Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tiga Sebab Teks-teks Islam seperti Misoginis dan Patriarkis

Tia Isti'anah by Tia Isti'anah
15 Februari 2023
in Publik
A A
0
misoginis, patriarkis

Ilustrasi: kintaka[dot]co

5
SHARES
244
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai Perempuan yang sejak Sekolah Menengah Pertama tinggal di Pondok Pesantren, saya mengalami betul bagaimana mayoritas teks-teks ditafsirkan dengan kerangka patriarki lebih banyak hadir di sana. Mengapa teks-teks Islam seperti misoginis dan patriarkis?

Ya tentu saja saya tidak berani memprotes. Kajian Fiqih sudah dianggap sebagai sebuah tauhid yang tidak bisa diganggu gugat. Apalagi jika kita tidak merasa memiliki keilmuan agama yang dalam maka sudah tentu akan dapat didebat oleh orang-orang yang memiliki kepentingan.

Saya sering bertemu aktivis Perempuan yang mempertanyakan terkait Islam yang adil gender, ia menpertanyakan mengapa ada teks-teks yang misoginis. Malahan ada salah seorang teman yang menyatakan bahwa ia pernah beranggapan Perempuan berkerudung adalah perempuan yang melanggengkan patriarki.

Tentu saja anggapan dan pertanyaan-pertanyaan terkait Islam yang seakan-akan tidak adil gender ada dibenak banyak orang. Namun, tidak semua menemukan jawaban dan kebanyakan malah harus terbentur dengan kajian fiqih yang rigid atau teks-teks Islam yang seakan-akan misoginis.

Sedikit sekali pengurus di Pesantren yang memiliki kajian terkait keadilan gender Islam. Saya sangat terbantu karena saya masuk di mubadalah dan bertemu banyak Ulama-ulama yang memiliki perspektif keadilan gender. Saya akan merangkum beberapa hal yang mungkin menyebabkan teks-teks Islam yang seakan-akan misoginis dan patriarki hadir:

Pertama, Mba Laily Fitri (bisa ditemui di @MahameruLee) dalam salah satu thread ramadhannya menceritakan bagaimana Sejarah bisa sangat mempengaruhi hal ini. Menurutnya, ini merupakan sebuah konsekuensi dari masyarakat yang tadinya berbentuk semi-matriarkal menjadi full-patriarkal.

Saat abad 7 Hijriah, Perempuan bisa meniduri laki-laki manapun dan bisa memilih laki-laki mana yang akan menjadi ayah dari anaknya. Bentuk masyarakat Arab juga berubah, yang tadinya berbentuk kesukuan menjadi masyarakat berbasis agama yang memiliki konsekuensi pada tatanan sosial-politik yang didominasi laki-laki. Tuhan Perempuan yang dulu ada (Berbentuk Dewa-dewi) juga digantikan Tuhan monoteistik.

Sebenarnya konsep ini berkebalikan dengan beberapa pernyataan sejarah yang lain. Dimana dikatakan bahwa masyarakat Arab sebelum datangnya Islam adalah masyarakat al-abawi (patriarki). Dan Islam datang untuk merubah tatanan tersebut. Konsep al-abawi yang terkenal sebelum datangnya Islam seperti penguburan bayi Perempuan hidup-hidup,

Perempuan yang boleh dinikahi berapa kalipun, dan nilai saksi yang tidak dimiliki oleh Perempuan. Dalam al-Qu’an sendiri sebenarnya sudah menyatakan dalam Surat an-Nahl: 58-59 yang mengambarkan bagaimana nasib Perempuan sebelum Islam datang (dikubur hidup-hidup)

Kedua, hal yang mempengaruhi adalah bahasa. Saya mendapatkan pengetahuan ini tentu saja karena mengikuti elas Ibuk Dr.Nur Rofiah, Bil. Uzm. Terima Kasih banyak Ibuk!. Bahasa yang dimaksudkan disini adalah bahasa Arab yang menjadi bahasa yang dituturkan dalam Islam. Bahasa Arab secara unconcious atau tidak sadar sangat sensitif gender.

Perempuan disebut dengan muannas dan laki-laki disebut dengan mudzakar. Dalam bahasa Arab hampir semua kata memiliki gender bahkan kursi, lemari, lantai juga memiliki gender.

Teks al-Qur’an datang sejatinya untuk merekontruksi tatanan sosial tersebut. Namun, karena kesadaran masyarakat Arab adalah gender maka perlu ketelitian untuk memaknainya agar tidak mencerminkan sikap Arab tetapi sikap Islam.  Terdapat kisah menarik Ummu Salamah yang menggambarkan bagaimana bahasa dimaknai oleh orang Arab dan Islam.

Ummu Salamah yang tengah disisiri oleh pelayannya mendengar Nabi di Masjid menyeru “Ya ayyuha an-nass” atau “Wahai para manusia”. Kemudian Ummu Salamah berdiri untuk bersiap ke Masjid. Pelayannya menegurnya dan menyatakan bahwa yang dipanggil adalah manusia. Dan Ummu Salamah dengan beraninya menyeru “Saya juga Manusia”.

Kisah tersebut menggambarkan bagaiman di alam bawa sadar masyarakat Arab Perempuan bukanlah manusia, sehingga sangat perlu ketelitian ketika akan menginterpretasikan ayat. Jika salah dan tidak memiliki metodologi feminis bisa jadi semua ayat diinterpretasikan dengan bias.

Ketiga, menginterpretasikan al-Qur’an tidak secara gestalt atau menyeluruh. Sebab ketiga mengapa banyak teks al-Qur’an yang dinterpretasikan misoginis adalah karena mengambil sepotong ayat untuk kepentingannya sendiri. Al-Qur’an turun selama hampir 23 tahun, secara berangsur-angsur. Sehingga dalam menginterpretasikan al-Qur’an sangat dibutuhkan kesadaran akan value atau nilai yang dijunjung.

Dalam Istilah KH.Faqih ini adalah Maqashid. Yang dilihat haruslah Visi Rahmah dan Akhlakul Karimah. Karena dengan berangsur-angsurnya al-Qur’an maka sangat mungkin al-Qur’an sedang menceritakan zaman dahulu (al-abawi/patriarki), target peralihan atau yang biasa disebut oleh Dr.Nur Rofiah sebagai target antara (Yaitu sebuah ayat yang hanya menyajikan keadilan formal), dan bahkan target final (Ayat yang menyajikan keadilan hakiki).

Sehingga perlu perspektif dan kesadaran akan nilai serta adil sejak dalam pikiran dalam memilih ayat dan menginterpretasikannya.

Secara metodologis dan historis saya kira itulah 3 sebab mengapa ayat atau teks-teks agama banyak yang mencerminkan sikap misoginis dan patriarki. Tentu saja banyak sebab lain secara sosial seperti ahlul fiqih yang kebanyakan adalah laki-laki, atau secara Politik seperti hampir tidak ada Perempuan yang menjadi pemimpin pada abad kedua hingga pertengahan abad ke-4 Hijriah. Serta sebab-sebab lainnya. Diakhiri dengan doa semoga kita selalu berusaha untuk adil sejak dalam pikiran. Wallahu a’lam bis shoab.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

RUU P-KS  Berikan Perlindungan Menyeluruh Kepada Korban Kekerasan Seksual

Next Post

Hijrah Nabi Dulu dan Fenomena Kini

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Makna Mawaddah dan Rahmah

12 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Next Post
hijrah Nabi

Hijrah Nabi Dulu dan Fenomena Kini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0