Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Faktor KDRT Artis Terus Merebak dalam Perspektif Mubadalah

Budaya kita sering mendidik dan mendorong laki-laki menjadi pemimpin atas perempuan. Banyak orang memahaminya secara salah. Yaitu menjadi penguasa yang bisa berbuat sekehendaknya dan menuntut ketaatan penuh dari istrinya

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
14 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
KDRT Artis

KDRT Artis

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru saja reda heboh kasus KDRT artis Rizky terhadap Lesty, mencuat lagi KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda. Pernikahan mereka belum genap setahun, Venna sudah melaporkan suaminya dengan keadaan hidung masih berdarah.

Jika selama ini banyak analisis menyatakan ketergantungan istri sebagai faktor kuat KDRT, pada kasus Venna ini justru sebaliknya. Venna adalah perempuan mandiri dari berbagai segi. Ekonomi, sosial, dan politik. Dia sama sekali tidak bergantung pada Ferry. Kasus-kasus artis ini juga sekaligus mematahkan mitos bahwa KDRT hanya terjadi di kalangan bawah, miskin, dan tidak terpelajar.

Bagaimana mubadalah memandang hal ini?

Mubadalah adalah relasi dua pihak, seperti suami dan istri, dengan basis kesalingan dan kerjasama antara keduanya. Dalam perspektif mubadalah, setiap kebaikan berkeluarga harus dilakukan keduanya dan dirasakan juga oleh keduanya. Begitupun keburukan dalam berkeluarga, harus dicegah dan dihindari keduanya. Masing-masing tidak boleh menjadi pelaku maupun korban.

Untuk menguatkan relasi mubadalah ini, masing-masing harus memegang teguh tiga prinsip pondasi: cara pandang bermartabat, adil, dan maslahah. Cara pandang bermartabat artinya masing-masing harus memandang diri dan pasangannya sebagai seseorang yang bermartabat dan patut untuk kita perlakukan secara baik dan mulia. Apapun posisi dan keadaan masing-masing, harus memulai dengan cara pandang yang bermartabat.

Ketika keadaan dan kapasitas keduanya berbeda, maka yang memiliki kapasitas lebih harus bertandang melindungi dan memberdayakan yang kurang. Baik secara fisik, ekonomi, sosial, maupun pengetahuan. Yang fisiknya kuat melindungi yang lemah. Yang ekonominya berlimpah mendukung yang kekurangan. Begitupun masalah sosial, spiritual, dan intelektual. Inilah perilaku dari prinsip yang kedua: adil.

Sementara maslahah artinya masing-masing harus berpikir dan berperilaku untuk kebaikan keluarga, untuk diri, pasangan, dan seluruh anggota keluarga lain. Untuk itu, juga membuka dan memfasilitasi potensi diri dan pasangan agar bisa maksimal dalam mewujudkan kebaikan dan juga menikmatinya.

Tiga prinsip ini menjadi pondasi untuk mengelola relasi pasutri yang terus menghadapi berbagai tantangan, bahkan tekanan hidup. Jika tiga prinsip ini tidak menjadi pondasi, maka pasutri artis maupun awam, kaya maupun miskin, terpelajar maupun tidak, akan rentan terjadi kekerasan sebagaimana Lesty dan Venna alami. Dengan tiga prinsip ini, setidaknya ada lima faktor mengapa KDRT artis akan terus marak terjadi.

  1. Cara pandang merendahkan

Perempuan yang menghormati suaminya, tidak mungkin akan memukulnya. Begitupun laki-laki yang menghormati istrinya tidak akan berani memukulnya. Seseorang, sebelum melakukan kekerasan terhadap orang lain, ia akan memandangnya lebih rendah, hina, dan lebih buruk lagi: menganggap pasangannya sebagai jahat dan musuhnya.

Nabi Muhammad Saw telah mengingatkan hal ini, bahwa merendahkan orang lain adalah awal dari segala keburukan kepadanya (Sahih Muslim, no. hadits: 6706). Awalnya, seorang laki-laki akan menganggap istrinya salah, tidak taat, membangkang, tidak baik, hina, lebih rendah, bahkan jahat terhadapnya. Dari cara pandang ini, dia akan mulai berani melakukan kekerasan, mulai dari yang verbal, psikis, bahkan bisa meningkat pada fisik, yang bisa melukai, dan bahkan sampai pada kematian.

  1. Lupa kebaikan pasangan

Seseorang yang merendahkan pasangannya akan kesulitan mengingat kebaikannya. Yang sering terpikir malah keburukannya. Terus dan terus, sehingga membesar. Dia lalu berpikir untuk mengingatkan dan mendisiplinkan pasangannya. Dia lupa keburukan dia, tetapi ingat keburukan pasangannya. Mengungkit kebaikan diri sendiri, tetapi lupa kebaikan pasangannya. Dalam kondisi relasi demikian, kekerasan akan mudah terjadi.

Karena itu, dalam relasi pasutri yang mubadalah, Nabi Muhammad Saw selalu mengingatkan, ketika seorang laki-laki teringat keburukan istrinya segera beralih untuk mengingat berbagai kebaikannya. Begitupun sebaliknya, ketika perempuan teringat perilaku buruk suaminya, segera mengingat berbagai kebaikannya (Sahih Muslim, no. hadits: 3721).

Tentu saja, hal ini terkait dengan keburukan kecil dan bukan yang prinsipil. Ayat an-Nisa (QS. 4: 19) juga menganjurkan pasutri untuk saling berbuat baik, dengan tidak memfokuskan pada keburukan pasangan, sebaliknya pada kebaikan-kebaikannya.

  1. Kontrol diri lemah

Setiap manusia memiliki kekuatan baik dan sekaligus buruk (QS. Asy-Syams, 91: 8-9). Kekuatan buruk itu bisa berupa nafsu menguasai, mengontrol, dan memaksakan kehendak kepada orang lain. Kekuatan baik bisa semua dorongan untuk berbuat baik, sekaligus mengontrol kekuatan buruk yang ada pada diri, agar tidak destruktif pada diri maupun orang lain.

Ketika kontrol diri lemah, kekuatan buruk seseorang bisa destruktif pada diri maupun orang lain. Jika kita gabung dengan dua faktor di atas, seseorang akan mudah melakukan kekerasan kepada pasangannya. Sekalipun dia yang pelaku, dia akan menjustifikasi dirinya sebagai yang benar dan pasangannya salah, mencari-cari dan memberi alasan tindak kekerasan yang dia lakukan, dan bahkan menumpahkan kesalahan justru kepada pasangannya.

Anjuran-anjuran agama mengenai ibadah, doa, dan akhlak karimah adalah medium untuk mengasah daya dorong diri agar terus berbuat baik (amar ma’ruf), dan memperkuat daya kontrol diri agar tidak berbuat buruk (nahi munkar). Beribadah yang benar adalah yang reflektif, yang menguatkan kehambaan-Nya kepada Allah Swt, sekaligus mengasahnya menjadi pribadi yang bertakwa dalam relasi sosial, dengan daya dorong tinggi untuk kebaikan (amar ma’ruf) dan daya kontrol kuat dari tindak keburukan (nahi munkar).

  1. Pudarnya rasa berpasangan

Dalam perspektif mubadalah, ikatan pernikahan adalah ikatan berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Ketika menikah, seseorang harus memandang dirinya bagian dari pasangannya, begitupun pasanganya adalah bagian dari dirinya. Kebahagiaan pasangannya adalah juga kebahagiaannya, dan kesakitan pasangannya adalah juga kesakitan dirinya.

Al-Qur’an menegaskan relasi mubadalah seperti ini dengan ibarat pakaian. Laki-laki adalah pakaian bagi istrinya dan perempuan adalah pakaian bagi suaminya (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna, QS. Al-Baqarah, 2: 187). Al-Qur’an juga memandang ikatan pernikahan ini sebagai zawaj, atau berpasangan. Masing-masing, antara suami dan istri, adalah zawj (pasangan) bagi yang lain.

Ketika rasa berpasangan ini pudar, seseorang akan mudah melakukan tindak kekerasan kepada pasangannya. Mulai dari yang sederhana, verbal, dan bisa meningkat pada psikis dan fisik. Jika dia memandangnya sebagai pasangan, ia justru akan melindunginya dari segala keburukan, termasuk dari tindak kekerasan dirinya.

Untuk itu, Allah Swt selalu mengingatkan pentingnya rasa berpasangan di antara pasutri (QS. ar-Rum, 30: 21), selalu saling berbuat baik satu sama lain (QS. an-Nisa, 4: 19), menjaga komitmen pernikahan sebagai janji kokoh (mitsaqan ghalizan) yang harus dijaga bersama (QS. an-Nisa, 4: 21), selalu bermusyawarah dan saling mencari keridhoan satu sama lain (QS. al-Baqarah, 2: 233).

  1. Nafsu berkuasa

Budaya kita sering mendidik dan mendorong laki-laki menjadi pemimpin atas perempuan. Banyak orang memahaminya secara salah. Yaitu menjadi penguasa yang bisa berbuat sekehendaknya dan menuntut ketaatan penuh dari istrinya. Padahal, kepempinan di sini maksudnya lebih pada tanggung-jawab untuk menghadirkan kebaikan (ma’ruf), kebahagiaan (sakinah), dan cinta (mawaddah) kasih (rahmah). Inilah yang diajarkan al-Qur’an (QS. ar-Rum, 30: 21 dan an-Nisa, 4: 19).

Tetapi laki-laki yang tidak berpijak pada tiga prinsip pondasi mubadalah di atas, akan menggunakan didikan budaya ini untuk memperbesar ego dan nafsu kuasanya atas perempuan. Dengan nafsu ini, laki-laki akan mudah memberi berbagai tuntutan dan perintah pada istrinya, mengontrol kehidupanya, dan mendisiplinkannya dari sesuatu yang ia anggap salah.

Dengan sikap yang tidak mubadalah ini, apalagi ditambah keempat faktor di atas, laki-laki akan mudah melakukan kekerasan kepada istrinya. Baik laki-laki artis atau awam, kaya atau miskin, terpelajar maupun tidak. Lebih-lebih lagi jika ditambah dengan faktor-faktor eksternal yang lain, terutama tantangan dan tekanan hidup yang tiada ujung ini.

Semoga kita semua terhindar dari cara pandang, sikap, dan perilaku yang tidak mubadalah. Sehingga terjauhkan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga, baik sebagai korban maupun pelaku. Amiin. []

Tags: ArtisKDRTKekerasan Berbasis GenderMubadalahperkawinanrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Suami Istri Harus Saling Komitmen Untuk Hadirkan Kebaikan dalam Keluarga

Next Post

Satu Rumah Ibadah dalam Sekat-sekat Rumah Petak

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Next Post
Rumah Ibadah

Satu Rumah Ibadah dalam Sekat-sekat Rumah Petak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0