Mubadalah.id – Jalan terjal selalu dirasakan oleh para perempuan korban kekerasan seksual. Bukan hanya kekerasan fisik, mereka juga merasakan trauma psikis atas kejadian yang menimpanya. Kasus ini layaknya fenomena gunung es, tak banyak terlaporkan, namun faktanya kejadian ini nyata menimpa perempuan dan anak.
Seperti temuan bulan lalu, saya dan beberapa kawan lainnya melakukan pendampingan dan advokasi korban kekerasan seksual seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya saat sang ibu bekerja di luar kota. Si anak menanggung beban kehamilan yang tak diinginkan di usianya yang masih belia.
Kisah lainnya juga menimpa seorang perempuan belia disabilitas yang dihamili oleh pamannya sendiri. Kejadian ini sungguh miris dan menyayat hati. Ini hanya dua contoh dari kasus kekerasan seksual yang kami temukan dan tangani. Masih banyak kasus serupa yang menimpa perempuan lainnya.
Hal ini sesuai dengan data catatan tahunan yang dilansir oleh Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa ada 215 kasus inses yang terlapor di lembaga layanan. Kasus inses umumnya merupakan kasus terberat yang dialami korban. Para korban mengalami ketidakberdayaan karena harus berhadapan dengan keluarganya sendiri.
Bahkan berbagai kekhawatiran dan ketakutan akan terjadinya konflik keluarga, serta ancaman yang dialami korban menyebabkan kasus ini telah terjadi cukup lama, dan baru diketahui setelah korban mengalami kehamilan atau kekerasan lainnya yang menyertai. Kerentanan perempuan menjadi korban inses juga semakin berlapis ketika mereka masih berusia anak atau penyandang disabilitas, seperti dua contoh di atas.
Tentu saja untuk mengurangi beban yang dialami korban kekerasan, perlu ada pendampingan dengan kesadaran untuk mempertimbangkan pengalaman perempuan korban. Dalam kajian Dr. Nur Rofi’ah bil Uzm dalam memecah kebisuan agama mendengar suara perempuan korban kekerasan, mengatakan ada beberapa langkah yang ditempuh untuk memunculkan keadilan agama dalam perspektif perempuan korban.
Pertama, mendengarkan suara perempuan korban tentang bentuk ketidakadilan yang mereka alami. Tentu saja mendengarkan bukan berarti langsung membenarkan, tetapi memperjelas bentuk keadilan seperti apakah yang seharusnya diberikan agar tepat sasaran.
Hal ini sesuai dengan bagaimana Allah mempertimbangkan suara perempuan korban dalam ayat tentang Zhihar. Dari aduan seorang perempuan tersebut, maka turunlah ayat pertama surat al-Mujadilah. Ayat ini merespon keluhan perempuan, dan memberi keadilan dengan menyatakan bahwa zhihar adalah mungkar dan dusta karena menyakiti perasaan perempuan. Jika suami ingin kembali berhubungan dengan istrinya, maka suami diberi sanksi dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Kedua, mempertimbangkan keadilan versi korban sebagai titik analisis, bukan pihak lain. Dalam hal ini, Rasulullah SAW telah mencontohkan kepada umatnya. Ketika Nabi menanggapi permintaan Bani Hasyim untuk mengawinkan Ali bin Abi Thalib dengan anak perempuan mereka, dan memoligami Fatimah. Nabi dengan tegas menolak rencana poligami tersebut.
Dari Qutaibah, dari al-Laits, dari Ibnu Abi Mullaikah, dari Miswar bin Makhramah r.a, Beliau mendengar Rasulullah saw bersabda ketika berada di atas mimbar. “Sesungguhnya Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta persetujuanku untuk mengawinkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Tahlib. Aku tidak menyetujuinya, aku tidak menyetujuinya, aku tidak menyetujuinya kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku barulah dia boleh menikahi anak perempuan mereka. Anak perempuanku adalah bagian dari diriku. Aku merasa gembira jika dia gembira, dan susah sekiranya dia susah.’ Demikianlah beliau bersabda (HR Bukhari Muslim).
Sikap Rasulullah tersebut merupakan teladan tentang bagaimana memahami ajaran agama, dengan mempertimbangkan kondisi perempuan (Fatimah) sebagai sesuatu yang diutamakan dari pada keadilan versi Ali bin Abi Thalib, versi bani Hisyam al-Mughirah, maupun versi teks-teks keagamaan yang kerap dipahami sebagai pembolehan poligami.
Ketiga, mewaspadai pemahaman keagamaan yang mengandung bias jender. Agama dihayati, difahami, dan ditafsirkan oleh seseorang. Jika ia tidak mempunyai kesadaran tentang pentingnya mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak, maka teks-teks agama bisa melahirkan ketidakadilan.
Keempat, mewaspadai sistem sosial dan tradisi agama yang mengandung bias jender. Sistem sosial umumnya dibentuk dan diwariskan dari generasi ke generasi yang menginternalisasi. Hal ini menjadi sulit untuk memisahkan antara agama dan unsur sosial yang berlaku di masyarakat. Oleh karenanya, seorang tokoh masyarakat, agama, dan negara seharusnya memiliki spirit keadilan dalam beragama yang berpihak pada kelompok lemah.
Dalam empat poin tersebut dapat disimpulkan bahwa keadilan bagi korban harus dirumuskan dari apa yang mereka alami dan yang mereka harapkan. Ketika mereka menjadi korban, jangan lagi dituduh sebagai pemancing terjadinya pelecehan dan perkosaan. Jika perspektif keadilan bagi korban ini diterapkan, tentu saja dalam hal ini laki-laki pemerkosa lah harus menjadi pihak yang dihujat dan dihukum.
Perempuan korban kekerasan adalah kelompok yang paling lemah dalam dua kondisi sekaligus, yakni sebagai perempuan dan sebagai korban kekerasan. Ketika perempuan tidak menjadi bagian dari penafsir teks hukum negara dan agama, maka hukum tersebut akan mengabaikan kondisi spesifik perempuan. Padahal fungsi utama hukum adalah menegakkan keadilan.
Dalam kasus perempuan sebagai korban, maka bentuk keadilan versi korbanlah yang seharusnya ditegakkan. Umumnya keadilan yang mereka harapkan adalah terbebas dari kekerasan, didengarkan dan dipertimbangkan pendapatnya, mendapatkan sikap yang sewajarnya, tidak disudutkan dan tidak dianggap buruk, serta harapan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dia lakukan.
Membangun sensitivitas perempuan korban kekerasan menjadi sangat penting untuk menghindari reviktimisasi terhadap mereka, serta untuk memahami ajaran agama yang wacananya masih dipahami dengan bias, sehingga kondisi khusus perempuan masih terabaikan.
Oleh karenanya, kehadiran Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi angin segar bagi korban sebagai payung hukumnya. Sebagaimana disebutkan dalam Bab II yang menyatakan bahwa rancangan UU penghapusan kekerasan seksual didasarkan pada asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. []