Mubadalah.id – Lumrah kiranya soal penyematan nama kepada anak bagi orang tua adalah sebagian dari kewajibannya. Salah satu hak bagi anak adalah disematkan dengan nama yang baik-baik. Nama juga merupakan hal yang menjadi motivasi bagi orang tua yang mengharapkan anaknya menjadi apa kelak kalau sudah besar.
Rasululllah saw. mengajarkan kepada umatnya untuk menamakan anak dengan nama yang bagus. Sebagaimana disampaikan dalam kitab Sahih Ibnu Hibban [135/13] Dari Abu Darda’ Nabi pernah bersabda;
عن النبي صلى الله عليه وسلم، قال: ” «إنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَحَسِّنُوا أَسْمَاءَكُمْ
“Sesungguhnya kalian kelak di hari kiamat akan dipanggil dengan nama kalian dan nama bapak kalian maka hendaklah perbagus nama-nama kalian.” [H.R. Ibnu Hibban]
Imam Sya’rani salah satu sufi agung di tahun sepuluh Hijriah pernah mengungkapkan, bahwa ia saat memanggil seseorang lebih mengagungkan orang-orang yang bernama semisal nama-nama Allah swt. Atau nama-nama Rasul dan Nabi atau nama-nama para pembesar waliyullah dan para imam mazhab dari pada nama-nama selain itu sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-‘uhud yang dinukil oleh Syeh Sulaiman Al-Bujairami dalam kitabnya Hasyiah Al-Bujairami Ala Al-Khatib [342/4.
Sementara hukum memberi nama pada seseorang sendiri, ulama masih berselisih pendapat, tergantung nama apa yang akan disematkan. Dalam kitab Hasyiah Al-Bujairami Ala Al-Khatib [342/4], Syeh Sulaiman Al-Bujairami, mengatakan bahwa hukum pemberian nama adakalanya sunnah seperti nama-nama yang bagus, adakalanya dimakruhkan seperti memberikan nama dengan nama-nama yang buruk semisal nama setan dll dan adakalanya hukum memberi nama diharamkan seperti menamakan seseorang dengan nama Abdunnar, Abdul Ka’bah dan Abdul Aly.
Konsekuwensi bagi nama-nama yang diharamkan untuk disematkan kepada seseorang yaitu wajib dirubah sementara kalau yang makruh hanya disunnahkan untuk dirubah menjadi yang baik. Adapun nama-nama yang paling disunnahkan untuk disematkan antara lain adalah nama Abdullah dan Abdurrahman lalu Muhammad dan Ahmad sebagaimana ditegaskan oleh Syeh Sulaiman Al-Bujairami.
Akan tetapi, antara nama Muhammad dan Ahmad masih ada perbedaan di kalangan ulama. Apakah yang lebih utama adalah nama Muhammad atau Ahmad? Imam Abul Azaim Sulthan bin Ahmad bin Salamah bin Ismail Al-Mazahiy, mengatakan Muhammad adalah nama yang paling utama untuk disematkan kepada seseorang, baik dinisbatkan kepada penduduk langit maupun penduduk bumi karena ia merupakan nama yang masyhur sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-Bujairami Ala Al-Khatib [343/4].
Sedangkan Imam Al-Sya’arani pernah menyebutkan dalam kitab Al-‘Uhud, sebagaimana dikutip pula oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairami. Syeh Aly AL-khawwas bertutur pada Imam Sya’rani, “Aku lebih suka manusia menamakan anaknya dengan nama Ahmad bukan Muhammad” Lalu setelah ditanyakan alasannya, Syeh Aly Al-Khawwas mengatakan, “karena orang-orang banyak salah menyebutkan nama Muhammad. Penduduk Al-Aryaf menyebut Muhammad dengan sebutan mehemmed dengan dibaca kasrah pada huruf mim dan ha’-nya.
Sementara penduduk Al-Hadarah menyebut Muhammad dengan sebutana Mahammmad dengan dibaca fatha pada huruf mim yang pertama. Padahal, kedua penyebutan seperti di atas ini merupakan kesalahan menurut beliau karena yang benar adalah Muhammad.
Dari dua pendapat di atas ada yang berusaha mementahkan, Gurunya syeh Sulaiman Al-Bujairami saat ditanyakan oleh seseorang tentang nama Muhammad dan Ahmad yang paling utama? Beliau menjawab, bahwa nama yang paling utama adalah Ahmad kalau dinisbatkan kepada pada penduduk langit. Sementara kalau dinisbatkan kepada penduduk bumi maka yang paling utama adalah Muhammad karena Muhammad sangat populer di kalangan penduduk bumi dari pada nama Ahmad.
Seluruh pendapat yang berbeda tersebut sebenarnya ada kesamaan bahwa menggunakan nama Muhammad atau Ahmad sama-sama disunnahkan karena sama-sama baik dan merupakan nama Nabi Agung segenap umat manusia yaitu Nabi Muhammad saw. Hanya saja, yang menjadi ajang perdebatan adalah nilai ke-afdhalan dari kedua nama tersebut. Wallahu A’lam. []