Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Penyebab Kekerasan Seksual Masih Banyak Terjadi di Pesantren

Prinsip kepatuhan total (sami'na wa atho'na) di lingkungan pondok pesantren sering menjadi alat untuk memperdaya santri korban kekerasan.

Ita Toiatul Fatoni by Ita Toiatul Fatoni
1 Juni 2024
in Publik
A A
0
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan (pondok pesantren) kembali terjadi.

Kali ini, MA (inisial) pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencabuli dan menyetubuhi 5 santriwatinya.

Kasus tersebut hanya salah satu bagian kecil dari puluhan kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Karena seperti data laporan Komnas perempuan menyebutkan bahwa per 27 oktober 2021 ada sekitar 51 aduan kasus kekerasan seksual.

Dari 51 aduan kekerasan seksual itu, pesantren menduduki urutan kedua dengan presentasi 19%, setelah kekerasan seksual yang terjadi di wilayah kampus dengan presentasi 27%.

Kekerasan seksual di kalangan pesantren yang mana pelakunya adalah oknum kyai atau ustaz bukanlah kali pertama terjadi. Karena ada puluhan oknum kyai atau ustaz yang melakukan tindakan biadab tersebut. Sehingga hal ini terus menambah catatan hitam dalam dunia pesantren.

Pesantren yang menjadi tempat belajar agama menjadi tercoreng hanya gara-gara perilaku biadab dari para oknum tersebut.

Lalu sebetulnya apa sih penyebab dari semakin maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren?

5 Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual di Pesantren

Mengutip pandangan Irfan Hidayat dalam buku Yang Muda Merawat Bangsa, ia menyebutkan setidaknya ada lima faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual di pesantren.

Pertama, narasi kesetaraan dan keadilan gender belum sepenuhnya diterima di semua pesantren. Hal ini lah yang menjadi salah satu penyebab kenapa kekerasan seksual masih terjadi di pesantren.

Terlebih pesantren sendiri masih mengalami kekhawatiran bahwa nilai keadilan gender ini dari Barat. Sehingga nantinya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Bahkan keadilan gender masih mereka anggap akan mengganggu tatanan serta nilai-nilai yang ada di pesantren.

Kedua, prinsip kepatuhan total (sami’na wa atho’na) di lingkungan pondok pesantren sering menjadi alat untuk memperdaya santri korban kekerasan.

Kepatuhan total atau sami’na wa  atho’na di lingkungan pesantren sudah melekat pada diri seorang santri. Karena hal ini menjadi bukti ketaatan dan kepatuhan terhadap kyai.

Prinsip ini pun sangat penting di lingkungan pesantren. Karena dijelaskan juga dalam Kitab Ta’lim Muta’alim bahwa ketaatan dan kepatuhan santri kepada kyai merupakan bentuk dari adab dalam memuliakan ilmu. Maka dari itu, seorang santri harus taat dan patuh terdapat kyai. Karena jika tidak taat dan patuh maka ilmu yang diperoleh tidak akan berkah.

Namun, ketika ketaatan dan kepatuhan ini disalahgunakan dan dapat menjadi celah untuk melakukan kejahatan termasuk kekerasan dan pelecehan seksual. Maka santri tidak boleh taat dan patuh kepada kyai.

Penyalahgunaan Wewenang

Ketiga, terdapat penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang ini masih banyak petinggi pesantren yang sering menyalah gunakan status atau jabatan.

Karena masih berkembang soal relasi kuasa di pesanten, hal ini yang menyebabkan para santri harus mengikuti seluruh aturan dari pesantren. Karena kalau tidak, ia akan mendapatkan ta’ziran (hukuman). Sehingga dengan relasi kuasa ini, kerap kali mereka manfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual.

Keempat, menggunakan dogma dengan embel-embel agama sebagai alat untuk mendominasi.

Dogma diartikan sebagai ajaran, prinsip, atau keyakinan yang diterima sebagai kebenaran absolut tanpa diragukan atau dipertanyakan, dan harus diterima secara utuh tanpa menyertakan atau kritik.

Salah satu cirinya yaitu diungkapkan sebagai kebenaran mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Misalnya saja,  hal ini terjadi pada di salah satu pesantren di Solo pada tahun 2018 di mana seorang petinggi pesantren melakukan modus terhadap santrinya dengan melakukan ritual yang disebut dengan ‘ritual pembersihan vagina’.

Tidak Ada Regulasi

Kelima, regulasi negara belum mampu menjangkau secara kuat terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren.

Sebenarnya negara sudah membuat kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Namun, mengingat bahwa pesantren tidak berada di bawah Kementerian Pendidikan, melainkan Kementerian Agama, maka aturan ini secara hukum tidak berlaku bagi di pesantren. Sehingga hal ini masih menjadi salah satu penyebab kekerasan seksual di pesantren terus terjadi.

Itulah beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di pesantren. Namun, kita tidak boleh memukul rata dengan menyebut semua pesantren bukalah ruang aman bagi santri. Karena masih banyak pesantren yang menjadi rumah aman bagi santri-santri dari tindakan kekerasan atau pelecehan.

Dan ketika terjadi kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren pun, kita tidak boleh menyalahkan pesantren. Karena  yang salah bukan pesantren melainkan pelaku.

Sebab mau sebaik dan sebagus apapun suatu pesantren, jika otak dan nafsu predator seksual tidak bisa dikontrol, maka kekerasan dan pelecehan seksual masih mungkin terjadi. []

Tags: Kekerasan seksualPenyebabpesantrenterjadi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bila Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Mengapa Banyak Kasus Perceraian Penyebabnya Faktor Ekonomi?

Next Post

4 Metode Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Ita Toiatul Fatoni

Ita Toiatul Fatoni

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Komplikasi Kehamilan
Pernak-pernik

Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

17 Maret 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Lingkungan di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Alam di pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

2 Februari 2026
Pelestarian di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Pendidikan

4 Metode Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0