Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Penyebab Kekerasan Seksual Masih Banyak Terjadi di Pesantren

Prinsip kepatuhan total (sami'na wa atho'na) di lingkungan pondok pesantren sering menjadi alat untuk memperdaya santri korban kekerasan.

Ita Toiatul Fatoni Ita Toiatul Fatoni
1 Juni 2024
in Publik
0
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan (pondok pesantren) kembali terjadi.

Kali ini, MA (inisial) pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencabuli dan menyetubuhi 5 santriwatinya.

Kasus tersebut hanya salah satu bagian kecil dari puluhan kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Karena seperti data laporan Komnas perempuan menyebutkan bahwa per 27 oktober 2021 ada sekitar 51 aduan kasus kekerasan seksual.

Dari 51 aduan kekerasan seksual itu, pesantren menduduki urutan kedua dengan presentasi 19%, setelah kekerasan seksual yang terjadi di wilayah kampus dengan presentasi 27%.

Kekerasan seksual di kalangan pesantren yang mana pelakunya adalah oknum kyai atau ustaz bukanlah kali pertama terjadi. Karena ada puluhan oknum kyai atau ustaz yang melakukan tindakan biadab tersebut. Sehingga hal ini terus menambah catatan hitam dalam dunia pesantren.

Pesantren yang menjadi tempat belajar agama menjadi tercoreng hanya gara-gara perilaku biadab dari para oknum tersebut.

Lalu sebetulnya apa sih penyebab dari semakin maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren?

5 Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual di Pesantren

Mengutip pandangan Irfan Hidayat dalam buku Yang Muda Merawat Bangsa, ia menyebutkan setidaknya ada lima faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual di pesantren.

Pertama, narasi kesetaraan dan keadilan gender belum sepenuhnya diterima di semua pesantren. Hal ini lah yang menjadi salah satu penyebab kenapa kekerasan seksual masih terjadi di pesantren.

Terlebih pesantren sendiri masih mengalami kekhawatiran bahwa nilai keadilan gender ini dari Barat. Sehingga nantinya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Bahkan keadilan gender masih mereka anggap akan mengganggu tatanan serta nilai-nilai yang ada di pesantren.

Kedua, prinsip kepatuhan total (sami’na wa atho’na) di lingkungan pondok pesantren sering menjadi alat untuk memperdaya santri korban kekerasan.

Kepatuhan total atau sami’na wa  atho’na di lingkungan pesantren sudah melekat pada diri seorang santri. Karena hal ini menjadi bukti ketaatan dan kepatuhan terhadap kyai.

Prinsip ini pun sangat penting di lingkungan pesantren. Karena dijelaskan juga dalam Kitab Ta’lim Muta’alim bahwa ketaatan dan kepatuhan santri kepada kyai merupakan bentuk dari adab dalam memuliakan ilmu. Maka dari itu, seorang santri harus taat dan patuh terdapat kyai. Karena jika tidak taat dan patuh maka ilmu yang diperoleh tidak akan berkah.

Namun, ketika ketaatan dan kepatuhan ini disalahgunakan dan dapat menjadi celah untuk melakukan kejahatan termasuk kekerasan dan pelecehan seksual. Maka santri tidak boleh taat dan patuh kepada kyai.

Penyalahgunaan Wewenang

Ketiga, terdapat penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang ini masih banyak petinggi pesantren yang sering menyalah gunakan status atau jabatan.

Karena masih berkembang soal relasi kuasa di pesanten, hal ini yang menyebabkan para santri harus mengikuti seluruh aturan dari pesantren. Karena kalau tidak, ia akan mendapatkan ta’ziran (hukuman). Sehingga dengan relasi kuasa ini, kerap kali mereka manfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual.

Keempat, menggunakan dogma dengan embel-embel agama sebagai alat untuk mendominasi.

Dogma diartikan sebagai ajaran, prinsip, atau keyakinan yang diterima sebagai kebenaran absolut tanpa diragukan atau dipertanyakan, dan harus diterima secara utuh tanpa menyertakan atau kritik.

Salah satu cirinya yaitu diungkapkan sebagai kebenaran mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Misalnya saja,  hal ini terjadi pada di salah satu pesantren di Solo pada tahun 2018 di mana seorang petinggi pesantren melakukan modus terhadap santrinya dengan melakukan ritual yang disebut dengan ‘ritual pembersihan vagina’.

Tidak Ada Regulasi

Kelima, regulasi negara belum mampu menjangkau secara kuat terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren.

Sebenarnya negara sudah membuat kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Namun, mengingat bahwa pesantren tidak berada di bawah Kementerian Pendidikan, melainkan Kementerian Agama, maka aturan ini secara hukum tidak berlaku bagi di pesantren. Sehingga hal ini masih menjadi salah satu penyebab kekerasan seksual di pesantren terus terjadi.

Itulah beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di pesantren. Namun, kita tidak boleh memukul rata dengan menyebut semua pesantren bukalah ruang aman bagi santri. Karena masih banyak pesantren yang menjadi rumah aman bagi santri-santri dari tindakan kekerasan atau pelecehan.

Dan ketika terjadi kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren pun, kita tidak boleh menyalahkan pesantren. Karena  yang salah bukan pesantren melainkan pelaku.

Sebab mau sebaik dan sebagus apapun suatu pesantren, jika otak dan nafsu predator seksual tidak bisa dikontrol, maka kekerasan dan pelecehan seksual masih mungkin terjadi. []

Tags: Kekerasan seksualPenyebabpesantrenterjadi
Ita Toiatul Fatoni

Ita Toiatul Fatoni

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Publik tentang Pesantren
Publik

Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

17 November 2025
Pesantren sebagai Tempat
Publik

Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

16 November 2025
Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Kekerasan di Pesantren
Publik

Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

10 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Konflik dalam Rumah Tangga yang
Keluarga

3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?
  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID