• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

5 Prinsip Dasar Perkawinan

Nur Anisa Nur Anisa
11/02/2019
in Kolom
0
angka perkawinan anak

Picture: Pixabay.com

25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perpustakaan adalah tempat berderet rak buku dengan tatanan buku yang begitu rapih. Di Perpustakaan ISIF mata saya tertarik dengan judul sebuah buku, “Muslimah Sejati,” saya penasaran dengan kata “Muslimah Sejati” itu.

Saya berfikir isi dalam buku ini tentang tuntutan perempuan untuk menjadi seorang muslimah yang sejati dengan menuruti perintah suami. Karena penasaran, akhirnya saya pun meminjamnya dan ternyata benar apa yang saya duga itu salah besar. Karena ternyata malah sebaliknya, buku ini menjelaskan tentang bagaimana seharusnya laki-laki menghormati seorang perempuan.

Penulis buku ini bernama Prof. Dr. Hj. Siti Musdah Mulia, MA, dengan 347 halaman, cetakan pertama, dan diterbitkan oleh Marja pada tahun 2011.

Dalam buku ini dijelaskan tetang prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam Islam, 5 prinsip perkawinan, kemudian ketauhidan yang seharusnya tidak hanya secara vertikal (kepada sang kholik), namun juga horizontal (dengan sesama makhluk), prinsip yang menciptakan agama yang ramah kepada perempuan, dan masih banyak lagi.

Nah sekarang yang akan saya bahas adalah 5 prinsip dasar perkawinan, berikut uraiannya:

Baca Juga:

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

Pertama, prinsip mitsaqan gholidzo (komitmen besar). Pada prinsipnya sebuah pernikahan harus ada keseriusan antara dua belah pihak. Berserius untuk tidak hanya berucap janji suci, melainkan juga terhadap kehidupan baru setelah mengucap janji suci.

Kedua, prinsip mawadah wa rahmah (cinta dan kasih sayang yang amat tulus). Dalam artian, harus setia pada satu pasangan,  dalam kondisi atau keadaan apapun. Entah itu pada masa sulit atau sedang jaya-jayanya.

Masa sulit bisa dimisalkan salah satu pasangan suami istri ada yang tiba-tiba mengalami sakit berat atau bahkan ada kemandulan diantara suami dan istri, maka dari salah satunya tidak dianjurkan untuk bercerai atau berkhianat dalam sebuah pernikahan yang sudah dibangun bersama.

Ketiga, prinsip equality (persamaan). Telah ditegaskan dalam Al-Qur’an tentang hubungan suami istri yang harusnya sama-sama memahami satu dengan yang lain, seperti yang ada pada ayat-ayat: azd-Dzariyat [51]: 49; Fathir [53]: 11; an-Naba’ [78]: 8; an-Nisa’ [4]: 20; Ya Sin [36]: 36; as-Syura [42]: 11; az-Zukhruf [43]: 12; dan al-Baqarah [2]: 187.

Pada surah al-Baqarah [2]: 187; yang artinya “Istri kalian adalah pakaian kalian dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian” ayat ini begitu mubadalah. Arti pakaian itu sebagai penutup aurat/ aib. Dan bisa diartikan sebagai pelindung dari hal-hal yang merugikan.

Keempat, prinsip mu’asyarah bi al-ma’ruf (pergaulan yang sopan dan santun), baik dalam relasi seksual maupun relasi kemanusiaan. Di sini suami dan istri harus ada keterbukaan dengan adanya keterbukaan antar keduaanya, maka akan ada sebuah kejujuran dan kepercayaan satu dengan yang lain, dan dalam bergaul tidak boleh adanya kekerasan, diskriminasi ataupun eksploitasi.

Kelima, prinsip monogami. Islam lebih berpihak bagi penganutnya untuk monogami bukan poligami. Sebelum adanya prinsip monogami, pada bangsa jahiliyah hanya ada poligami, dimana laki-laki begitu mudah untuk menyakiti perempuan pertama yang menjadi istrinya dan telah bersedia sehidup semati denngannya, kemudian laki-laki juga begitu bebas dalam jumlah menikahi perempuan.

Nah, ketika datang agama Islam, poligami itu mulai dibatasi dengan jumlah 4 istri, itu pun tidak mudah, karena harus ada keadilan antara suami dengan istri-istrinya dan juga dalam berbagi nafkah lahir maupun batin.

Mungkin dalam hal nafkah bisa saja adil, tapi dalam hal batin itu hanya Allah dan istrinya saja yang tahu. Pasti ada kecemburuan dari salah satu istrinya, dan ini sudah dianggap tidak adil dalam hal rasa (batin).[]

Tags: Gendermaria ulfahperempuanpernikahanprinsip perkawinan
Nur Anisa

Nur Anisa

Nur Anisa, Mahasiswi Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Terkait Posts

COC

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

18 Juli 2025
Penindasan Palestina

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Mengantar Anak Sekolah

Mengantar Anak Sekolah: Selembar Aturan atau Kesadaran?

18 Juli 2025
Kehamilan Perempuan

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
Sirkus

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Disabilitas dan Kemiskinan

Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID