• Login
  • Register
Minggu, 5 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

4 Alasan Sebaiknya Ibadah Ramadan Di Rumah Saja

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
27/04/2020
in Hukum Syariat
0
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bulan Ramadan adalah bulan yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh muslim di dunia, termasuk Indonesia. Keistimewaan bulan Ramadan sudah jelas termaktub dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 yakni bulan diturunkannya Al-Qur’an sebagai petunjuk dan pedoman bagi manusia.

Di dalam bulan Ramadan juga terdapat malam lailatul qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, sehingga setiap orang berlomba-lomba dalam kebaikan untuk melakukan amal ibadah baik wajib maupun sunnah untuk bertemu dengan malam yang istimewa tersebut.

Ramadan menjadi ajang memupuk kebaikan karena di dalamya segala do’a akan dikabulkan, dan segala amal kebajikan akan dilipatgandakan. Tak heran jika semua orang menghabiskan bulan ini untuk meningkatkan kualitas ibadah, bersedekah, dan bertaubat dari segala kekhilafan yang dilakukannya selama ini.

Banyak tradisi dan ibadah yang tidak ditemukan di bulan lainnya namun marak di bulan Ramadan, diantaranya adalah shalat tarawih berjama’ah dan Itikaf. Masjid dan mushala menjadi ramai di bulan ini, banyak orang yang melakukan ritual ibadah di dalamnya.

Namun ada yang berbeda di Ramadan kali ini, tak seperti Ramadan sebelumnya, kita dihadapkan dengan wabah pandemi yang sudah menjangkiti banyak korban. Semua pihak sama-sama berjuang untuk melawan virus ini agar tidak menyebar dan memakan banyak korban. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjaga jarak (Social dan Physical Distancing).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

Baca Juga:

Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi

Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

Upaya ini mengharuskan kita agar menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Jargon #stayathome, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah harus dipatuhi bersama. Terkait dengan ibadah Ramadan, berikut empat alasan mengapa ibadah di rumah saja lebih dianjurkan.

Memprioritaskan Keselamatan Bersama

Ibadah merupakan hak dan kewajiban setiap manusia, kita bisa memilih antara ibadah sendiri atau bersama-sama (berjama’ah). Namun dalam situasi pandemi ini, ibadah tidak hanya soal pilihan individu, tetapi juga harus mempertimbangkan lingkungan dan keadaan sosial. Ulama terdahulu telah merumuskan sebuah kaidah la dharar wa la dhirar, yang menegaskan bahwa ibadah tidak boleh berbahaya bagi dirinya maupun orang lain.

Jika ibadah berjamaah bisa memungkinkan adanya penyebaran virus, maka ibadah di rumah saja lebih dianjurkan. Anjuran beribadah di rumah menjadi norma baru yang sama sekali tidak menggugurkan pahala dan keutamaan berjamaah dalam beribadah. Ia bahkan mendapatkan kelebihan pahala karena kebersamaan turut menghindarkan orang lain dari bahaya.

Bentuk Pengamalan dari Tujuan Beragama (Maqashid Syariah)

Tujuan dari syariah (Maqashid Syariah) menegaskan bahwa semua aktivitas dan ibadah tanpa terkecuali dilaksanakan dalam rangka menjaga agama, akal, diri, keturunan, dan harta. Maka apa pun yang berpotensi mengganggu kelima hal tersebut harus dihindari terlebih dahulu melebihi kepentingan ibadah.

Beribadah di rumah lebih baik dilakukan untuk menjaga diri (Hifdz Nafs) dari bahaya yang tidak pernah bisa diprediksi. Seperti hadist nabi “Jika kalian mendengar kabar tentang merebaknya wabah Tha’un di sebuah wilayah, janganlah kamu memasukinya. Dan, jika kalian tengah berada di dalamnya, maka janganlah kamu keluar darinya. (HR. Bukhari & Muslim).

Mencegah Lebih Diutamakan

Untuk daerah yang sudah dinyatakan zona merah sudah seharusnya untuk mentaati protokol dan aturan yang berlaku di daerah tersebut. Namun untuk daerah yang masih dinyatakan aman, juga sebaiknya melakukan tindakan preventif pencegahan. Hal ini sesuai dengan pakem para ulama “Menghindari bahaya selalu lebih diprioritaskan dari mencari maslahat.”

Di bulan Ramadan ini, walau pemerintah sudah melarang mudik dan pulang kampung, namun tidak menutup kemungkinan ada orang yang tanpa sepengetahuan kita melanggar aturan tersebut. Maka sudah sebaiknya agar mengurangi interaksi beribadah bersama. Jika tetap bertekad untuk ibadah jamaah, maka sebaiknya melaksanakan protokol yang telah ditentukan, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan lain sebagainya.

Kualitas Ibadah Tidak Hanya Ditentukan Oleh Tempat

Ibadah jamaah memang bagus dilakukan, namun dalam kondisi pandemi kita juga harus mencegah resiko penularan virus Covid-19 ini dengan menghindari kerumunan yang berlebih. Kualitas ibadah tidak hanya ditentukan oleh lokasi dan tempat kita beribadah, tapi kualitas ibadah ditentukan juga oleh keikhlasan, kekhusyuk-an, dan kesucian jiwa. Lebih penting dari itu adalah tidak membahayakan diri dan orang lain.

Mari saling menjaga dan bersama-sama meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadan, tanpa saling membahayakan satu sama lain. Wallahu A’lam Bisshawab. []

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Miskin

    Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Indonesia Meloloskan Resolusi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan - Mubadalah pada Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan
  • Lemahnya Gender Mainstreaming dalam Ekstremisme Kekerasan - Mubadalah pada Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah
  • Jihad Santri di Era Revolusi Industri 4.0 - Mubadalah pada Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan
  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist