• Login
  • Register
Minggu, 2 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dampak Nikah Dini Bagi Perempuan

Anak perempuan yang hamil pada usia 10-14 tahun juga memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar dari pada perempuan berusia 20-25 tahun selama kehamilan atau melahirkan

Redaksi Redaksi
12/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
nikah

nikah

344
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa seiring dengan gelombang reformasi hukum keluarga di dunia, maka di Indonesia diberlakukan juga batas minimal usia menikah.

Jika merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, maka untuk usia menikah anak perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

Dengan kebijakan usia 19 tahun, Nyai Badriyah mengungkapkan bahwa mereka belum cukup mampu menghadapi tantangan kehidupan.

Terutama tantangan kehidupan yang kian kompetitif, yang mengharuskan ilmu, keterampilan, dan pengalaman khusus untuk memenangkannya.

Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyebutkan bahwa kematangan reproduksinya pun belum maksimal. Apalagi kesiapan emosi dan mentalnya dalam menghadapi berbagai masalah, mulai soal komunikasi suami istri, pengasuhan anak, ekonomi, hingga kehidupan sosial. Banyak pasangan menikah dini perkawinannya seumur jagung.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan
  • Dalam Ralasi Pernikahan Suami Istri Harus Saling Memberikan Kemaslahatan
  • Dalam Relasi Pernikahan, Perempuan Harus Menjadi Subjek Utuh

Baca Juga:

Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

Dalam Ralasi Pernikahan Suami Istri Harus Saling Memberikan Kemaslahatan

Dalam Relasi Pernikahan, Perempuan Harus Menjadi Subjek Utuh

Ketidaksiapan ekonomi juga menjadikan para ibu atau ayah yang menikah dini bekerja sebagai buruh migran di luar negeri, sementara menitipkan anaknya kepada orang lain. Hak anak untuk diasuh kedua orang tuanya hilang.

Nyai Badriyah juga mengungkapkan, menikah usia dini juga menyebabkan anak putus sekolah. Anak perempuan yang hamil pada usia 10-14 tahun juga memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar dari pada perempuan berusia 20-25 tahun selama kehamilan atau melahirkan.

Temuan Plan Indonesia, 44% anak perempuan yang menikah dini menjadi korban KDRT dengan frekuensi tinggi, dan sisanya, 56%, mengalami KDRT dengan frekuensi rendah.

Semua fenomena ini, kata Nyai Badriyah, semestinya membuat kita tidak menikahkan anak perempuan di bawah 18 tahun dan berusaha terlibat aktif dalam pencegahannya. (Rul)

Tags: dampakdinimenikahNikahNyai Badriyah Fayumipernikahanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jumlah mahar

Ini Jumlah Mahar Pada Masa Nabi Muhammad Saw

2 April 2023
Mahar adalah Simbol

Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri

2 April 2023
Manusia Pilihan Tuhan

Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan

2 April 2023
Tujuan menikah

Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

1 April 2023
Momen Ramadan

Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

1 April 2023
Sarana Menikah

Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

1 April 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sarana Menikah

    Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ini Jumlah Mahar Pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist