Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Transformasi Sosial dengan Zakat Digital di LAZISNU PWNU Lampung

Dalam praktik mubadalah, zakat tidak dipahami sebagai hubungan vertikal kaya dan miskin, melainkan hubungan horizontal yang saling memberdayakan.

Enny Puji Lestari by Enny Puji Lestari
29 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Zakat Digital

Zakat Digital

15
SHARES
773
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Zakat dalam tradisi Islam bukanlah sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen fundamental untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Filosofi dasarnya terletak pada prinsip redistribusi kekayaan, di mana setiap harta memiliki dimensi sosial yang mengharuskan mereka yang berkecukupan untuk memperhatikan saudara-saudara mereka yang kurang beruntung.

Dalam konteks regional Lampung, Lazisnu PWNU Provinsi Lampung hadir sebagai institusi yang kreatif menerjemahkan spirit zakat ke dalam program-program konkrit dan inovatif. Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Provinvi Lampung, tidak sekadar menjadi saluran pengumpulan dana, tetapi bermisi menjadi agen perubahan sosial yang transformatif.

Salah satu terobosan signifikan mereka adalah program kotak koin barcode yang mencerminkan upaya modernisasi sistem zakat melalui teknologi digital. Konsep ini bukan sekadar tentang angka, melainkan membangun ekosistem kepedulian yang terukur, transparan, dan akuntabel.

Melalui zakat digital dan teknologi barcode, setiap donasi dapat terlacak, kita dokumentasikan, dan kita pertanggungjawabkan secara sistematis. Setiap kode yang discan menghadirkan narasi tentang kepedulian dan solidaritas, menghubungkan para muzakki (pembayar zakat) dengan penerima manfaat melalui mekanisme digital yang canggih.

Inovasi kotak koin barcode memiliki beberapa keunggulan strategis. Pertama, ia memudahkan proses donasi dengan menggunakan teknologi yang familiar. Kedua, menciptakan mekanisme transparansi yang tinggi. Ketiga, membangun kepercayaan publik melalui akuntabilitas digital.

Zakat dalam Perspektif Mubadalah

Dalam praktik mubadalah, zakat tidak kita pahami sebagai hubungan vertikal antara yang kaya dan miskin, melainkan hubungan horizontal yang saling memberdayakan. Setiap donasi zakat digital melalui barcode tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi menciptakan siklus potensi di mana penerima zakat memiliki kesempatan untuk berkembang. Hingga pada gilirannya kelak dapat memberikan kontribusi kepada komunitas.

Mekanisme program ini mencerminkan filosofi kesalingan melalui beberapa dimensi:

Pertama, Pemberdayaan Berkelanjutan Dana zakat tidak sekadar kita distribusikan untuk konsumsi sesaat, melainkan kita investasikan dalam program-program yang memungkinkan penerima mengembangkan kapasitas diri. Misalnya, bantuan modal usaha kecil tidak hanya memberikan uang, tetapi menciptakan peluang wirausaha di mana penerima dapat mandiri dan berkontribusi kembali pada ekosistem sosial.

Kedua, Transformasi Mutual Setiap penerima zakat kita pandang sebagai subjek aktif, bukan objek pasif. Melalui pelatihan keterampilan, beasiswa pendidikan, dan pembinaan berkelanjutan, mereka kita persiapkan untuk tidak sekadar menerima, tetapi juga memberi.

Ketiga, Jejaring Solidaritas Digital Teknologi barcode yang kita gunakan bukan sekadar alat teknis, melainkan medium untuk membangun jejaring kesalingan. Setiap donasi tersambung dalam narasi besar tentang gerakan bersama menciptakan kesejahteraan.

Keempat, Dimensi Spiritual Kesalingan Konsep mubadalah menghadirkan zakat sebagai ibadah transformatif. Bukan sekadar menunaikan kewajiban, tetapi menciptakan siklus keberkahan di mana setiap kontribusi memiliki potensi spiritual dan sosial yang mendalam.

Dengan adanya hal di atas inovasi atau terobosan di atas, NU Care-Lazisnu memiliki prinsip utama yang terangkum dalam konsep MANTAP: Modern, yaitu sikap, cara berpikir, dan bertindak yang sesuai dengan tuntutan zaman. Akuntabel, yaitu pertanggungjawaban terhadap aktivitas kelembagaan keuangan yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat dan Syariah Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Transparan, yaitu keterbukaan sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat dan Syariah Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Amanah, yaitu dapat kita percaya dalam pengelolaan dana dari para donatur baik berupa zakat, infak, sedekah, CSR, dan DSKL.

Profesional, yaitu pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, CSR, dan DSKL secara efektif dan efisien dengan standar terbaik. NU Care-Lazisnu selalu mengedepankan layanan yang berkualitas dan memberikan manfaat maksimal bagi umat.

Tantangan

Namun, program ini tidak tanpa tantangan. Implementasinya memerlukan sosialisasi komprehensif, terutama bagi masyarakat yang kurang akses teknologi. Mereka tetap menyediakan metode tradisional untuk memastikan inklusivitas donasi.

Dalam praktiknya, yang dikumpulkan bukan sekadar nominal, melainkan potensi perubahan. Dana tersebut kita investasikan untuk memberikan dampak jangka panjang, bukan sekadar konsumsi sesaat. Setiap rupiah kita harapkan mampu menciptakan multiplier effect yang signifikan dalam pemberdayaan masyarakat.

Filosofi dasar mereka sederhana namun mendalam yaitu zakat bukanlah sekadar perpindahan uang, melainkan perpindahan kesempatan. Melalui program ini, Lazisnu PWNU Provinsi Lampung tidak hanya mengumpulkan dana, tetapi membangun ekosistem solidaritas digital yang bermartabat.

Setiap barcode yang discan adalah simbol harapan. Setiap donasi adalah langkah konkrit menuju masyarakat yang lebih berkeadilan, di mana teknologi dan kepedulian sosial berpadu dalam satu gerakan transformatif.

Dengan demikian, program kotak koin barcode Lazisnu PWNU Provinsi Lampung bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan manifestasi modern dari ajaran Islam tentang kepedulian, keadilan, dan pemberdayaan sosial. []

 

Tags: Filantropi RamadanLAZISNUperspektif mubadalahRamadan 1446 HZakat Digital
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membongkar Kezaliman terhadap Perempuan dalam Perspektif Al-Qur’an

Next Post

Menegakkan Hak Penyandang Disabilitas dalam Pendidikan

Enny Puji Lestari

Enny Puji Lestari

Direktur Eksekutif LAZISNU PWNU Lampung

Related Posts

Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Next Post
Hak Penyandang Disabilitas

Menegakkan Hak Penyandang Disabilitas dalam Pendidikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0