• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Usia Ideal untuk Menikah: Menimbang Pernikahan Dini dalam Kasus Gus Zizan dan Syifa

Pernikahan dini bisa berdampak pada munculnya kekerasan dalam rumah tangga, tingginya angka perceraian, dan meningkatnya kemiskinan

Leni Nur Azizah Leni Nur Azizah
07/10/2024
in Publik, Rekomendasi
0
Pernikahan Dini

Pernikahan Dini

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini  Gus Zizan dan Syifa mencuri perhatian media dengan kabar pernikahannya. Pasangan muda-mudi yang memutuskan untuk melanjutkan hubungannya ke jenjang yang lebih serius-pernikahan. Tentu itu merupakan kabar yang baik dan sebagian besar masyarakat mendukungnya, meskipun itu termasuk dalam pernikahan dini.

Namun, sebagian lain melihatnya sebagai kontroversi, karena mempelai perempuan belum memenuhi standar umur layak menikah yang sesuai dengan hukum di Indonesia. Masyarakat semakin bertanya-tanya, apakah pernikahan dini menjadi langkah yang bijak atau justru menjadi keputusan dengan risiko yang tinggi?

Isu Nikah Dini di Indonesia

Di Indonesia, isu pernikahan dini masih menjadi sorotan. Sebab Badan Pusat Statistika (BPS) mengungkapkan fakta yang cukup mengagetkan. Sekitar 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum mencapai usia dewasa. Banyak faktor yang mempengaruhinya, seperti tekanan sosial, tradisi, bahkan pergaulan bebas juga menjadi pemicu.

Beberapa daerah di Indonesia beranggapan bahwa nikah dini menjadi langkah yang baik untuk  menjaga kehormatan keluarga dan menghindari zina. Namun, pernikahan dini menyimpan banyak tantangan, mulai dari dampak negatif dari segi pendidikan, ekonomi, mental dan fisik pasangan.

Pernikahan Anak dalam Hukum Islam

Dalam kajian fikih, umumnya tidak ada batasan usia yang jelas untuk perkawinan. Sebagian besar ulama sepakat bahwa wali atau orang tua dapat menikahkan anak perempuan pada usia berapa pun. Namun, kalangan ulama lain berpendapat bahwa pernikahan dini termasuk makruh, yakni sebaiknya dihindari karena alasan maslahat.

Baca Juga:

Antara Reels dan Realita: Dilema Orang Tua Gen Z di Tengah Arus Media Sosial

Kartini di Era Internet, Habis Gelap, Terbitlah Algoritma

Tren Foto ala Studio Ghibli, dan Bagaimana Menghargai Profesi

Fenomena Arra: Pola Asuh Positif atau Eksploitasi Anak di Media Sosial?

Meskipun seorang gadis sudah baligh dan mengalami haid, secara psikologis dan fisik, ia mungkin belum siap memikul tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga. Oleh karena itu, dari perspektif ini, pernikahan pada usia muda dianggap tidak menguntungkan dan dapat menimbulkan masalah, sebuah pandangan yang juga didukung oleh sebagian ulama dari mazhab Syafii.

Dampak Pernikahan Dini

Pernikahan dini bisa berdampak pada munculnya kekerasan dalam rumah tangga, tingginya angka perceraian, dan meningkatnya kemiskinan. Hal tersebut merupakan masalah serius yang kerap muncul sebagai dampak dari nikah dini. Ketika pasangan yang masih muda terjebak dalam ikatan pernikahan, mereka sering kali tidak siap menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga.

Ketidakmatangan emosional dan kurangnya pengalaman membuat mereka rentan terhadap konflik, yang sering kali berujung pada kekerasan. Selain itu, statistik menunjukkan bahwa angka perceraian di kalangan pasangan muda meningkat, menciptakan siklus ketidakstabilan yang berdampak pada anak-anak.

Di tengah kondisi ini, kemiskinan juga menjadi semakin menjalar, karena banyak pasangan muda yang tidak memiliki pendidikan atau keterampilan yang memadai untuk mendukung keluarga mereka secara finansial. Lebih parahnya, pernikahan dini sering kali membuka pintu bagi praktik trafficking dan eksploitasi, termasuk seks komersial anak.

Dalam situasi ini, anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan dan perlindungan justru terjebak dalam jaringan yang merugikan. Semua ini menunjukkan bahwa nikah dini bukan hanya masalah individu, tetapi juga tantangan sosial yang memerlukan perhatian serius dan solusi komprehensif dari berbagai pihak.

Pernikahan Dini dalam Tinjauan Psikologis

Dalam buku Human Development karya Diane E. Papalia dan Sally Wendoks Olds, usia ideal untuk perempuan menikah adalah antara 19 hingga 25 tahun, sementara laki-laki sebaiknya berusia antara 20 hingga 25 tahun.

Mengapa? Karena di rentang usia ini, seseorang sudah mencapai tingkat kedewasaan yang cukup untuk membangun rumah tangga dan mengasuh anak. Dengan kedewasaan yang terbentuk, pasangan di usia ini dapat bekerja sama lebih baik dalam menjalani kehidupan berkeluarga dan menciptakan suasana harmonis tanpa terlalu bergantung satu sama lain.

Jadi, usia menjadi acuan penting bagi seseorang untuk memutuskan berjalan ke jenjang pernikahan. Sebab pernikahan dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk umur, tidak hanya melindungi kita dari berbagai ancaman negatif. Namun, juga melindungi lingkungan hidup di sekitar kita agar tetap berjalan dengan baik tanpa adanya ketimpangan. Karena pernikahan yang baik akan menghasilkan generasi penerus yang lebih baik. []

 

Tags: Gus Zizan dan Syifaperkawinan anakpernikahan diniSelebgramviral
Leni Nur Azizah

Leni Nur Azizah

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version