• Login
  • Register
Jumat, 12 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

WCC Mawar Balqis Prihatin Kasus Meninggalnya Y di Indramayu

Winarno Winarno
26/11/2018
in Aktual
0
perempuan

Ilustrasi: pixabay[dot]com

19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Seorang gadis remaja inisial Y (17 tahun) tewas diduga akibat dianiaya oleh suaminya di Indramayu, Jawa Barat. Korban meninggal di Rumah Sakit Umum Indramayu akibat mengalami luka di beberapa bagian kepala dan sekujur tubuhnya.

Anehnya, pelaku berinisial D (18 tahun) yang merupakan suami korban sempat ditahan oleh kepolisian setempat selama 24 jam, akan tetapi dibebaskan kembali karena polisi masih kekurangan bukti.

Melihat kasus tersebut, Manager Program Women Crisis Centre (WCC) Mawar Balqis, Sa’adah mengaku sangat prihatin. Apalagi belum ada tindakan tegas untuk pelaku, karena pelaku sudah kembali dengan bebas. Pasalnya, kepolisian belum memiliki bukti yang kuat untuk menjerat pelaku penganiayaan istrinya tersebut.

“Untuk menjerat pelaku saja, sistem hukum di Indonesia harus ada alat bukti dan saksi. Kalau tidak ada salah satunya tentu pelaku tidak bisa dijerat hukum,” kata Mba Adah kepada Mubaadalahnews, akhir pekan kemarin.

Dia sangat menyayangkan pelaku masih berkeliran dengan bebas. Sebab hal ini tidak menimbulkan efek jera untuk pelaku. Padahal kasus yang menimpa gadis remaja di Indramayu tersebut, pelaku sudah melanggar hak asasi perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ketika Laki-Laki jadi Seksi Konsumsi, Lalu Perempuan Seksi Perlengkapan, Mengapa Tidak?
  • Jilbabisasi Paksa: Ketika Menutupi, Sebenarnya Mengekspos
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (3)
  • Menilik Batasan Syahwat Manusia

Baca Juga:

Ketika Laki-Laki jadi Seksi Konsumsi, Lalu Perempuan Seksi Perlengkapan, Mengapa Tidak?

Jilbabisasi Paksa: Ketika Menutupi, Sebenarnya Mengekspos

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (3)

Menilik Batasan Syahwat Manusia

Untuk itu, dia berharap penegak hukum segera mencari alat bukti dan saksi untuk menguatkan agar pelaku bisa dijerat. Tak hanya itu, dia juga mendorong masyarakat agar mau menjadi saksi dalam kasus tersebut, sehingga pelaku bisa pelaku bisa dibui.

Namun di sisi lain, katanya, terkadang masyarakat tidak mau menjadi saksi, dengan alasan tidak mau repot dan mengambil resikonya serta tidak mau terlibat masalah dengan pelaku, sehingga masyarakat lebih memilih bersikap apatis. Padahal saksi tak hanya dari pihak keluarga tetapi harus ada saksi dari orang lain (lingkungan sekitar).

“Agar putusan hukum netral, dan tidak berat sebelah. Maka pihak kepolisian menghadirkan saksi bukan hanya dari keluarga saja, tetapi dari orang lain juga,” ucapnya.

Dia menganalis kasus yang menimpa korban hingga tewas adalah puncak dari rentetan kasus kekerasan yang dialami Y (15 tahun). Dia menduga awalnya perempuan remaja itu hanya mendapatkan kekerasan bersifat verbal, yakni berupa ejekan, omongan hingga hinaan.

Setelah itu, lanjut dia, mungkin saja korban mendapatkan kekerasan fisik tapi masih kategori ringan. Dan pada akhirnya penganiayaan hingga menyebabkan pembunuhan adalah puncak rentetan kekerasan.

“Biasanya korban tidak mau cerita, karena malu, karena itu aib. Kedua, karena anak jika sudah mempunyai anak dan ketiga karena faktor ketergantungan ekonomi. Korban tidak mau cerita karena khawatir bagaimana nasib anak dan dirinya, siapa yang memberikan nafkah lagi,” bebernya.

Nikah dini pintu pertama KDRT

Kasus di Indramayu, faktanya korban dan pelaku adalah suami-istri. Keduanya merupakan pasangan yang diputuskan orang tuanya untuk nikah muda, dengan alasan khawatir melakukan zina. WCC Mawar Balqis tidak menyarankan untuk nikah muda, karena hal itu menjadi pintu pertama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tak hanya itu, lanjut dia, nikah muda juga menjadi pintu meningkatnya angka kemiskinan, karena ketidaksiapan kedua belah pihak secara ekonomi dan nikah muda juga terkadang penyelesaian masalah tidak secara dewasa.

“Nikah dini membuat perempuan rentan jadi korban,” tambahnya.

Agama sering dijadikan tameng

Sa’adah pun mengkritik orang atau kelompok yang memiliki pemikiran lebih baik nikah dini dari pada zina. Jadi dalil agama (Islam) digunakan sebagai tameng mensahkan atau pembenaran terhadap pernikahan dini.

Dia mendorong agar orangtua untuk meningkatkan akses pendidikan anak, khususnya perempuan yang masih dibatasi. Namun jika tidak memiliki biaya, maka berikan kebebasan kepada anaknya untuk mencari kegiatan-kegiatan lain, seperti diskusi, olahraga, keterampilan dan kegiatan positif lainnya.

“Kalau anak sudah sibuk dengan kegiatannya. Hal itu bisa alihkan anak agar tidak berbuat zina, karena orang yang melakukan perbuatan negatif itu karena mereka tidak mempunyai kegiatan,” tuturnya.

Dorong sahkan RUU PKS

Dengan terjadinya banyak kasus-kasus menimpa perempuan, pihaknya bersama jaringan lain di Indonesia mendorong pemerintah pusat agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sebab aturan yang ada saat ini hanya menangani pelaku saja, belum mencakup korban.

“Di dalam RUU PKS itu meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan atau pendampingan korban dan pemulihan. Makanya kami mendorong pemerintah agar segera membuat RUU PKS tersebut,” tandasnya. [WIN]

Tags: agamahukumkekerasankematiankorbanlaki-lakipelakupendampinganperempuanprihatin
Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

KUPI II

Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara

10 Agustus 2022
Dukung KUPI

27 Pesantren dan Ribuan Santri Ikuti Halaqah Muda Pra-KUPI Dua

18 Juli 2022
Masyarakat Sipil

Temui Sekretaris BNPT, Masyarakat Sipil Bentuk Pokja Tematis RAN PE

12 Juli 2022
kurban

Merebut Tafsir: Hewan Kurban

11 Juli 2022
menyembelih hewan kurban

Tata Cara Menyebelih Hewan Kurban

9 Juli 2022
kurban

Rukun, Syarat dan Kesunahan Penyembelihan Hewan Kurban

9 Juli 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbabisasi Paksa

    Jilbabisasi Paksa: Ketika Menutupi, Sebenarnya Mengekspos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Laki-Laki jadi Seksi Konsumsi, Lalu Perempuan Seksi Perlengkapan, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Lingkungan dan Menjaga Bangsa Ini Sama Pentingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Batasan Syahwat Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Kaffah Dalam Perkawinan Menurut Bu Nyai Badriyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Benteng Kelanggengan Dalam Perkawinan
  • Ketika Laki-Laki jadi Seksi Konsumsi, Lalu Perempuan Seksi Perlengkapan, Mengapa Tidak?
  • Kesetaraan Dalam Beragama
  • Jilbabisasi Paksa: Ketika Menutupi, Sebenarnya Mengekspos
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (3)

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist