Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

Dampak jangka panjang dari adanya toxic parents ini bisa membuat kesehatan mental anak terganggu, tumbuh dalam situasi yang selalu menyalahkan diri sendiri.

Rizka Umami Rizka Umami
5 Maret 2021
in Keluarga
0
Toxic Parents

Toxic Parents

297
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang anak laki-laki usia 18 tahun pernah bercerita kepada saya, tentang pengalaman toxic parents, dan bagaimana buruknya relasi yang terjadi antara dirinya dan orangtuanya. Sejak kecil, sang ibu bertindak sebagai algojo, di mana setiap kesalahan yang ia lakukan, cubitan dan tampolan akan mendarat pada paha dan kepalanya.

Sementara sang ayah akan membanding-bandingkan dengan anak tetangga yang dianggap bisa membanggakan, bahkan kadang dengan adiknya sendiri. Ia tidak mengerti kenapa itu bisa terjadi padanya. Ia merasa capaiannya tidak dikalkulasi sama sekali oleh kedua orangtuanya.

Hal yang sedikit berbeda dialami sang adik. Dengan dalih demi kebaikan, masa depan, dan agar tidak gagal seperti prestasi kakaknya, orang tua memaksakan kehendaknya sekuat tenaga kepada sang adik. Mereka menanamkan ambisi dan ekspektasi yang berlebihan. Bahkan mulai dari pemilihan sekolah, tempat les, jadwal bermain, semua diputuskan sepihak oleh kedua orangtuanya. Hal yang sama adalah mereka membuat anaknya menuruti semua keinginannya dengan ancaman, pukulan dan cubitan.

Selama pandemi kekerasan yang dialami anak meningkat drastis. Data dari sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak menunjukkan tingginya kasus tersebut, yakni lebih dari 5.600 kasus terhitung sejak Januari 2020 sampai September 2020. Mengutip sindonews, mayoritas orangtua yang melakukan kekerasan beralasan kesal dan marah karena ketidakmampuan anak memahami pembelajaran daring yang dilakukan. Ada yang memukul, bahkan mirisnya sampai menghilangkan nyawa sang anak.

Dari banyaknya cerita dan berita yang saya dengar, baik secara langsung maupun tidak langsung telah membawa saya pada anggapan bahwa toxic parents itu benar-benar ada dan merupakan momok paling nyata dalam lingkungan keluarga. Sayangnya tidak banyak orangtua yang menyadari dan memahami bahwa tindakan yang dilakukannya adalah bentuk lain dari racun yang punya efek buruk pada perkembangan anak.

Konstruksi masyarakat pada umumnya meletakkan peran orangtua sebagai yang paling mulia, sesuatu yang luhur, penuh dedikasi dan akan selalu berupaya memberikan segala yang terbaik demi masa depan anak-anaknya. Hal tersebut mungkin benar, akan tetapi tidak dipungkiri bahwa ada realita lain yang mesti diungkapkan, yakni tidak semua orangtua dapat mengambil kewajiban dan tanggung jawabnya secara penuh. Tidak semua orangtua dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi kesehatan mental anak.

Toxic parents sendiri selama ini dipahami sebagai sikap orangtua yang destruktif, tidak menghargai keberadaan anak sebagai individu, enggan berkompromi dengan anak, tidak bertanggungjawab, bahkan melakukan kekerasan dalam bentuk fisik dan psikis pada anak (Saskara, 2020). Orangtua yang beracun ini tanpa disadari telah membuat anak-anaknya kehilangan ruang untuk berekspresi, kehilangan minat dan semangat, bahkan menjadi pribadi yang tertutup dan gampang putus asa.

Penelitian yang dilakukan Putu Adi Saskara juga menjelaskan bahwa ada beberapa kebiasaan berdampak negatif yang dilakukan oleh toxic parents, antara lain mereka tidak memiliki empati pada anaknya sendiri, cenderung berlebihan dalam berekspektasi, mengatur dan menyalahkan anak, mengumbar aib anak dan membanding-bandingkannya dengan anak orang lain, mengungkit-ungkit kesalahan anak, serta tidak pernah bisa menghargai usaha yang dilakukan oleh anaknya sendiri.

Dampak jangka panjang dari adanya toxic parents ini bisa membuat kesehatan mental anak terganggu, tumbuh dalam situasi yang selalu menyalahkan diri sendiri. Lebih buruknya anak-anak tersebut juga akan melakukan perilaku yang selama ini ia dapatkan dari kedua orangtuanya, sehingga besar kemungkinan ia tumbuh sebagai pribadi yang egois, mudah marah, tidak menghormati orang lain, terlalu ambisius, dan lain sebagainya.

Lalu bagaimana kita bisa memutus mata rantai toxic parents, sementara dari diri orangtua sendiri tidak menyadari tindakannya yang keliru? Dalam salah satu artikel Patresia Kirnandita yang tayang di Magdalene, saya menemukan banyak andaian, jika saja orangtua sudi menjadi teman untuk anaknya, dengan kata lain menghilangkan hierarki antara orangtua dan anak yang sebelumnya mengkultuskan satu pihak dan menenggelamkan suara anak. Saya sepakat ketika Patresia mengatakan, “Barangkali orang tua juga butuh diingatkan…”

Sebagai anak, terutama yang sadar berada di tengah toxic parents, tentu kita memiliki andil yang cukup besar dalam memutus relasi beracun tersebut. Misalnya saja dengan memberanikan diri mengutarakan pendapat di depan keduanya, berani menolak keinginan orangtua yang berdampak  buruk pada kehidupan mendatang atau menjalin komunikasi yang intens dengan kedua orangtua untuk meng-counter cara pandangnya.

Ketegasan seorang anak juga dibutuhkan untuk mengingatkan kekeliruan orangtua dalam mendidik anak-anaknya. Termasuk tegas untuk mengambil jarak dari orangtua ketika tekanan demi tekanan semakin membuat kita depresi. Siapa tahu dengan adanya jarak, orangtua dapat introspeksi diri dan menyadari kesewenangannya. Berani melaporkan tindakan yang dilakukan oleh orangtua atau minta bantuan hukum jika sudah menjurus pada kekerasan pun juga penting dilakukan. Sebab KDRT yang menimpa anak jumlahnya selalu tinggi dan hingga kini masih banyak korban yang takut membuat laporan.

Sekali lagi, orangtua sebagaimana manusia pada umumnya, tidak luput dari kesalahan. Sebagai manusia, sudah semestinya anak dan orangtua bisa saling mengingatkan dan menyadarkan. Dari situ prinsip kesalingan memang krusial diterapkan dalam lingkungan keluarga, antara orangtua dan anak serta adik dan kakak, agar relasi yang timpang tidak terjadi, agar orang tua tidak otoriter, agar anak mendapatkan haknya, agar antara orangtua dan anak tidak segan untuk saling memberi saran, saling memberikan pemahaman dan saling menghormati pilihan masing-masing. []

 

Tags: Kekerasan Anakkeluargaorang tuaparentingpelaku kekerasan orang terdekat
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID