• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Melanggengkan Perkawinan adalah Tugas Bersama Suami dan Istri

Zahra Amin Zahra Amin
14/01/2019
in Kolom
0
melanggengkan perkawinan

Kustini Kosasih, Peneliti Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama Republik In

350
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Angka gugat cerai yang mencapai 70 persen dari keseluruhan perceraian di Indonesia. Hal ini mendapat perhatian sejumlah pihak, termasuk Kustini Kosasih yang merupakan Peneliti dari Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Hal itu mendorongnya melakukan penelitian bersama rekan sejawat, dan dukungan rekomendasi dari pihak terkait.

Dari hasil penelitian itu digunakan sebagai pijakan dalam pengembangan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin), yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satu yang menjadi alasan mendasar dari konsep Bimwin ini, meski trend gugat cerai lebih tinggi daripada talak, namun tanggung jawab untuk melanggengkan perkawinan tidak bisa hanya dibebankan pada istri saja. Tetapi juga suami.

Menurut Kustini, yang ditemui awak Mubaadalahnews beberapa waktu lalu di kantornya, anggapan bahwa perempuan yang menyebabkan perceraian harus diluruskan agar tidak melulu perempuan yang disalahkan. Menurutnya, melanggengkan perkawinan itu adalah tugas bersama suami dan istri. Maka untuk melanggengkannya juga harus bersama-sama. Sehingga di sini pentingnya kesadaran untuk kesalingan itu dikenalkan pada calon pengantin, sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan rumah tangga kelak.

Suami dan istri sudah harus tahu apa peran dan fungsinyanya, serta bagaimana tanggung jawab dari masing-masing pihak dalam rumah tangga. Kustini mencontohkan, suami dan istri bekerja, sementara penghasilan lebih besar istri, tetapi suami tidak bersedia membantu urusan domestik. Lalu dalam kondisi  komunikasi yang tidak selesai itu, seringkali muncul salah paham yang berakibat pada perpisahan.

Jadi komitmen untuk keutuhan keluarga itu lemah di antara keduanya. Tidak siap menghadapi resiko bersama. Tidak ada upaya bagaimana terjadi komunikasi yang baik, memahami emosi dan mengatasi persoalan ekonomi. Kemampuan-kemampuan tersebut harusnya dimiliki oleh pasangan calon pengantin.

Baca Juga:

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Kustini membuat ilustrasi, jika orang yang ingin menjadi ahli dalam bidang kedokteran atau arsitek saja, orang harus belajar bertahun-tahun, hanya agar bisa mendapatkan pekerjaan, yang itu ada masa kontrak kerja dan lalu pensiun. Sementara relasi dalam rumah tangga yang itu kontraknya seumur hidup, calon pengantin (catin) menjalaninya tanpa bekal pengetahuan dan pengalaman yang memadai.

Sehingga bermubadalah atau relasi kesalingan menjadi materi penting yang akan diterima catin. Materi itu perlu ada dalam modul yang telah dibuat Kemenag, sebagai buku panduan dan pegangan bagi para peserta Binwin.

Jadi dalam prosesnya, calon pengantin akan diberi kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi tentang apa itu perkawinan, apa kemungkinan resiko yang harus dihadapi, dan bagaimana menjalani rumah tangga yang bahagia. Untuk kemudian peserta berbagi pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki.

Semua proses itu dipandu fasilitator yang sudah melalui tahap pelatihan dan bersertifikasi, sehingga diharapkan catin akan mendapatkan pemahaman dan bekal yang cukup sebelum memasuki gerbang pernikahan. Termasuk di antaranya bimbingan praktis tentang pengelolaan keuangan keluarga.

Kustini berharap dengan konsep dan metode Binwin ini akan mampu menekan angka perceraian di Indonesia dan mengembalikan makna perkawinan sebagai sesuatu yang sakral. Dan melanggengkan perkawinan harus diperjuangkan bersama antara lelaki dan perempuan.[]

Tags: BimwincatinkemenagKesalinganKustiniMubadalahpenelitiperceraianperkawinanpernikahanpuslitbang
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID