Mubadalah.id – Pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan (pondok pesantren) kembali terjadi.
Kali ini, MA (inisial) pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencabuli dan menyetubuhi 5 santriwatinya.
Kasus tersebut hanya salah satu bagian kecil dari puluhan kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Karena seperti data laporan Komnas perempuan menyebutkan bahwa per 27 oktober 2021 ada sekitar 51 aduan kasus kekerasan seksual.
Dari 51 aduan kekerasan seksual itu, pesantren menduduki urutan kedua dengan presentasi 19%, setelah kekerasan seksual yang terjadi di wilayah kampus dengan presentasi 27%.
Kekerasan seksual di kalangan pesantren yang mana pelakunya adalah oknum kyai atau ustaz bukanlah kali pertama terjadi. Karena ada puluhan oknum kyai atau ustaz yang melakukan tindakan biadab tersebut. Sehingga hal ini terus menambah catatan hitam dalam dunia pesantren.
Pesantren yang menjadi tempat belajar agama menjadi tercoreng hanya gara-gara perilaku biadab dari para oknum tersebut.
Lalu sebetulnya apa sih penyebab dari semakin maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren?
5 Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual di Pesantren
Mengutip pandangan Irfan Hidayat dalam buku Yang Muda Merawat Bangsa, ia menyebutkan setidaknya ada lima faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual di pesantren.
Pertama, narasi kesetaraan dan keadilan gender belum sepenuhnya diterima di semua pesantren. Hal ini lah yang menjadi salah satu penyebab kenapa kekerasan seksual masih terjadi di pesantren.
Terlebih pesantren sendiri masih mengalami kekhawatiran bahwa nilai keadilan gender ini dari Barat. Sehingga nantinya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Bahkan keadilan gender masih mereka anggap akan mengganggu tatanan serta nilai-nilai yang ada di pesantren.
Kedua, prinsip kepatuhan total (sami’na wa atho’na) di lingkungan pondok pesantren sering menjadi alat untuk memperdaya santri korban kekerasan.
Kepatuhan total atau sami’na wa atho’na di lingkungan pesantren sudah melekat pada diri seorang santri. Karena hal ini menjadi bukti ketaatan dan kepatuhan terhadap kyai.
Prinsip ini pun sangat penting di lingkungan pesantren. Karena dijelaskan juga dalam Kitab Ta’lim Muta’alim bahwa ketaatan dan kepatuhan santri kepada kyai merupakan bentuk dari adab dalam memuliakan ilmu. Maka dari itu, seorang santri harus taat dan patuh terdapat kyai. Karena jika tidak taat dan patuh maka ilmu yang diperoleh tidak akan berkah.
Namun, ketika ketaatan dan kepatuhan ini disalahgunakan dan dapat menjadi celah untuk melakukan kejahatan termasuk kekerasan dan pelecehan seksual. Maka santri tidak boleh taat dan patuh kepada kyai.
Penyalahgunaan Wewenang
Ketiga, terdapat penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang ini masih banyak petinggi pesantren yang sering menyalah gunakan status atau jabatan.
Karena masih berkembang soal relasi kuasa di pesanten, hal ini yang menyebabkan para santri harus mengikuti seluruh aturan dari pesantren. Karena kalau tidak, ia akan mendapatkan ta’ziran (hukuman). Sehingga dengan relasi kuasa ini, kerap kali mereka manfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual.
Keempat, menggunakan dogma dengan embel-embel agama sebagai alat untuk mendominasi.
Dogma diartikan sebagai ajaran, prinsip, atau keyakinan yang diterima sebagai kebenaran absolut tanpa diragukan atau dipertanyakan, dan harus diterima secara utuh tanpa menyertakan atau kritik.
Salah satu cirinya yaitu diungkapkan sebagai kebenaran mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Misalnya saja, hal ini terjadi pada di salah satu pesantren di Solo pada tahun 2018 di mana seorang petinggi pesantren melakukan modus terhadap santrinya dengan melakukan ritual yang disebut dengan ‘ritual pembersihan vagina’.
Tidak Ada Regulasi
Kelima, regulasi negara belum mampu menjangkau secara kuat terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren.
Sebenarnya negara sudah membuat kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Namun, mengingat bahwa pesantren tidak berada di bawah Kementerian Pendidikan, melainkan Kementerian Agama, maka aturan ini secara hukum tidak berlaku bagi di pesantren. Sehingga hal ini masih menjadi salah satu penyebab kekerasan seksual di pesantren terus terjadi.
Itulah beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di pesantren. Namun, kita tidak boleh memukul rata dengan menyebut semua pesantren bukalah ruang aman bagi santri. Karena masih banyak pesantren yang menjadi rumah aman bagi santri-santri dari tindakan kekerasan atau pelecehan.
Dan ketika terjadi kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren pun, kita tidak boleh menyalahkan pesantren. Karena yang salah bukan pesantren melainkan pelaku.
Sebab mau sebaik dan sebagus apapun suatu pesantren, jika otak dan nafsu predator seksual tidak bisa dikontrol, maka kekerasan dan pelecehan seksual masih mungkin terjadi. []