi guru memang cita-citanya. Mencerdaskan kehidupan anak bangsa adalah kecintaannya. Namun, relasi toxic berbasis budaya patriarki rupanya sudah mendarah daging di dalam lembaga pendidikan tempatnya mengabdi. Dimana perempuan hanya menjadi kelompok marginal, yang hanya dipandang sebelah mata oleh para atasannya’.

Mubadalah.id – Seorang teman lama berkabar padaku, dia sudah menjadi guru, persis seperti yang dia cita-citakan sejak dulu. Namun, dia mengeluhkan tentang toxic relationship di sana. Betapa lembaga pendidikan tempatnya mengajar sangat tidak berpihak pada perempuan. Di saat kebanyakan guru di lembaga pendidikan itu adalah laki-laki, seakan kepentingan guru perempuan tak lagi berarti.

Dia bercerita bahwa alasan lembaga pendidikan itu memiliki banyak guru laki-laki daripada guru perempuan adalah karena keadaan biologis guru perempuan. Dia mendengar dari salah seorang guru laki-laki senior di sana, bahwa guru perempuan terlalu sering cuti dan izin. Dari cuti menstruasi hari awal, cuti hamil, cuti melahirkan, hingga cuti nifas. belum lagi izin jika ada anggota keluarganya yang sakit. Sehingga menyebabkan kelas lebih sering diisi oleh guru piket.

Bahkan dari guru itu sendiri, temanku mendengar bahwa mungkin untuk ke depannya, lembaga pendidikan itu hanya akan menerima guru laki-laki dan menolak lamaran calon guru jika dia perempuan. Hal itu dipercaya sebagai sebuah upaya untuk meminimalisir jumlah kelas yang ditinggalkan oleh para guru. Bukankah ini merupakan sebuah toxic relationship di dalam lembaga pendidikan yang berbasis budaya patriarki?

Sebagai guru baru, perempuan dan masih lajang, bukannya mendapatkan banyak motivasi agar merasa betah di lembaga pendidikan itu. Temanku justru sering menerima perkataan dari guru laki-laki senior, bahwa suatu saat dirinya juga akan bergabung pada barisan guru perempuan yang banyak cuti dan izin. Menjalani pengalaman biologis perempuan yang membuatnya banyak meninggalkan kelas. Sekelebat bayangan akan toxic relationship di dalam lembaga pendidikan itu kian nyata.

Di hari awal temanku berada di lembaga pendidikan itu, dia diajak berkeliling oleh salah seorang guru laki-laki senior untuk berkenalan dengan rekan guru-guru lainnya. Di sanalah temanku mengenal para guru beserta posisinya di lembaga pendidikan itu. Dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan penanggungjawab beberapa sektor yang ada di lembaga pendidikan itu. Ada satu hal yang temanku tangkap dari sesi perkenalan hari itu. Semua jabatan struktural di lembaga pendidikan diisi oleh guru laki-laki. Sebuah gambaran betapa langgengnya budaya patriarki di dalam lembaga pendidikan.

Suatu ketika temanku bertanya kepada guru laki-laki senior yang mengajaknya berkeliling saat itu, tentang jabatan struktural yang hanya diisi oleh guru laki-laki. Padahal guru perempuan juga bisa dilibatkan dalam jabatan struktural tersebut. Jawaban dari guru laki-laki senior tersebut sangat mengejutkan temanku, karena dirasa tidak masuk akal.

Jabatan diisi oleh laki-laki karena mereka adalah kepala keluarga yang punya kewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sedangkan guru perempuan tidak memiliki kewajiban itu. Jelas sekali jika karir para guru perempuan sangat terhambat dengan adanya toxic relationship berbasis budaya patriarki di lembaga pendidikan tersebut.

Mendengar temanku bercerita, aku bergidik ngeri. Bagaimana mungkin jabatan struktural di sebuah lembaga pendidikan tidak diberikan berdasarkan kapasitas kemampuan dan profesionalitas guru. Jabatan itu hanya dilihat sebagai sebuah celah untuk mendapatkan tambahan penghasilan bulanan. Di mana syaratnya hanya satu, yaitu berjenis kelamin laki-laki. Inilah bukti bahwa budaya patriarki telah melahirkan masalah baru. Toxic relationship di lembaga pendidikan salah satunya.

Di akhir ceritanya, temanku menuturkan bahwa beberapa hari yang lalu, kepala sekolah di lembaga pendidikan tempat dia mengajar mengadakan sebuah tour bersama guru-guru. Tour itu dilakukan dengan cara konvoi sepeda motor ke sebuah tempat wisata di lereng gunung. Setelah dilakukan pendataan, ternyata yang ikut dalam tour itu hanya guru laki-laki saja. Para guru perempuan terhalang izin dari keluarganya untuk ikut tour tersebut, karena dinilai tidak ramah bagi perempuan. Sebuah keputusan yang tidak bijak dari kepala sekolah membuat potret toxic relationship berbasis budaya patriarki semakin jelas terlihat.

Setelah temanku mengakhiri sesi ceritanya, seketika itu juga aku mengingat Dr. Lillian Glass, seorang ahli komunikasi dan psikologi dari California. Dalam bukunya yang bertajuk “Toxic people”, ia mengenalkan istilah toxic relationship adalah sebuah hubungan yang bersifat merusak karena konflik, tidak saling mendukung, muncul persaingan, sampai hilangnya rasa hormat dan kekompakan. Sebuah keadaan yang mirip dengan apa yang tengah dialami oleh temanku. Dan yang memperparah toxic relationship di lembaga pendidikan itu adalah praktik budaya patriarki yang masih sangat kental. Sehingga marginalisasi atas guru perempuan semakin tidak terelakkan.

Tak banyak yang dapat kusarankan pada temanku, selain untuk pindah dari lembaga pendidikan itu. Mencari lembaga pendidikan lain yang lebih mampu menghargai guru perempuan sesuai dengan kapasitas dan profesionalitasnya. Aku percaya, bahwa temanku ini akan mendapatkan sebuah lembaga pendidikan yang lebih mampu menghargai guru perempuannya. Bahkan aku meyakini di lembaga pendidikan yang baru, ia akan lebih leluasa mengembangkan karir dan potensinya. Pastinya tanpa terhalang lagi oleh bayang-bayang toxic relationship berbasis budaya patriarki. []

 

Tags: DiskriminasiGenderkeadilanKesetaraanpendidikanperempuanRelasiToxic Relationship
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kiat Bahagia Menjalani Pengalaman Pertama Menstruasi

Next Post

Analisis Sosial Feminis, Strategi Pemecahan Masalah Ketimpangan

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
Analisis

Analisis Sosial Feminis, Strategi Pemecahan Masalah Ketimpangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0