• Login
  • Register
Sabtu, 21 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Wahai Perempuan, Cerai dari Poligami itu Ajaran Qur’an (Bagian III)

Inilah maksud dari tasrihun bi ihsan. Bercerai, agar masing-masing tidak lagi menjadi pelaku atau korban keburukan, kekerasan, kezaliman, dan ketidak-adilan. Agar ada kesempatan masing-masing menjadi pribadi yang baik, memberi ruang kepada pasangannya untuk hidup dengan orang lain yang lebih cocok dan sesuai.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
25/06/2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

435
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini adalah bagian ketiga, lanjutan dari dua tulisan sebelumnya. Pertama, tafsir QS. An-Nisa (4: 128) tentang sepasang suami istri, dimana sang istri khawatir suaminya akan melanggar komitmen dan berpaling darinya kepada yang lain. Allah menganjurkan mereka berdua untuk berdamai (ash-shulh), masing-masing tidak egois (‘adam asy-syuhh), melainkan berkomitmen untuk berbuat baik (ihsan) pada pasangannya, dan menahan diri (taqwa) untuk tidak berbuat buruk kepadanya. Arah dari anjuran damai ini besar kemungkinan pada kondisi tanpa poligami, walau bisa juga kemungkinan yang lain.

Tulisan kedua adalah tafsir QS. An-Nisa (4: 129) tentang kondisi selanjutnya dari pasutri tersebut, yang suaminya berpaling kepada perempuan lain, yaitu ketika sang suami lebih memilih mempoligami istrinya. Allah Swt menyerukan kepada sang suami untuk sadar dan mawas diri, bahwa dia tidak akan bisa berbuat adil (wa lan tastathi’u an ta’dilu bayn an-nisa) kepada istrinya.

Karena itu, jangan menyalahkan sang istri, melainkan berkomitmen untuk memberi perhatin secara merata dan adil (fa la tamily kulla al-mayl), tidak menggantungnya tanpa perhatian dan cinta (fa tadzaruha ka al-mu’allaqh), selalu berelasi dengan baik dan berbuat hal-hal mulia (tushlihu), lalu, terakhir, bertaqwa dengan menahan diri dari segala perbuatan dosa, buruk, dan tidak lagi berpaling kepada perempuan lain (tattaqu).

Tulisan ini merupakan tasir ayat selanjutnya (QS. An-Nisa, 4: 130). Yaitu tentang opsi lain, ketika opsi kembali damai (shulh) pada ayat pertama (QS 4: 128) dan opsi poligami yang adil, perhatian merata, dan selalui baik (‘adl, ‘adam al-mayl, ishlah, taqwa) pada ayat kedua (QS. 4: 129) sulit terjadi, atau susah diterima dan dilakukan keduanya, atau salah satunya. Opsi lain, yang disebut ayat ini adalah berpisah atau bercerai. Bahkan, kata ayat ini, bisa jadi dengan bercerai justru masing-masing bisa mandiri, hidup bermartabat, cukup, dan kaya.

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا (النساء، 130).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura
  • Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

Baca Juga:

Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura

Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

“Dan jika mereka berdua (pasutri itu memilih) bercerai, maka Allah akan membuat masing-masing akan (hidup) cukup (bermartabat dan kaya), dari keluasan (kekayaan)-Nya. Dan sesuangguhnya Allah itu Maha Luas (Kaya) dan Bijak”. (QS. An-Nisa, 4: 130).

Jika dibaca secara seksama pilihan-pilihan kata dalam ayat ini, nampak sekali ia ingin memberi motivasi bagi pihak yang merasa tergantung terhadap pernikahan, baik secara ekonomi maupun sosial. Yang merasa pernikahannya adalah modal hidupnya yang utama, sehingga ia begitu khawatir dan takut jika harus berpisah. Sekalipun ia tidak menemukan nilai-nilai Qura’ni dari pernikahnya, terutama saat harus berada dalam pernikahan poligami.

Nilai-nilai Qur’ani yang dimaksud seperti keadilan (‘adalah), berkomitmen pada relasi yang saling menguatkan (mitsaqan ghalizan), saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf), dan saling menjaga diri dari perbuatan-perbuatan buruk (at-taqwa). Jika ditambah ayat-ayat lain, juga nilai untuk saling membahagiakan, mencintai, dan menyayangi (QS. Ar-Rum, 30: 21), saling menutupi dan menghangatkan satu sama lain (QS. Al-Baqarah, 2: 187), selalu bermusyawarah dan saling meridhai satu sama lain (QS. Al-Baqarah, 2: 233), serta berkomitmen untuk menjaga pernikahan sebagai ikatan bersama yang harus kokoh dan kuat (QS. An-Nisa, 4: 21).

Ayat yang kita bicarakan ini (QS. 4: 130) menyapa kedua belah pihak, suami maupun istri, yang merasa khawatir dampak buruk dari perpisahan, baik sosial maupun ekonomi. “Bahwa dengan bercerai justri bisa jadi, masing-masing akan mandiri, cukup, dan bisa mapan, dengan izin Allah Swt”, begitu pesan ayat ini secara tersurat.

Tetapi dalam konteks sosial, seperti di Indonesia, bisa jadi perempuanlah yang lebih tergantung pada pernikahan. Baik ketergantungan sosial, karena perempuan yang bercerai dan tanpa suami dipandang buruk oleh masyarakat. Atau, secara ekonomi, karena banyak perempuan yang menggantungkan ekonominya pada sang suami.

Belum lagi, ceramah-ceramah agama yang populer sering memojokkan perempuan yang bercerai, dianggap gagal dan buruk, dituduh menolak syari’at poligami, tidak pandai bersyukur, tidak pandai bersabar, terlalu emosional, dan berbagai tuduhan lain yang menyakitkan.

Kepada perempuan yang berada pada konteks inilah, ayat (QS. 4: 130) menjadi sangat relevan. Tanpa jeda sama sekali, setelah berbicara poligami yang harusnya adil dan tidak menyakiti, al-Qur’an langsung berbicara perceraian yang justru bisa membuat masing-masing mandiri, sehat, dan mapan.

Seakan-akan, ayat ini berbicara kepada para perempuan yang mengalami poligami, baik tanpa seizin atau dengan izin mereka, agar tidak perlu takut dengan perceraian, jika pernikahannya tidak membawanya pada nilai-nilai Qur’ani tersebut di atas. Jika ia tersakiti, terzalimi, dan tidak menemukan kebaikan-kebaikan yang diharapkan dari pernikahanya.

“Allah Swt itu Maha Kaya dan Bijaksana, masih banyak jalan untuk bisa hidup sesuai ajaran al-Qur’an, sekaligus bisa bahagia. Bisa jadi, perceraian justru menjadi jalan kemapanan, kemandirian, dan kekayaaan”, begitu pesan kuat ayat an-Nisa (QS. 4: 130) ini.

Motivasi dari ayat ini, di samping selaras dengan nilai-nilai Qur’ani yang disinggung di atas, juga sesuai prinsip yang ditegaskan ayat lain. Bahwa ikatan pernikahan itu harus menghadirkan kebaikan yang dirasakan kedua belah pihak, jika tidak, mereka bisa memilih perceraian dengan cara yang baik dan untuk kebaikan mereka berdua.

Prinsip itu tertuang dalam kalimat simpel dari ayat al-Qur’an, fa imsakun bi ma’rufin aw tasrihun bi ihsan (QS. Al-Baqarah, 2: 229). Kalimat selalu diucapkan oleh para naib KUA pada saat prosesi akad pernikahan. Tentu saja, kalimat ini tidak bermaksud meminta bercerai, begitu saja, langsung ketika tidak menemukan kebaikan dalam pernikahan.

Bukan begitu. Tetapi, masing-masing pihak harus berpikir, bertindak, dan berperilaku baik kepada pasangannya, dan menerima kebaikan dari pasangannya. Hal ini harus terus diproses bersama, secara mubadalah, kesalingan, dan kerjasama. Tidak egois. Tidak juga altruis. Melainkan, resiprokal, ber-kesalingan, dan mubadalah.

Jika proses itu ternyata mengalami kebuntuan, dimana keburukan sudah tidak bisa lagi dihindarkan, apalagi salah satu atau masing-masing egois, maka perceraian adalah jalan bagi keduanya untuk tetap menjadi pribadi yang baik. Minimal tidak melakukan keburukan kepada pasangannya.

Inilah maksud dari tasrihun bi ihsan. Bercerai, agar masing-masing tidak lagi menjadi pelaku atau korban keburukan, kekerasan, kezaliman, dan ketidak-adilan. Agar ada kesempatan masing-masing menjadi pribadi yang baik, memberi ruang kepada pasangannya untuk hidup dengan orang lain yang lebih cocok dan sesuai.

Jadi, tidak sebagaimana yang digembor-gemborkan berbagai pihak tertentu, dengan narasi agama, bahwa seorang perempuan harus bersabar dalam pernikahan poligami, apapun yang terjadi, demi kebahagiaan di surga, atau demi syari’ah. Ayat tentang hal ini justru tidak ada sama sekali. Tidak ada.

Sebaliknya, ayat al-Qur’an secara jelas dan tegas memberi kesempatan bercerai dari pernikahan poligami yang tidak diharapkan, sebagai jalan untuk kemapanan dan kemandirian. Dalam hal ini, dibanding anjuran bersabar dalam pernikahan poligami yang tidak ada ayatnya sama sekali, adalah lebih tepat dinyatakan: “Wahai perempuan, bercerai dari poligami adalah juga ajaran al-Qur’an”. Wallahu a’lam bish-shawab. []

*) Jika mau baca tulisan, silahkan klik yang pertama tentang tuntutan Qur’an agar tidak tersakiti poligam , dan yang kedua tentang tips ketika suami memaksa harus poligami.

Tags: hukum keluarga IslamislamistrikeluargaKesalinganperceraianperempuanperkawinanrumah tanggasuami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

hukum nikah

5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

20 Mei 2022
Hak Asuh Anak

Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

20 Mei 2022
hukum suami mengasuh anak

Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

19 Mei 2022
Tradisi Rewang

Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

19 Mei 2022
Salawat Bani Hasyim

Salawat Bani Hasyim, Salawat Perdamaian

18 Mei 2022
doa menjelang persalinan

Syawal Bulan Pernikahan, Simak Standar Pasangan Suami Istri Ideal ala Nyai Nur Rofiah Berikut Ini

17 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura
  • 5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI
  • Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist