Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Untuk Apa Sih Perempuan Disunat?

Dari riuhnya praktik sunat perempuan yang tidak pernah selesai ini, yang paling esensi segera kita lakukan adalah mendengar suara perempuan

Sari Narulita Sari Narulita
6 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Perempuan Disunat

Perempuan Disunat

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah lihat remaja perempuan disunat? Atau minimal, bisa bayangin nggak, perempuan yang sudah akil-baligh, dan mungkin ada yang badannya bongsor seperti orang dewasa, itu disunat? Jujur saja, ngeri membayangkannya. Pertama, harus berani tahan malu karena area paling privat di tubuhnya harus terlihat orang lain.

Kedua, harus berani menahan sakit luar biasa, karena dilakukan saat usianya sudah remaja. Tapi rasa ngeri yang saya rasakan itu, nyatanya bukan bayangan. Karena ada sebuah flyer khitan massal perempuan, baru saja beredar beberapa hari ini. Flyer ini bersumber dari panitia pelaksana peringatan 1 Abad sebuah pesantren serta haul ke-81 sang pendirinya, di daerah Tuban, Jawa Timur.

Panitia membuka kuota 250 orang untuk perempuan, sedangkan untuk laki-laki jumlahnya hanya 10. Jumlah yang tidak imbang itu, semakin bikin tanda tanya. Bukankah yang disunnahkan untuk dikhitan itu laki-laki? Tapi kenapa untuk laki-laki slotnya hanya sedikit? Kenapa praktik tersebut kita lakukan secara massal? Dan, berapa rata-rata usia perempuan yang akan kita sunat?

Sebuah skripsi yang diterbitkan UIN Walisongo Semarang berjudul Tradisi Khitan Perempuan Massal di Pondok Pesantren Manbail Futuh Tuban: Kajian Living Hadis, yang Durrotun Isnaini An Nabilat tulis di tahun 2019, menjawab rasa penasaran saya kenapa flyer tersebut beradar.

An-Nabila secara gamblang mengungkapkan, bahwa tradisi di balik khitanan massal perempuan di pesantren tersebut sudah berlaku sejak puluhan tahun lalu, yakni sejak pertama kali Haul mereka gelar. Khitanan massal mereka gagas sebagai bentuk tasyakur para pihak yang ingin mengisi peringatan dengan hal-hal baik dan bermanfaat, yang salah satunya dengan khitan.

Sebagaimana pihak pesantren tersebut yakini, khitan perempuan mereka lakukan karena alasan syariat. Yakni mendasari pandangannya pada Mazhab Syafi’i yang mewajibkan perempuan dikhitan. Melengkapi hadis yang mengisahkan sahabat Ummu Athiyah, yakni seorang dukun sunat di zaman Rasul yang beliau minta untuk tidak melakukannya pada perempuan secara berlebihan.

Praktik yang Masih Berlanjut

Alasan lainnya, pihak pesantren meyakini bahwa manfaat kesehatan juga akan perempuan dapatkan jika dikhitan. Seperti syahwat yang terkontrol sehingga tidak mudah terjerumus dalam zina. Wajah jadi berseri-seri, menambah kenikmatan hubungan seksual yang berdampak pada keharmonisan rumahtangga.

Bahkan mereka percaya akan memudahkan proses pembersihan area vagina. Walhasil, praktik yang sudah mereka lakukan sejak puluhan tahun lalu di pesantren tersebut, terus berlanjut hingga saat ini, yang dieksekusi oleh dukun sunat.

Namun, bagaimana nasib para perempuan yang mereka sunat tersebut? Apakah keputusan berkhitan itu murni mereka sadari? Jika membaca utuh riset An Nabila dalam skripnya, motivasi para santri putri untuk mereka khitan tidak semuanya murni dari keinginan pribadi. Melainkan bentuk ta’zhim atau rasa hormat pada para pembimbing dan pengasuh pesantren. Merasa tidak enak jika melanggar aturan pondok, atau bahkan ada yang hanya sekadar ikut-ikutan teman.

Secara rinci An Nabila menulis, para santri mereka beri pemahaman mengenai praktik ini. Di mana mereka lakukan sebagai wujud mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan juga anjuran Nabi Ibrahim as. Mereka juga menganggap khitan perempuan mempunyai banyak manfaat kesehatan.

Selain motif lain seperti ingin mengikuti peraturan pesantren, melaksanakan arahan dari pengasuh pesantren, atau ada juga yang melakukannya karena ikut-ikutan temannya sendiri. Selain itu ingin menjadikan kenangan bahwa dia pernah mengikuti khitan perempuan massal di pesantren tersebut.

Menurut An Nabila, para santri putri umumnya mengetahui sunat perempuan mereka lakukan saat usianya masih kecil atau mungkin masih bayi. Sedangkan praktik khitan perempuan mereka lakukan di usia sudah remaja bahkan dewasa. Mereka baru mengetahuinya saat mereka sudah menjadi santri di sana.

Fatwa Darul Ifta Mesir

Apa yang kita sebut sebagai pandangan syariat oleh para pihak yang setuju pada praktik khitan perempuan, nyatanya juga harus kita hentikan dengan alasan syariat. Darul Ifta Mesir tahun 2007 mengeluarkan fatwa melarang khitan perempuan.

Tindakan ini bahkan masuk kategori haram dan bisa terpidana karena ada bahaya secara medis dan psikis. Demikian pula hasil keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa khitan perempuan tidak ada manfaatnya dan sebaiknya kita tinggalkan.

Tahun 2022 Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengeluarkan pandangannya, dengan menyatakan bahwa melindungi perempuan dari pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis, adalah wajib hukumnya.

Dalam konteks khitan perempuan, mendudukkan persoalan organ tubuh perempuan, dalam hal ini adalah vagina, tentu saja sangat kita perlukan merujuk pada pendekatan medis. Bila para pihak yang meyakini khitan perempuan itu kita lakukan dengan alasan membuang sedikit atau melukai sedikit sesuatu berbentuk tudung klitoris, maka pihak medis menampik tegas hal ini.

Sebab vagina perempuan bersifat terbuka dan tidak ada satupun kulit yang menutupi area alat kelamin perempuan. Hal ini memudahkan perempuan saat membersihkan vaginanya. Tidak seperti laki-laki yang dianugerahi kulit/kulup yang menutupi area penis, sehingga sangat perlu untuk kita potong/sunat/khitan.

Pentingnya Mediasi

Lantas bagaimana menyikapi fakta flyer di atas? Karena dari uraian An Nabila dalam skripsnya, sejatinya praktik khitanan massal tersebut hendak memunculkan makna sosial, makna budaya, dan makna religius.

Melakukan napak tilas sebuah peringatan dengan kegiatan positif, sangatlah kita anjurkan dari sudut pandang manapun. Terlebih hal baik tersebut bukan hanya baik untuk kalangan internal, melainkan maksudnya bisa bermanfaat bagi banyak orang.

Namun jangan lupa bahwa jangan sampai tindakan yang kita lakukan sejatinya malah berdampak negatif karena kurangnya informasi, minimnya kedewasaan dan kebijaksanaan dalam menerima berbagai pandangan.  Tentu saja mediasi menjadi hal yang sangat penting untuk kita lakukan. Praktik yang sangat tidak tubuh perempuan perlukan bahkan melukai ini, mestinya harus kita hentikan.

Tetapi, menghilangkan niat baik memelihara tradisi juga bukanlah hal yang bijaksana. Sehingga, pihak penyelenggara bisa saja tetap mempertahankan tradisi ini dengan betul-betul mempertimbangkan khitan perempuan untuk tidak lagi mereka adakan.

Mungkin bisa mereka ganti dengan banyak kegiatan lain yang jauh lebih bermanfaat dan benar-benar kita butuhkan. Minimal untuk para santri putri, dan secara lebih luas lagi, untuk masyarakat luas di sekitarnya.

Dari riuhnya hiruk-pikuk praktik sunat perempuan yang tidak pernah selesai ini, tentu yang paling esensi segera kita lakukan adalah mendengar suara perempuan itu sendiri. Utamanya mereka yang menjadi ‘obyek’ sunat: Apakah perempuan sebagai pemilik tubuhnya sendiri menangguk manfaat besar?

Apakah perempuan sebagai pemegang otoritas atas tubuhnya, yang akan menjalankan fungsi sosial dengan alat reproduksinya itu sepanjang hayat, benar-benar kita dengar keinginannya?  Di sinilah tugas kita semua berada. []

 

 

Tags: Darul Ifta MesirFatwa KUPIFatwa KUPI 2P2GPPemotongan Pelukaan Alat Genetalia PerempuanPerempuan Disunat
Sari Narulita

Sari Narulita

Staff Program Alimat Jakarta

Terkait Posts

P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
P2GP
Aktual

Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

20 November 2025
Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti
Aktual

Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

19 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian
  • Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID