• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
10/01/2020
in Keluarga
0
momshaming
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Fanatik, radikal, teroris, aliran garis keras, kekerasan dan berbahaya cenderung menjadi kata-kata yang paling sering kali terlintas oleh masyarakat awam ketika mendengar kata ekstrimisme. Meski ekstrimisme sering kali dimaknai dengan hal-hal yang berbau agama, namun ternyata ada banyak hal-hal di lingkungan sehari-hari dalam berkehidupan sosial yang dapat dikatagorikan sebagai tindakan ekstrim.

Ekstrimis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2019) adalah seseorang yang melampaui batas kebiasaan (hukum dan sebagainya) dalam membela atau menuntut sesuatu. Sedangkan ekstrimisme adalah sebuah pemahaman atau konsep terhadap suatu hal yang melampaui batas kebiasaan (hukum dan sebagainya) dalam membela atau menuntut sesuatu. Menurut David Cameron (Valentia, 2018) ekstrimisme adalah bentuk penyalahgunaan kegiatan berpolitik yang memanfaatkan kelompok atau organisasi minoritas.

Ekstrimisme dibagi menjadi dua bagian yaitu ekstrimisme kanan (fundamentalis agama) dan ekstrimisme kiri (komunis). Ekstrimisme kanan biasanya dihubungkan dengan konservatisme, liberalism klasik, kelompok kanan agama. Sedangkan ekstrimisme kiri dihubungkan dengan aliran sosialis atau demokrasi sosial. Ekstrimisme dilatarbelakangi ketika adanya sikap rasisme kelompok mayoritas yang menyerang kelompok minoritas. Sikap ini pada akhirnya cenderung menimbulkan terjadinya kekerasan, penindasan, ketidakadilan, dan memicu permasalahan baru.

Tak ubahnya dengan perundungan atau bullying, Menurut Roslina Verauli seorang psikolog (CNN, 2018) momshaming adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok untuk membuat malu seorang ibu atas pola pengasuhan terhadap anaknya seolah-olah pola pengasuhan pelaku momshaming adalah pola pengasuhan yang lebih baik jika dibandingkan korban. Seseorang yang melakukan momshaming sering kali tak sadar bahwa yang ia lakukan adalah tindakan kekerasan psikis karena efek dari tindakannya mampu mempengaruhi kesehatan mental atau psikis korban.

Biasanya pelaku momshaming atau momshamer tidak begitu peduli dengan dampak yang diterima korban momshaming akibat perundungannya. Padahal menjadi seorang ibu saja sudah berat, apalagi jika diberi beban tambahan psikis oleh momshamer.  Namun sebaliknya, seorang ibu atau orang tua yang menjadi korban momshaming akan terjadi perubahan pada sarafnya dan mengakibatkan korban tersebut merasa insecure, tidak percaya diri bahkan depresi (Ika, 2018) terhadap pola parentingnya dan dapat memicu terjadinya baby blues syndrome hingga Post Partum Depression.

Baca Juga:

Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Selain beberapa langkah menghadapi momshaming untuk korban, yang tidak boleh dilupakan adalah konsep mubaadalah atau konsep kesalingan. Faktanya pelaku dan korban momshaming seringkali adalah sama-sama seorang perempuan. Oleh karena itu, untuk memutus budaya momshaming, perlu bagi siapapun untuk mengingat konsep kesalingan kepada pelaku maupun korban momshaming, yang mana jika tidak ingin disakiti maka jangan menyakiti.

Seperti hadits Rasulullah SAW berikut ini, “Dari Yahya al-Mazini ra, Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak diperbolehkan mencederai diri sendiri maupun mencederai orang lain’ Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Muwathta’nya (Nomor Hadits 1435)” (Kodir, 2017).

Baik pelaku atau pun korban momshaming diingatkan kembali kepada prinsip kemanusiaan yang paling dasar yaitu persaudaraan. Jika merendahkan, mencibir, menghina saja sudah masuk tindak kejahatan, apalagi tindakan momshaming yang akibatnya dapat mempengaruhi efek Baby Blues Syndrome hingga Post Partum Depression dan dampaknya dapat membuat depresi, gangguan kesehatan mental bahkan membahayakan nyawa ibu dan anaknya.

Menjadi seorang ibu tanpa dikritik saja sudah sulit, apalagi menjadi seorang ibu yang menjadi korban momshaming. Jika memang peduli terhadap pola pengasuhan yang diterapkan kepada si anak namun takut komentar kita menyakiti orang tua terutama ibunya, maka hal yang sebaiknya dilakukan adalah menjadi baik atau diam (tidak berkomentar). Be kind please, because every single moms has her own battle.[]

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Sakinah

Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah?

26 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Marital Rape

    Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID