Mubadalah.id – Kelompok yang ketiga seperti Muhammad Abduh dan juga aktivis feminis muslim yang melarang berpoligami karena khawatir tidak adanya keadilan dan cenderung melihat hukum poligami berdasarkan double movement (dua gerakan), yaitu gerakan yang dilihat dari masa sekarang ke masa lalu saat ayat diturunkan untuk mengetahui konteks mengapa Allah menurunkan ayat tersebut. Karena al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 3 kerap ditafsirkan sebagai perintah berpoligami.
Dari metode double movement ini, kita akan memahami makna yang terkandung pada ayat tersebut sehingga dapat mengaplikasikan spirit message of the Qur’an pada masa saat ini. Sejarah QS. An Nisa ayat 3 diturunkan berawal dari kaum muslim yang mengalami kekalahan dari peperangan sehingga banyak dari mereka yang meninggalkan istri dan anaknya menjadi seorang janda dan yatim.
Oleh sebab itu, Rasulullah SAW meminta pada para sahabat yang hidup untuk mengurus harta anak yatim tersebut. Tetapi tidak sedikit dari mereka yang justru menukarkan atau menggunakan harta anak yatim tersebut. Bahkan ada pula yang tertarik untuk menikahi anak yatim tersebut namun tidak ingin memberikan mahar yang wajar karena anak yatim tidak memiliki wali (pelindung).
Pelindung di sini Prof. Nina Nurmila paparkan jika seandainya anak yatim tersebut diberi mahar yang tidak wajar, contoh mahar wajarnya 20 gram emas tetapi anak yatim tersebut diberi mahar 10 gram emas. Sehingga apabila ia tidak menyetujuinya, ia tidak memiliki wali untuk menolak mahar tersebut sehingga rentan mengalami ketidakadilan.
Tetapi keadaan ini justru dimanfaatkan oleh beberapa sahabat yang ingin menikahi anak yatim tersebut dan juga ingin menguasai harta mereka tanpa harus mengeluarkan mahar yang sewajarnya. Padahal pada ayat sebelumnya telah Allah sampaikan dalam al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 2 yang berbunyi:
وَاٰتُوا الْيَتٰمٰىٓ اَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَهُمْ اِلٰٓى اَمْوَالِكُمْ ۗ اِنَّهٗ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا – ٢
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.
Oleh sebab itu, turunlah ayat al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 3 agar para sahabat yang ingin menikahi anak yatim tersebut tidak berlaku dzalim. Sehingga ayat ini pun pada dasarnya dapat ditafsirkan bahwa jika seorang laki-laki tidak mampu untuk berlaku adil, maka cukuplah menjalani pernikahan monogami (fawahidatan).
Syariah firman Allah inilah yang harusnya dijelaskan pada masyarakat. Bukan pemahaman (fiqh) yang saat ini dikenal banyak orang bahwa Islam memperbolehkan poligami, karena pada dasarnya al-Qur’an tidak memperbolehkan poligami apabila ayat-ayat tersebut dibaca, diartikan, dan ditafsirkan sampai selesai.
Pada ayat tersebut juga akhirnya disampaikan apabila para sahabat tersebut ingin menikah namun tidak ingin memberikan mahar yang layak, maka nikahilah hamba sahaya perempuan yang kamu miliki (aw ma malakat aymanukum). Sehingga perbuatan ini akan menghindarkan para sahabat di masa itu untuk tidak berlaku dzalim atau aniaya dan dapat berbuat adil pada pasangannya.
Sifat adil ini pula yang dijelaskan oleh al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 129 bahwa sesungguhnya manusia tidak akan dapat berlaku adil meskipun ingin berbuat demikian karena manusia memiliki sifat kecenderungan yang lebih pada sesuatu yang disukai termasuk dalam hal ini adalah pasangan.
Selain itu, ayat-ayat di atas juga menjadi bukti bahwa Islam secara perlahan mengubah tradisi berpoligami pada masa lalu yang mana poligami sudah umum dipraktekan tanpa batas jumlah istri dan tanpa aturan keadilan dalam menjalin sebuah relasi pernikahan.
Kini dengan adanya ayat-ayat tersebut, fenomena berpoligami di masyarakat kini telah bereformasi yang tadinya tanpa aturan dan batasan kini hanya dapat dilakukan dengan syarat harus dapat berlaku adil dan hanya terbatas pada maksimal empat perempuan. Jika tidak mampu maka akan lebih baik jika menjalani pernikahan monogami.
Menutup materi norma monogami dan poligami ini, Prof Nina mengutip perkataan Kiai Husein, seharusnya saat ini yang digaungkan bukanlah pernikahan poligami melainkan pernikahan monogami sebagai salah satu bentuk pernikahan yang direformasi oleh Islam dari sebuah tradisi yang rentan dengan ketidakadilan, khususnya terhadap perempuan menuju pernikahan yang eksklusif dan resiprokal. []
Baca tulisan sebelumnya “Mengaji Norma dan Realita, Antara Monogami dan Poligami Part I”