Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Alih-alih membuat regulasi yang bersifat memaksa, pemerintah dapat mengajukan gagasan vasektomi dengan pendekatan edukatif, opsional serta sukarela.

Kholifah Rahmawati Kholifah Rahmawati
9 Mei 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Vasektomi untuk Bansos

Vasektomi untuk Bansos

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat  Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bansos menuai pro-kontra di tengah masyarakat. Hal tersebut tentu tidak mengherankan mengingat upaya kontrasepsi yang tersistematis akan menyinggung beberapa aspek vital dalam kehidupan. 

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Mengutip dari kompas.com Dedi mengungkapkan ide tersebut dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah” di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4/2025). Dalam acara tersebut, Dedi mewacanakan kepesertaan KB, khususnya KB pria, menjadi prasyarat masyarakat prasejahtera menerima berbagai program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mulai dari beasiswa pendidikan hingga bansos non-tunai.

“Jadi seluruh bantuan pemerintah nanti akan kita integrasikan dengan KB. Jangan sampai kesehatannya kita ijamin, kelahirannya kita jamin, tapi negara menjamin keluarga itu-itu juga,” kata Dedi Mulyadi di hadapan para pejabat kementerian dan kepala daerah.

Gagasan tersebut muncul dari temuan Dedi yang mendapati bahwa banyak keluarga prasejahtera cenderung memiliki banyak anak. Sehingga membuat banyak anak kesulitan mendapatkan akses kebutuhan yang layak. Hal tersebut  makin bertambah parah dengan fenomena keluarga kurang mampu yang justru memilih melahirkan dengan operasi sesar sebagai bentuk pengeluaran tidak efisien.

Vasektomi Perspektif Syariat dan HAM

Merespon hal tersebut MUI dan PBNU sebagai institusi keagamaan di Indonesia menunjukan sikap  kontra.  Keduanya menekankan pada aspek syariat, di mana vasektomi termasuk metode kontrasepsi yang haram menurut mayoritas ulama. Keharaman ini merujuk pada sifat vasektomi yang menyebabkan infertilitas permanen tanpa adanya kebutuhan yang mendesak.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 2012. Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,”.

Keputusan dalam forum tersebut tentu tidaklah serampangan karena telah melewati pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang kita kenal sebagai medis operasi pria (MOP). 

Ketua Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi juga menyayangkan keputusan tersebut. Mengapa orang miskin harus dimandulkan hanya karena bansos? Menurutnya anjuran untuk ber KB sudahlah cukup, tanpa harus ada pemaksaan melakukan vasektomi. Dalam hal ini pemerintah tidak boleh melakukan pemaksaan karena vasektomi berkaitan dengan hukum syariat yang dihormati umat Islam di Indonesia.

Selain alasan syariat sikap kontra juga datang dari perspektif HAM, yang memandang bahwa pemaksaan vasektomi adalah bentuk pelanggaran atas otoritas tubuh seseorang. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyatakan “vasektomi terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi, sebaiknya tidak mempertukarkannya dengan bantuan sosial atau hal-hal lain.”

Vasektomi Perspektif Gender

Sementara itu, vasektomi dalam perspektif gender justru mendapat tanggapan positif. Keputusan melakukan vasektomi menjadi indikator adanya kesadaran keluarga akan tanggung jawab bersama dalam reproduksi.  Di mana selama ini beban reproduksi seringkali hanya menjadi tanggungjawab  perempuan. Setelah melalui masa hamil, melahirkan dan menyusui, tubuh perempuan masih harus bergelut dengan berbagai efek samping kontrasepsi.  

Seperti kita ketahui bahwa kontrasepsi pada perempuan baik hormonal (pil, suntik, implant) maupun non hormonal (IUD), seringkali menimbulkan efek samping yang tidak ringan. Seperti gangguan siklus menstruasi, perubahan berat badan, kram perut, pendarahan, hingga kista ovarium. Hal ini berbeda dengan vasektomi pada laki-laki yang cenderung minim resiko.

Sehingga, arah kebijakan Dedi Mulyadi untuk mensyaratkan vasektomi untuk bansos dibanding metode kontrasepsi perempuan layak mendapat apresiasi. Hal ini karena memasukan perspektif perempuan sebagai faktor pertimbangan belum banyak dilakukan oleh para pembuat kebijakan.

Fakta Lapangan

Polemik vasektomi untuk bansos ini bermula dari salah satu video viral di media sosial yang merekam moment saat Dedi Mulyadi blusukan dan bertemu sebuah keluarga kurang mampu dengan 11 orang anak. Video tersebut memperlihatkan seorang wanita muda yang sedang berjualan sambil membawa beberapa orang adiknya yang masih di bawah umur.

Setelah menelusuri ke rumahnya, ternyata keluarga tersebut telah memiliki 10 orang anak di mana Sang Ibu juga sedang hamil anak ke-11. Yang lebih mencengangkan adalah bahwa mereka hanya mengontrak di sebuah rumah sederhana dengan dua kamar. Anak-anak mereka juga tidak sempat mengenyam pendidikan formal, bahkan terpaksa harus bekerja di usia sekolah. Mereka semua hidup di bawah garis kemiskinan dan seringkali hanya mengandalkan bantuan orang lain demi memenuhi kebutuhan. 

Saat ditemui oleh Dedi, Sang Ayah sendiri mengaku dalam keadaan sakit sehingga menyulitkanya mendapatkan pekerjaan. Ia juga mengaku telah mencoba KB namun selalu gagal. Oleh karena itu, dalam video Dedi sempat menawarkan berbagai bantuan asal Sang Ayah bersedia melakukan vasektomi.

Dalam kolom komentar, banyak warga net menyayangkan keenganan Sang Ayah menerima usulan Dedi dengan banyak mengutip kata “takdir” pada percakapanya. Mereka menganggap hal tersebut merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab dari Seorang Ayah sebagai kepala keluarga dengan menggunakan dalih agama.

Dalam kasus ini, kita bisa melihat kebijakan Dedi Mulyadi sebagai upaya pengentasan kemiskinan kultural yang disebabkan mindset “banyak anak banyak rezeki”. Mindset ini membuat sebagian keluarga enggan ber-KB dan terus memproduksi banyak keturunan. Sayangnya mindset tersebut kadang dilaksanakan tanpa memperhatikan kapasitas dan keadaan ekonomi. Sehingga membuat anak-anak menjadi korban atas pilihan orang tua mereka.

Menimbang-nimbang

Dalam kasus di atas, vasektomi nampaknya menjadi solusi yanga paling masuk akal. Argumen pelanggaran HAM karena mencampuri otoritas tubuh satu orang (Sang Ayah) tidak bisa mengalahkan pentingnya melindungi hak sebelas anak untuk mendapatkan akses pendidikan serta kehidupan yang layak.

Adapun dalil keharaman syariat bisa gugur karena keadaan darurat Sang Ibu. Hamil dan melahirkan hingga belasan kali, tentu sangat beresiko bagi kesehatan perempuan.

Namun, untuk menetapkan vasektomi sebagai persyaratan dalam regulasi penerimaan bansos, nampaknya masih memerlukan berbagai kajian. Selain karena adanya unsur syariat yang harus kita hormati, Hal tersebut juga berkaitan dengan relasi kuasa antara pemerintah dan rakyat terkait hal-hal yang bersifat privat. Jika tidak hati-hati, kebijakan tersebut dapat membuka berbagai regulasi lain yang akan mengontrol hak-hak individu.

Oleh karena itu, alih-alaih memuatnya dalam regulasi yang bersifat masal dan memaksa, pemerintah dapat mengajukan gagasan vasektomi dengan pendekatan  edukatif, opsional serta sukarela. []

 

Tags: BansosDedi MulyadiFatwa MUIHak anakhamVasektomi
Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Terkait Posts

Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Fitrah Anak
Keluarga

Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

6 Agustus 2025
Tung Tung Sahur
Uncategorized

Fenomena Tung Tung Sahur dan Konten Tak Ramah Anak

1 Agustus 2025
Anak Bukan Milik Orang Tua
Keluarga

Anak Bukan Milik Orang Tua

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID