• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

4 Langkah Cerdas Proteksi Diri dari Kekerasan Seksual

Berikut beberapa cara yang bisa diterapkan guna memproteksi diri dari kekerasan seksual

Siti Rohmah Siti Rohmah
21/02/2022
in Personal
0
Perempuan

Perempuan

72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksual makin hari makin meningkat, tentu ini merupakan permasalahan serius yang harus segera dihentikan. Kekerasan seksual yang terjadi bukan karena apa yang dipakai korban (pakaian) dan bukan karena korban keluar malam. Hal tersebut tidak ada kaitannya karena kasus yang terjadi banyak yang menimpa perempuan berpakaian tertutup, bahkan terjadi pada siang hari, termasuk yang terjadi di lembaga pendidikan pesantren yang pelakunya adalah pengelola pesantren itu sendiri.

Kekerasan seksual berakar dari cara pandang yang salah, yakni dengan melihat orang lain sebagai makhluk seksual bukan makhluk intelektual dan spiritual. Karena jika pola pikir atau cara pandang kita memandang orang lain sebagai makhluk spiritual maka kita akan memosisikan orang lain sebagai manusia yang patut kita hormati dan yakini orang lain juga berhak mendapat kenyamanan dan keamanan.

Seperti yang tercantum dalam RUU TPKS Bab 1 pasal 1 bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Kekerasan seksual juga berpangkal dari pelecehan seksual yang dinormalisasi seperti catcalling yang dianggap sebagai pujian padahal hal tersebut merupakan keramahan palsu, yang mayoritas menimpa kaum perempuan dengan pakaian terbuka, atau keluar malam. Ketika diam, dianggap setuju untuk dilecehkan.  Ketika perempuan bersuara terkait isu-isu yang sedang hype maka hal tersebut selalu dianggap emosian dan tidak divalidasi. Logika yang diungkapkan perempuan jarang bahkan tidak diterima meskipun perempuan itu sendiri merasa dirugikan.

Berikut beberapa cara yang bisa diterapkan guna memproteksi diri dari kekerasan seksual. Pertama, pahami betul apa definisi dari kekerasan seksual karena dengan memahami definisi kekerasan maka kita akan bisa memproteksi diri kita dari bahaya kekerasan seksual, selain itu kekerasan seksual jangan diinternalisasi dan jangan menyalahkan korban dengan alasan yang tidak ada kaitannya dengan kekerasan seksual itu sendiri seperti pakaian, tubuh dan keluar malam.

Baca Juga:

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

Penyalahgunaan Otoritas Agama dalam Film dan Drama

Guru Besar dan Penceramah Agama Ketika Relasi Kuasa Menjadi Alat Kekerasan Seksual

Kedua, jika berada di ruang publik, bisa mempersiapkannya dengan latihan bela diri atau lainnya yang memungkinkan bisa memberikan keamanan untuk kita. Ketiga, berlatih komunikasi assertive (bersikap tegas) jika kekerasan yang terjadi berbentuk psikis. Keempat, jangan hanya diam atau menangis ketika pasangan atau orang lain sedang melakukan kekerasan seperti mencela atau merendahkan, tunjukkan perlawanan karena dengan diam, pelaku akan merasa punya ruang lebih ketika menjalankan aksinya.

Pencegahan kekerasan seksual tentunya menjadi PR kita bersama dan bukan merupakan perkara yang mudah, tugas yang bisa kita lakukan sekarang adalah dengan merubah cara pandang terhadap pelaku dan korban, yakni dengan tidak menyalahkan korban dan tidak memaklumi pelaku. Selain itu jika kita tidak mempunyai solusi yang tepat, maka setidaknya tidak menjadi bagian dari lingkaran kekerasan kekerasan seksual itu terjadi.

Sebagai makhluk yang dianugerahi akal dan pikiran maka kita jangan hanya diam melihat banyaknya kasus kekerasan seksual, bangun edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual dan kita bisa melakukannya dengan kampanye di media sosial terkait pentingnya kita bersuara, berpendidikan, dan harus memiliki prinsip kemerdekaan penuh serta utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Pencegahan kekerasan seksual juga bisa dilakukan dengan membuat beberapa kegiatan yang berkelanjutan terkait kajian kritis yang berkenaan dengan kemandirian berpikir. Selain itu untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi, kini hadir angin segar melalui Permendikbud 30 tahun 2021 yang mana merupakan peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dengan adanya Permendikbud 30 tahun 2021 diharapkan perguruan tinggi segera sigap membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual agar mahasiswa dan tenaga pendidik mendapat perlindungan dan pemulihan (untuk korban). Untuk itu semua pihak baik perempuan dan laki-laki, mari bersuara terkait pencegahan kekerasan seksual karena semua orang berhak mendapatkan ruang aman, baik secara personal, familial maupun kehidupan sosial.

Tags: Kekerasan seksualSahkan RUU TPKS
Siti Rohmah

Siti Rohmah

Penulis merupakan alumni Aqidah Filsafat UIN Bandung sekaligus Mahasiswi Pascasarjana Studi Agama-Agama UIN Bandung

Terkait Posts

Narasi Gender dalam Islam

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

22 Mei 2025
Jalan Mandiri Pernikahan

Jalan Mandiri Pernikahan

22 Mei 2025
Age Gap

Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

22 Mei 2025
Catcalling

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

21 Mei 2025
Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

21 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version