Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Alih-alih membuat regulasi yang bersifat memaksa, pemerintah dapat mengajukan gagasan vasektomi dengan pendekatan edukatif, opsional serta sukarela.

Vasektomi untuk Bansos

Vasektomi untuk Bansos

Mubadalah.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat  Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bansos menuai pro-kontra di tengah masyarakat. Hal tersebut tentu tidak mengherankan mengingat upaya kontrasepsi yang tersistematis akan menyinggung beberapa aspek vital dalam kehidupan. 

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Mengutip dari kompas.com Dedi mengungkapkan ide tersebut dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah” di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4/2025). Dalam acara tersebut, Dedi mewacanakan kepesertaan KB, khususnya KB pria, menjadi prasyarat masyarakat prasejahtera menerima berbagai program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mulai dari beasiswa pendidikan hingga bansos non-tunai.

“Jadi seluruh bantuan pemerintah nanti akan kita integrasikan dengan KB. Jangan sampai kesehatannya kita ijamin, kelahirannya kita jamin, tapi negara menjamin keluarga itu-itu juga,” kata Dedi Mulyadi di hadapan para pejabat kementerian dan kepala daerah.

Gagasan tersebut muncul dari temuan Dedi yang mendapati bahwa banyak keluarga prasejahtera cenderung memiliki banyak anak. Sehingga membuat banyak anak kesulitan mendapatkan akses kebutuhan yang layak. Hal tersebut  makin bertambah parah dengan fenomena keluarga kurang mampu yang justru memilih melahirkan dengan operasi sesar sebagai bentuk pengeluaran tidak efisien.

Vasektomi Perspektif Syariat dan HAM

Merespon hal tersebut MUI dan PBNU sebagai institusi keagamaan di Indonesia menunjukan sikap  kontra.  Keduanya menekankan pada aspek syariat, di mana vasektomi termasuk metode kontrasepsi yang haram menurut mayoritas ulama. Keharaman ini merujuk pada sifat vasektomi yang menyebabkan infertilitas permanen tanpa adanya kebutuhan yang mendesak.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 2012. Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,”.

Keputusan dalam forum tersebut tentu tidaklah serampangan karena telah melewati pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang kita kenal sebagai medis operasi pria (MOP). 

Ketua Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi juga menyayangkan keputusan tersebut. Mengapa orang miskin harus dimandulkan hanya karena bansos? Menurutnya anjuran untuk ber KB sudahlah cukup, tanpa harus ada pemaksaan melakukan vasektomi. Dalam hal ini pemerintah tidak boleh melakukan pemaksaan karena vasektomi berkaitan dengan hukum syariat yang dihormati umat Islam di Indonesia.

Selain alasan syariat sikap kontra juga datang dari perspektif HAM, yang memandang bahwa pemaksaan vasektomi adalah bentuk pelanggaran atas otoritas tubuh seseorang. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyatakan “vasektomi terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi, sebaiknya tidak mempertukarkannya dengan bantuan sosial atau hal-hal lain.”

Vasektomi Perspektif Gender

Sementara itu, vasektomi dalam perspektif gender justru mendapat tanggapan positif. Keputusan melakukan vasektomi menjadi indikator adanya kesadaran keluarga akan tanggung jawab bersama dalam reproduksi.  Di mana selama ini beban reproduksi seringkali hanya menjadi tanggungjawab  perempuan. Setelah melalui masa hamil, melahirkan dan menyusui, tubuh perempuan masih harus bergelut dengan berbagai efek samping kontrasepsi.  

Seperti kita ketahui bahwa kontrasepsi pada perempuan baik hormonal (pil, suntik, implant) maupun non hormonal (IUD), seringkali menimbulkan efek samping yang tidak ringan. Seperti gangguan siklus menstruasi, perubahan berat badan, kram perut, pendarahan, hingga kista ovarium. Hal ini berbeda dengan vasektomi pada laki-laki yang cenderung minim resiko.

Sehingga, arah kebijakan Dedi Mulyadi untuk mensyaratkan vasektomi untuk bansos dibanding metode kontrasepsi perempuan layak mendapat apresiasi. Hal ini karena memasukan perspektif perempuan sebagai faktor pertimbangan belum banyak dilakukan oleh para pembuat kebijakan.

Fakta Lapangan

Polemik vasektomi untuk bansos ini bermula dari salah satu video viral di media sosial yang merekam moment saat Dedi Mulyadi blusukan dan bertemu sebuah keluarga kurang mampu dengan 11 orang anak. Video tersebut memperlihatkan seorang wanita muda yang sedang berjualan sambil membawa beberapa orang adiknya yang masih di bawah umur.

Setelah menelusuri ke rumahnya, ternyata keluarga tersebut telah memiliki 10 orang anak di mana Sang Ibu juga sedang hamil anak ke-11. Yang lebih mencengangkan adalah bahwa mereka hanya mengontrak di sebuah rumah sederhana dengan dua kamar. Anak-anak mereka juga tidak sempat mengenyam pendidikan formal, bahkan terpaksa harus bekerja di usia sekolah. Mereka semua hidup di bawah garis kemiskinan dan seringkali hanya mengandalkan bantuan orang lain demi memenuhi kebutuhan. 

Saat ditemui oleh Dedi, Sang Ayah sendiri mengaku dalam keadaan sakit sehingga menyulitkanya mendapatkan pekerjaan. Ia juga mengaku telah mencoba KB namun selalu gagal. Oleh karena itu, dalam video Dedi sempat menawarkan berbagai bantuan asal Sang Ayah bersedia melakukan vasektomi.

Dalam kolom komentar, banyak warga net menyayangkan keenganan Sang Ayah menerima usulan Dedi dengan banyak mengutip kata “takdir” pada percakapanya. Mereka menganggap hal tersebut merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab dari Seorang Ayah sebagai kepala keluarga dengan menggunakan dalih agama.

Dalam kasus ini, kita bisa melihat kebijakan Dedi Mulyadi sebagai upaya pengentasan kemiskinan kultural yang disebabkan mindset “banyak anak banyak rezeki”. Mindset ini membuat sebagian keluarga enggan ber-KB dan terus memproduksi banyak keturunan. Sayangnya mindset tersebut kadang dilaksanakan tanpa memperhatikan kapasitas dan keadaan ekonomi. Sehingga membuat anak-anak menjadi korban atas pilihan orang tua mereka.

Menimbang-nimbang

Dalam kasus di atas, vasektomi nampaknya menjadi solusi yanga paling masuk akal. Argumen pelanggaran HAM karena mencampuri otoritas tubuh satu orang (Sang Ayah) tidak bisa mengalahkan pentingnya melindungi hak sebelas anak untuk mendapatkan akses pendidikan serta kehidupan yang layak.

Adapun dalil keharaman syariat bisa gugur karena keadaan darurat Sang Ibu. Hamil dan melahirkan hingga belasan kali, tentu sangat beresiko bagi kesehatan perempuan.

Namun, untuk menetapkan vasektomi sebagai persyaratan dalam regulasi penerimaan bansos, nampaknya masih memerlukan berbagai kajian. Selain karena adanya unsur syariat yang harus kita hormati, Hal tersebut juga berkaitan dengan relasi kuasa antara pemerintah dan rakyat terkait hal-hal yang bersifat privat. Jika tidak hati-hati, kebijakan tersebut dapat membuka berbagai regulasi lain yang akan mengontrol hak-hak individu.

Oleh karena itu, alih-alaih memuatnya dalam regulasi yang bersifat masal dan memaksa, pemerintah dapat mengajukan gagasan vasektomi dengan pendekatan  edukatif, opsional serta sukarela. []

 

Exit mobile version