Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

4 Langkah Keadilan Islam bagi Korban Kekerasan Seksual

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi angin segar bagi korban sebagai payung hukum dan sudah sesuai semangat keadilan Islam

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
21 April 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

233
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jalan terjal selalu dirasakan oleh para perempuan korban kekerasan seksual. Bukan hanya kekerasan fisik, mereka juga merasakan trauma psikis atas kejadian yang menimpanya. Kasus ini layaknya fenomena gunung es, tak banyak terlaporkan, namun faktanya kejadian ini nyata menimpa perempuan dan anak.

Seperti temuan bulan lalu, saya dan beberapa kawan lainnya melakukan pendampingan dan advokasi korban kekerasan seksual seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya saat sang ibu bekerja di luar kota. Si anak menanggung beban kehamilan yang tak diinginkan di usianya yang masih belia.

Kisah lainnya juga menimpa seorang perempuan belia disabilitas yang dihamili oleh pamannya sendiri. Kejadian ini sungguh miris dan menyayat hati. Ini hanya dua contoh dari kasus kekerasan seksual yang kami temukan dan tangani. Masih banyak kasus serupa yang menimpa perempuan lainnya.

Hal ini sesuai dengan data catatan tahunan yang dilansir oleh Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa ada 215 kasus inses yang terlapor di lembaga layanan. Kasus inses umumnya merupakan kasus terberat yang dialami korban. Para korban mengalami ketidakberdayaan karena harus berhadapan dengan keluarganya sendiri.

Bahkan berbagai kekhawatiran dan ketakutan akan terjadinya konflik keluarga, serta ancaman yang dialami korban menyebabkan kasus ini telah terjadi cukup lama, dan baru diketahui setelah korban mengalami kehamilan atau kekerasan lainnya yang menyertai. Kerentanan perempuan menjadi korban inses juga semakin berlapis ketika mereka masih berusia anak atau penyandang disabilitas, seperti dua contoh di atas.

Tentu saja untuk mengurangi beban yang dialami korban kekerasan, perlu ada pendampingan dengan kesadaran untuk mempertimbangkan pengalaman perempuan korban. Dalam kajian Dr. Nur Rofi’ah bil Uzm dalam memecah kebisuan agama mendengar suara perempuan korban kekerasan, mengatakan ada beberapa langkah yang ditempuh untuk memunculkan keadilan agama dalam perspektif perempuan korban.

Pertama, mendengarkan suara perempuan korban tentang bentuk ketidakadilan yang mereka alami. Tentu saja mendengarkan bukan berarti langsung membenarkan, tetapi memperjelas bentuk keadilan seperti apakah yang seharusnya diberikan agar tepat sasaran.

Hal ini sesuai dengan bagaimana Allah mempertimbangkan suara perempuan korban dalam ayat tentang Zhihar. Dari aduan seorang perempuan tersebut, maka turunlah ayat pertama surat al-Mujadilah. Ayat ini merespon keluhan perempuan, dan memberi keadilan dengan menyatakan bahwa zhihar adalah mungkar dan dusta karena menyakiti perasaan perempuan. Jika suami ingin kembali berhubungan dengan istrinya, maka suami diberi sanksi dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Kedua, mempertimbangkan keadilan versi korban sebagai titik analisis, bukan pihak lain. Dalam hal ini, Rasulullah SAW telah mencontohkan kepada umatnya. Ketika Nabi menanggapi permintaan Bani Hasyim untuk mengawinkan Ali bin Abi Thalib dengan anak perempuan mereka, dan memoligami Fatimah. Nabi dengan tegas menolak rencana poligami tersebut.

Dari Qutaibah, dari al-Laits, dari Ibnu Abi Mullaikah, dari Miswar bin Makhramah r.a, Beliau mendengar Rasulullah saw bersabda ketika berada di atas mimbar. “Sesungguhnya Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta persetujuanku untuk mengawinkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Tahlib. Aku tidak menyetujuinya, aku tidak menyetujuinya, aku tidak menyetujuinya kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku barulah dia boleh menikahi anak perempuan mereka. Anak perempuanku adalah bagian dari diriku. Aku merasa gembira jika dia gembira, dan susah sekiranya dia susah.’ Demikianlah beliau bersabda (HR Bukhari Muslim).

Sikap Rasulullah tersebut merupakan teladan tentang bagaimana memahami ajaran agama, dengan mempertimbangkan kondisi perempuan (Fatimah) sebagai sesuatu yang diutamakan dari pada keadilan versi Ali bin Abi Thalib, versi bani Hisyam al-Mughirah, maupun versi teks-teks keagamaan yang kerap dipahami sebagai pembolehan poligami.

Ketiga, mewaspadai pemahaman keagamaan yang mengandung bias jender. Agama dihayati, difahami, dan ditafsirkan oleh seseorang. Jika ia tidak mempunyai kesadaran tentang pentingnya mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak, maka teks-teks agama bisa melahirkan ketidakadilan.

Keempat, mewaspadai sistem sosial dan tradisi agama yang mengandung bias jender. Sistem sosial umumnya dibentuk dan diwariskan dari generasi ke generasi yang menginternalisasi. Hal ini menjadi sulit untuk memisahkan antara agama dan unsur sosial yang berlaku di masyarakat. Oleh karenanya, seorang tokoh masyarakat, agama, dan negara seharusnya memiliki spirit keadilan dalam beragama yang berpihak pada kelompok lemah.

Dalam empat poin tersebut dapat disimpulkan bahwa keadilan bagi korban harus dirumuskan dari apa yang mereka alami dan yang mereka harapkan. Ketika mereka menjadi korban, jangan lagi dituduh sebagai pemancing terjadinya pelecehan dan perkosaan. Jika perspektif keadilan bagi korban ini diterapkan, tentu saja dalam hal ini laki-laki pemerkosa lah harus menjadi pihak yang dihujat dan dihukum.

Perempuan korban kekerasan adalah kelompok yang paling lemah dalam dua kondisi sekaligus, yakni sebagai perempuan dan sebagai korban kekerasan. Ketika perempuan tidak menjadi bagian dari penafsir teks hukum negara dan agama, maka hukum tersebut akan mengabaikan kondisi spesifik perempuan. Padahal fungsi utama hukum adalah menegakkan keadilan.

Dalam kasus perempuan sebagai korban, maka bentuk keadilan versi korbanlah yang seharusnya ditegakkan. Umumnya keadilan yang mereka harapkan adalah terbebas dari kekerasan, didengarkan dan dipertimbangkan pendapatnya, mendapatkan sikap yang sewajarnya, tidak disudutkan dan tidak dianggap buruk, serta harapan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dia lakukan.

Membangun sensitivitas perempuan korban kekerasan menjadi sangat penting untuk menghindari reviktimisasi terhadap mereka, serta untuk memahami ajaran agama yang wacananya masih dipahami dengan bias, sehingga kondisi khusus perempuan masih terabaikan.

Oleh karenanya, kehadiran Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi angin segar bagi korban sebagai payung hukumnya. Sebagaimana disebutkan dalam Bab II yang menyatakan bahwa rancangan UU penghapusan kekerasan seksual didasarkan pada asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. []

 

 

Tags: GenderkeadilanKekerasan seksualKesetaraanperempuanSahkan RUU PKS

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

17 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • What Is Religious Authority

    Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita
  • Membahas Seks secara Dewasa
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan
  • Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID