• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dampak Nikah Dini Bagi Perempuan

Anak perempuan yang hamil pada usia 10-14 tahun juga memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar dari pada perempuan berusia 20-25 tahun selama kehamilan atau melahirkan

Redaksi Redaksi
12/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
nikah

nikah

403
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa seiring dengan gelombang reformasi hukum keluarga di dunia, maka di Indonesia diberlakukan juga batas minimal usia menikah.

Jika merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, maka untuk usia menikah anak perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

Dengan kebijakan usia 19 tahun, Nyai Badriyah mengungkapkan bahwa mereka belum cukup mampu menghadapi tantangan kehidupan.

Terutama tantangan kehidupan yang kian kompetitif, yang mengharuskan ilmu, keterampilan, dan pengalaman khusus untuk memenangkannya.

Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyebutkan bahwa kematangan reproduksinya pun belum maksimal. Apalagi kesiapan emosi dan mentalnya dalam menghadapi berbagai masalah, mulai soal komunikasi suami istri, pengasuhan anak, ekonomi, hingga kehidupan sosial. Banyak pasangan menikah dini perkawinannya seumur jagung.

Baca Juga:

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Tafsir Sakinah

Bias Kultural dalam Duka: Laki-laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

Ketidaksiapan ekonomi juga menjadikan para ibu atau ayah yang menikah dini bekerja sebagai buruh migran di luar negeri, sementara menitipkan anaknya kepada orang lain. Hak anak untuk diasuh kedua orang tuanya hilang.

Nyai Badriyah juga mengungkapkan, menikah usia dini juga menyebabkan anak putus sekolah. Anak perempuan yang hamil pada usia 10-14 tahun juga memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar dari pada perempuan berusia 20-25 tahun selama kehamilan atau melahirkan.

Temuan Plan Indonesia, 44% anak perempuan yang menikah dini menjadi korban KDRT dengan frekuensi tinggi, dan sisanya, 56%, mengalami KDRT dengan frekuensi rendah.

Semua fenomena ini, kata Nyai Badriyah, semestinya membuat kita tidak menikahkan anak perempuan di bawah 18 tahun dan berusaha terlibat aktif dalam pencegahannya. (Rul)

Tags: dampakdinimenikahNikahNyai Badriyah Fayumipernikahanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID