• Login
  • Register
Senin, 27 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Trauma Ganda bila Pelaku Pemerkosaan Menikahi Korbannya

Komnas perempuan menilai rencana menikahi korban untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan lain di luar tindakan asusila yang diwarnai dengan kekerasan.

Annisa Diana Putri Annisa Diana Putri
23/06/2021
in Publik
0
Pemerkosaan

Pemerkosaan

137
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkin kalian masih ingat tentang pemberitaan heboh yang terjadi beberapa pekan lalu tentang anak dari DPRD Bekasi yang berinisial AT berumur 21 tahun yang telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis yang berinisial PU berumur 15 tahun. Kejadian ini cukup menyita perhatian publik, pasalnya ia dinilai melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sampai ada berita terbaru bahwa pelaku sempat ingin menjual korban.

Perilaku keji ini benar-benar dikutuk keras oleh semua pihak, ayahnya selaku DPRD Bekasi yang seharusnya menjadi pemimpin yang mengayomi anaknya malah dinilai gagal dalam mendidik anaknya. Anak pejabat ini tentunya sudah diproses oleh polres sebagai ganjaran atas tindakan kejinya.

Kronologi ini bermula dari hubungan AT dan PU sebagai kekasih yang sudah hampir 9 bulan lamanya. AT dilaporkan oleh keluarga korban soal kasus pemerkosaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April lalu. AT sempat kabur melarikan diri setelah mengetahui pemberitaan masif tentang dirinya, ia diketahui 2 kali mangkir dari pemanggilan penyidik, ia melarikan diri ke Bandung.

Ibu korban menjelaskan selama pacaran, korban sering mendapatkan tindakan kekerasan, lalu korban menceritakan pada keluarganya bahwa diperkosa oleh pelaku di kosan daerah Pengasinan. Selain dicabuli korban mengaku pernah disekap di tempat tersebut dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi online.

Ibu korban juga mengungkapkan bahwa putrinya kini mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosa. Korban harus mendapatkan perawatan intensif dan operasi medis terkait kasus itu. Mirisnya Pelaku beserta keluarganya berniat ingin menikahkan AT dengan korbannya PU. Keluarga menilai bahwa AT mencintai PU.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Laki-laki dan Perempuan Dilarang Saling Merendahkan
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Nabi Saw Melarang Umatnya Merendahkan Perempuan
  • Salahkah Memilih Childfree?

Baca Juga:

Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Laki-laki dan Perempuan Dilarang Saling Merendahkan

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Nabi Saw Melarang Umatnya Merendahkan Perempuan

Salahkah Memilih Childfree?

Kuasa hukum AT menepis bahwa niat menikahkan adalah cara untuk menghindari hukuman yang berlaku. Jelas keluarga korban menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Hal tersebut dinilai ayah korban tidak masuk akal. Korban masih memiliki masa depan terutama dalam pendidikannya masih harus dijaga bukan dinikahkan.

Bila AT dan PU menikah itu malah menjebloskan korban ke lubang hitam yang lebih tekat, sudah jelas AT melakukan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur yang sudah tidak dapat ditolelir, belum lagi niatnya yang menjadikan wanita dibawah umur sebagai PSK. Perlakuan kerji AT sudah lama dilakukan selama mereka berpacaran.

Banyak pihak yang menyoroti rencana pelaku dan keluarganya yang ingin menikahi korbannya PU yang jelas-jelas masih dibawah umur, dan pastinya masih memiliki trauma karena pemerkosaan secara paksa yang cukup lama. Ketua Umum Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta kepolisian untuk tetap tegas memproses hukum tersangka dengan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak.

Komnas Perempuan juga menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan AT terhadap korban di bawah umur bukan soal perzinahan yang dilandasi atas dasar sama-sama suka, melainkan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual. Komnas Perempuan justru meminta kepada kepolisian untuk bisa memberikan tambahan hukuman dan memulihkan psikologis korban.

Kasus pemerkosaan tersebut jelas bukan termasuk perkawinan yang berdasarkan pada pilihan bebas atas persetujuannya. Dampak yang dialami korban tidak akan selesai dan traumanya tidak akan sembuh dengan perkawinan. Itu malah menambah trauma korban dan tidak membantu pemulihannya sama sekali.

Komnas perempuan menilai rencana menikahi korban untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan lain di luar tindakan asusila yang diwarnai dengan kekerasan.  Pelaku melakukan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual. Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender lainnya yaitu pemaksaan perkawinan (forced marriage).

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak seorang tokoh ini ditakutkan akan dicontoh oleh pelaku pemerkosaan lain bila tidak ditindak oleh hukum yang benar. Secara psikologis, korban akan tersiksa karena sudah mengalami trauma, ditambah jika terpaksa harus menikahi si predator korban akan mendapatkan trauma berlipat ganda.

Maka dari itu pihak orang tua harus kuat dan melaporkan hal ini kepada Komnas anak dan perempuan untuk dibimbing serta mendapatkan perlindungan hukum. Iming-iming menikahi korban pemerkosaan, namun sebenarnya hal ini merendahkan perempuan. Pasalnya semua orang mengira semua persoalan akan selesai ketika dinikahkan. Nyatanya traumatis korban masih melekat bila tidak dilakukan pendampingan.

Prinsipnya Trauma itu jangan sampai terulang kembali. Tidak mudah menghilangkan trauma bahkan harus melalui psikolog atau psikiater. Namun, menghilangkan trauma dengan menghadirkan trauma itu setiap waktu bukan sebuah solusi. Orang yang trauma dilecehkan oleh pelaku, dengan menikah artinya harus bertemu dan hidup dengan sang pelaku tiap detik. Lalu bagaimana ingin mengobati trauma?

Poin utama dari kasus pemerkosaan itu adalah tidak adanya konsensualisme dan adanya keterpaksaan. Paling utamanya lagi, sang korban tidak bisa berbuat banyak. Seperti halnya korban yang diancam terlebih dahulu, atau korbannya mendapatkan kekerasan fisik bahkan hingga diikat atau dibius. Korban yang pernah mengalami hal ini tidak punya daya atau kekuatan untuk berkehendak bebas karena sang pelaku. Bila dinikahkan maka hidupnya sudah menjadi manusia yang terpenjara dalam kurungan yang bukan berbentuk fisik, tapi dalam kurungan ketimpangan relasi kuasa. []

Tags: Kekerasan seksualkekerasan terhadap perempuanpelecehan seksualpemerkosaanPendampingan KorbanperempuanSahkan RUU PKSTrauma Healing
Annisa Diana Putri

Annisa Diana Putri

Terkait Posts

Propaganda Intoleransi

Waspadai Propaganda Intoleransi Jelang Tahun Politik

27 Maret 2023
Akhlak dan perilaku yang baik

Pentingnya Memiliki Akhlak dan Perilaku yang Baik Kepada Semua Umat Manusia

26 Maret 2023
kitab Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Laki-laki dan Perempuan Dilarang Saling Merendahkan

26 Maret 2023
Penutupan Patung Bunda Maria

Kisah Abu Nawas dan Penutupan Patung Bunda Maria

26 Maret 2023
kitab Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Nabi Saw Melarang Umatnya Merendahkan Perempuan

25 Maret 2023
Zakat bagi Korban

Pentingnya Zakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

25 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Akhlak dan perilaku yang baik

    Pentingnya Memiliki Akhlak dan Perilaku yang Baik Kepada Semua Umat Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspadai Propaganda Intoleransi Jelang Tahun Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Piagam Madinah: Prinsip Hidup Bersama
  • Nyai Pinatih: Sosok Ulama Perempuan Perekat Kerukunan Antarumat di Gresik
  • Pentingnya Memahami Prinsip Kehidupan Bersama
  • Q & A: Apa Batasan Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadan?
  • Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist