Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

4 Langkah Keadilan Islam bagi Korban Kekerasan Seksual

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi angin segar bagi korban sebagai payung hukum dan sudah sesuai semangat keadilan Islam

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
21 April 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

232
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jalan terjal selalu dirasakan oleh para perempuan korban kekerasan seksual. Bukan hanya kekerasan fisik, mereka juga merasakan trauma psikis atas kejadian yang menimpanya. Kasus ini layaknya fenomena gunung es, tak banyak terlaporkan, namun faktanya kejadian ini nyata menimpa perempuan dan anak.

Seperti temuan bulan lalu, saya dan beberapa kawan lainnya melakukan pendampingan dan advokasi korban kekerasan seksual seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya saat sang ibu bekerja di luar kota. Si anak menanggung beban kehamilan yang tak diinginkan di usianya yang masih belia.

Kisah lainnya juga menimpa seorang perempuan belia disabilitas yang dihamili oleh pamannya sendiri. Kejadian ini sungguh miris dan menyayat hati. Ini hanya dua contoh dari kasus kekerasan seksual yang kami temukan dan tangani. Masih banyak kasus serupa yang menimpa perempuan lainnya.

Hal ini sesuai dengan data catatan tahunan yang dilansir oleh Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa ada 215 kasus inses yang terlapor di lembaga layanan. Kasus inses umumnya merupakan kasus terberat yang dialami korban. Para korban mengalami ketidakberdayaan karena harus berhadapan dengan keluarganya sendiri.

Bahkan berbagai kekhawatiran dan ketakutan akan terjadinya konflik keluarga, serta ancaman yang dialami korban menyebabkan kasus ini telah terjadi cukup lama, dan baru diketahui setelah korban mengalami kehamilan atau kekerasan lainnya yang menyertai. Kerentanan perempuan menjadi korban inses juga semakin berlapis ketika mereka masih berusia anak atau penyandang disabilitas, seperti dua contoh di atas.

Tentu saja untuk mengurangi beban yang dialami korban kekerasan, perlu ada pendampingan dengan kesadaran untuk mempertimbangkan pengalaman perempuan korban. Dalam kajian Dr. Nur Rofi’ah bil Uzm dalam memecah kebisuan agama mendengar suara perempuan korban kekerasan, mengatakan ada beberapa langkah yang ditempuh untuk memunculkan keadilan agama dalam perspektif perempuan korban.

Pertama, mendengarkan suara perempuan korban tentang bentuk ketidakadilan yang mereka alami. Tentu saja mendengarkan bukan berarti langsung membenarkan, tetapi memperjelas bentuk keadilan seperti apakah yang seharusnya diberikan agar tepat sasaran.

Hal ini sesuai dengan bagaimana Allah mempertimbangkan suara perempuan korban dalam ayat tentang Zhihar. Dari aduan seorang perempuan tersebut, maka turunlah ayat pertama surat al-Mujadilah. Ayat ini merespon keluhan perempuan, dan memberi keadilan dengan menyatakan bahwa zhihar adalah mungkar dan dusta karena menyakiti perasaan perempuan. Jika suami ingin kembali berhubungan dengan istrinya, maka suami diberi sanksi dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Kedua, mempertimbangkan keadilan versi korban sebagai titik analisis, bukan pihak lain. Dalam hal ini, Rasulullah SAW telah mencontohkan kepada umatnya. Ketika Nabi menanggapi permintaan Bani Hasyim untuk mengawinkan Ali bin Abi Thalib dengan anak perempuan mereka, dan memoligami Fatimah. Nabi dengan tegas menolak rencana poligami tersebut.

Dari Qutaibah, dari al-Laits, dari Ibnu Abi Mullaikah, dari Miswar bin Makhramah r.a, Beliau mendengar Rasulullah saw bersabda ketika berada di atas mimbar. “Sesungguhnya Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta persetujuanku untuk mengawinkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Tahlib. Aku tidak menyetujuinya, aku tidak menyetujuinya, aku tidak menyetujuinya kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku barulah dia boleh menikahi anak perempuan mereka. Anak perempuanku adalah bagian dari diriku. Aku merasa gembira jika dia gembira, dan susah sekiranya dia susah.’ Demikianlah beliau bersabda (HR Bukhari Muslim).

Sikap Rasulullah tersebut merupakan teladan tentang bagaimana memahami ajaran agama, dengan mempertimbangkan kondisi perempuan (Fatimah) sebagai sesuatu yang diutamakan dari pada keadilan versi Ali bin Abi Thalib, versi bani Hisyam al-Mughirah, maupun versi teks-teks keagamaan yang kerap dipahami sebagai pembolehan poligami.

Ketiga, mewaspadai pemahaman keagamaan yang mengandung bias jender. Agama dihayati, difahami, dan ditafsirkan oleh seseorang. Jika ia tidak mempunyai kesadaran tentang pentingnya mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak, maka teks-teks agama bisa melahirkan ketidakadilan.

Keempat, mewaspadai sistem sosial dan tradisi agama yang mengandung bias jender. Sistem sosial umumnya dibentuk dan diwariskan dari generasi ke generasi yang menginternalisasi. Hal ini menjadi sulit untuk memisahkan antara agama dan unsur sosial yang berlaku di masyarakat. Oleh karenanya, seorang tokoh masyarakat, agama, dan negara seharusnya memiliki spirit keadilan dalam beragama yang berpihak pada kelompok lemah.

Dalam empat poin tersebut dapat disimpulkan bahwa keadilan bagi korban harus dirumuskan dari apa yang mereka alami dan yang mereka harapkan. Ketika mereka menjadi korban, jangan lagi dituduh sebagai pemancing terjadinya pelecehan dan perkosaan. Jika perspektif keadilan bagi korban ini diterapkan, tentu saja dalam hal ini laki-laki pemerkosa lah harus menjadi pihak yang dihujat dan dihukum.

Perempuan korban kekerasan adalah kelompok yang paling lemah dalam dua kondisi sekaligus, yakni sebagai perempuan dan sebagai korban kekerasan. Ketika perempuan tidak menjadi bagian dari penafsir teks hukum negara dan agama, maka hukum tersebut akan mengabaikan kondisi spesifik perempuan. Padahal fungsi utama hukum adalah menegakkan keadilan.

Dalam kasus perempuan sebagai korban, maka bentuk keadilan versi korbanlah yang seharusnya ditegakkan. Umumnya keadilan yang mereka harapkan adalah terbebas dari kekerasan, didengarkan dan dipertimbangkan pendapatnya, mendapatkan sikap yang sewajarnya, tidak disudutkan dan tidak dianggap buruk, serta harapan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dia lakukan.

Membangun sensitivitas perempuan korban kekerasan menjadi sangat penting untuk menghindari reviktimisasi terhadap mereka, serta untuk memahami ajaran agama yang wacananya masih dipahami dengan bias, sehingga kondisi khusus perempuan masih terabaikan.

Oleh karenanya, kehadiran Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi angin segar bagi korban sebagai payung hukumnya. Sebagaimana disebutkan dalam Bab II yang menyatakan bahwa rancangan UU penghapusan kekerasan seksual didasarkan pada asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. []

 

 

Tags: GenderkeadilanKekerasan seksualKesetaraanperempuanSahkan RUU PKS
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID