• Login
  • Register
Senin, 2 Oktober 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

3 Penyebab Kasus Perkosaan Marak Terjadi di Pesantren

Pertama, adanya relasi kuasa antara pengasuh/pimpinan pesantren dengan santri. Dengan adanya relasi kuasa ini, pelaku merasa memiliki kekuasaan untuk berperilaku sewenang-wenang terhadap santri

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
29/05/2023
in Publik
0
Perkosaan

Perkosaan

791
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus perkosaan merupakan salah satu kasus yang setiap tahun selalu mengalami kenaikan. Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2022 menyebutkan bahwa kasus perkosaan mengalami kenaikan 50% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 Komnas Perempuan mencatat kasus perkosaan sebanyak 597 kasus. Sedangkan pada tahun 2021, tercatat hanya sekitar 298 kasus.

Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan kasus perkosaan yang terjadi di berbagai sektor, mulai dari keluarga, tempat kerja, sekolah, bahkan pesantren yang nota bene-nya sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam pun, turut berkontribusi meningkatnya angka kasus perkosaan.

Kita mungkin masih ingat kasus perkosaan 21 santriwati yang menyita perhatian publik. Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren yang terdapat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini yang dilakukan oleh Herry Wirawan, sosok pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School.

Selain itu, di tahun sekarang tahun 2023, kasus pemerkosaan santriwati kembali terjadi. Kasus ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan oleh dua oknum pimpinan pondok pesantren yang berinisial HSN dan LMI

Daftar Isi

    • Oknum Pimpinan Pesantren
  • Baca Juga:
  • Mengenal Albertina Ho: Sosok Hakim Perempuan yang Adil
  • Jelang Hari Santri 2023, Kemenag Harap Jadi Momen Glorifikasi Pesantren
  • Stereotype Perempuan dan Dominasi Teks Agama
  • Masalah Ekonomi: Penyebab Maraknya Terjadi Pernikahan Anak di Desa
    • Faktor Penyebab
    • Peran Pemerintah

Oknum Pimpinan Pesantren

Dalam melancarkan aksinya kedua oknum pimpinan pondok pesantren itu mengibuli santrinya yang menjadi incarannya dengan menggunakan modus pengajian seks dengan janji surga.

Baca Juga:

Mengenal Albertina Ho: Sosok Hakim Perempuan yang Adil

Jelang Hari Santri 2023, Kemenag Harap Jadi Momen Glorifikasi Pesantren

Stereotype Perempuan dan Dominasi Teks Agama

Masalah Ekonomi: Penyebab Maraknya Terjadi Pernikahan Anak di Desa

Mengutip dari Mediaindonesia.com, yang menjadi korban aksi bejat kedua oknum pimpinan pondok pesantren tersebut diduga sebanyak 41 santriwati dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Dari 41 korban tersebut, tiga di antaranya telah berani speak up dan membuat laporan kepada pihak kepolisian sehingga kedua pelaku perkosaan tersebut diringkus oleh Polres Lombok Timur. Kini kedua pelaku tersebut sudah dinaikan status menjadi tersangka.

Tindakan amoral yang dilakukan kedua oknum pimpinan pondok pesantren NTB itu mendapat kecaman dari banyak pihak, salah satu diantaranya adalah kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (kementerian PPPA).

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA menyatakan bahwa kasus pemerkosaan santriwati dengan modus pengajian seks dan janji surga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, yang tidak dapat kita tolerir dan patut mendapatkan hukum berat. Terlebih yang menjadi pelaku dari kasus ini adalah pendidik bidang keagamaan yang seharusnya melindungi serta menuntun anak pada perbuatan baik dan   benar.

Faktor Penyebab

Maraknya kasus perkosaan yang oknum ustad dan pimpinan pesantren lakukan cukup meresahkan bagi banyak pihak terutama para santri yang sedang belajar di lingkungan pesantren.

Haniva Hasna, seorang kriminolog anak mengungkapkan pendapatnya soal faktor penyebab banyaknya kasus perkosaan di lingkungan pesantren. Ia mengungkapkan setidaknya ada 3 faktonya penyebab terjadi perkosaan di pesantren.

Pertama, adanya relasi kuasa antara pengasuh/pimpinan pesantren dengan santri. Dengan adanya relasi kuasa ini, pelaku merasa memiliki kekuasaan untuk berperilaku sewenang-wenang terhadap santri. Misalnya dalam memerintah, serta mengancam korban.

Selain itu, dengan relasi kuasa tersebut menyebabkan para santri tidak kuasa untuk menolak atau membantah setiap perintah, ajakan, dan ancaman pimpinan/pengasuhnya.

Kedua, faktor yang mendorong terjadinya perkosaan dalam lingkup pesantren adalah minimnya interaksi santri dengan orang tua. Hal ini mengakibatkan para santri tidak bisa mengungkapkan perasaannya ketika dalam keadaan terancam.

Ketiga, faktor lainnya yang mempengaruhi kasus asusila tersebut adalah rusaknya moral oknum pemangku atau pelaksana pesantren.

Moral merupakan suatu instrumen penting yang di dalamnya mengajarkan tentang kebaikan-kebaikan dan sangat penting dalam menentukan tingkah laku. Ketika moral seseorang pimpinan pesantren telah rusak, ia akan mudah melakukan tindakan-tindakan bejat, termasuk melakukan perkosaan terhadap santri-santrinya.

Peran Pemerintah

Menyikapi kasus-kasus perkosaan yang telah marak terjadi di lingkungan pesantren, pemerintah selaku pemangku kebijakan sebaiknya melakukan upaya-upaya strategis dalam memotong mata rantai kasus perkosaan di pesantren agar kejadian seperti ini tidak terus menerus terjadi.

Dengan memperhatikan beberapa faktor di atas, ada beberapa langkah yang bisa pemerintah lakukan. Setidaknya ada empat langkah yang bisa pemerintah lakukan:

Pertama, membuat Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk melakukan monitoring semua pesantren yang ada di Indonesia. Hal ini penting dilakukan, barangkali masih ada pesantren yang menutup-nutupi kasus asusila, baik yang dilakukan oleh pengurus, pengasuh, pimpinan dan pemangku pesantren lainnya.

Kedua, pemerintah harus membangun ruang aman bagi perempuan dan korban kekerasan seksual di pesantren. Hal ini menurut saya penting pemerintah bangun, guna mengontrol relasi kuasa antara pemangku pesantren dengan para santri.

Katiga, membuat regulasi yang memuat pencegahan serta penanggulangan kekerasan seksual di pondok pesantren. Regulasi ini sangat penting sebagai instrumen dalam menangani kasus perkosaan dalam lingkup pesantren.

Keempat, pemerintah harus melakukan semacam sertifikasi atau uji psikologis dan uji kapabilitas untuk calon-calon ustad atau pengasuh pesantren. Hal ini bertujuan bukan untuk mempersulit birokrasi, merendahkan, dan ikut campur dalam urusan dengan pemilik pesantren. Tapi untuk antisipasi keburukan atas munculnya figur tokoh agama yang tidak layak.

Dengan begitu empat rekomendasi ini menurut saya sangat efektif untuk memotong mata rantai kasus perkosaan di pesantren. Pasalnya, beberapa rekomendasi ini dapat meng-counter faktor-faktor yang selama ini menjadi penyebab terjadinya tindakan amoral tersebut. Sehingga empat rekomendasi ini harus segera pemerintah laksanakan. []

Tags: kasusmarakPenyebabperkosaanpesantrenterjadi
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Relasi Sosial

Prinsip Relasi Sosial dalam Islam: Upaya Mengatasi Relasi Paling di Lingkungan Pendidikan

2 Oktober 2023
Cerita Petani

Cerita Petani dan Refleksi Spirit Gerwani

2 Oktober 2023
PRT

Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Payung Hukum untuk Lindungi Para Pekerja Rumah Tangga

29 September 2023
Misi Utama Kenabian

Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian

28 September 2023
maulid nabi

Refleksi Maulid Nabi dan Spirit Menjaga Lingkungan

28 September 2023
Eco Jihad

Eco Jihad Ala Pandawara Menjadi Motor Penggerak Partisipasi Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan

27 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Khususiyah Nabi Muhammad

    Membumikan Khususiyah Nabi Muhammad Saw dalam Momen Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Petani dan Refleksi Spirit Gerwani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (5): Mengapa Harus Menghormati Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Relasi Sosial dalam Islam: Upaya Mengatasi Relasi Paling di Lingkungan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (5): Mengapa Harus Menghormati Perempuan?
  • Benarkah Perempuan Tidak Boleh Menolak Perjodohan?
  • Prinsip Relasi Sosial dalam Islam: Upaya Mengatasi Relasi Paling di Lingkungan Pendidikan
  • Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama Perempuan
  • Membumikan Khususiyah Nabi Muhammad Saw dalam Momen Maulid Nabi

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist