Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perempuan Nelayan dalam Kelindan Ketidakadilan

Anggapan bahwa nelayan hanyalah kegiatannya di tengah laut dan sebagian besar dilakukan laki-laki itu sama halnya tidak mengakui perempuan yang telah berkontribusi dalam usaha perikanan

Indah Rahmasari by Indah Rahmasari
5 Maret 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Traveling

Traveling

2
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

‘’Saya serba multi fungsi Mbak tugasnya, sampai saya nggak bisa jelasin pekerjaan saya apa.’’ Kata Sri Wahyuni, petambak garam yang sekaligus kepala keluarga dari Jerowaru Lombok Timur ketika saya bertanya tentang aktivitasnya.

Mubadalah.id – Saya memang bukan perempuan nelayan, namun hampir tiga bulan ini saya belajar banyak dari perempuan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI).

Sebelumnya, ketika mendengar kata nelayan, apa yang ada di benakmu? Apa kamu terbayang laki-laki kuat yang bekerja mencari ikan di tengah laut? Jika iya, sama kok. Saya awalnya juga berpikir demikian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pun memaknainya begitu. Narasi yang ditampilkan KBBI akan makna nelayan sebenarnya berpotensi melanggengkan kekerasan berbasis gender.

Ternyata tak hanya dalam KBBI, bahkan dalam UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, yang seharusnya sebagai pelindung bagi pelaku perikanan skala kecil hanya menyebut “perempuan’’ satu kali di pasal 45. Bukankah undang-undang itu merupakan komitmen politik dan hukum tinggi suatu negara, lantas harus kemana para perempuan nelayan yang merupakan bagian dari warga negara meminta perlindungan. 

Narasi dalam KBBI tentang nelayan dan UU No. 7/2016 telah menyempitkan ruang hidup perempuan nelayan yang sebatas wilayah perairan laut. Sementara perempuan nelayan memiliki rentang ruang hidup dan kegiatan di sekitar perairan yang lebih luas di kawasan pesisir. Subyek perempuan yang disebutkan hanya satu kali dalam undang-undang adalah bentuk domestikasi perempuan. Dimana perempuan hanya dilihat sebatas bagian dari rumah tangga, padahal perempuan tidak hanya bagian dari rumah tangga tetapi lebih luas lagi.

Anggapan bahwa nelayan hanyalah kegiatannya di tengah laut dan sebagian besar dilakukan laki-laki itu sama halnya tidak mengakui perempuan yang telah berkontribusi dalam usaha perikanan.

Dalam sektor perikanan dan produksi pangan lainnya perempuan punya peran penting. Peran penting tersebut meliputi kegiatan menyiapkan, menangkap hingga pasca tangkap atau pasca panen. Tanpa peran perempuan, setiap tahapan usaha perikanan tidak akan dapat berjalan dengan baik.

Apa saya mengada-ada, tentu saja tidak. Selama tiga bulan saya mengenal banyak perempuan nelayan. Ada Sri Wahyuni si petambak garam, ada Suntiah buruh kupas kerang, ada Tubras pemindang ikan, ada Khumaidah pembuat terasi, ada Khoiriyah pengrajin ikan asin, ada Novida buruh kuplik (pengupas kepiting), dan masih banyak yang lainnya yang berperan penting dalam sektor perikanan dan produksi pangan lainnya dan membantu memenuhi kebutuhan protein rakyat Indonesia.

Selain melakukan pekerjaan ekonomi seperti yang saya sebutkan tadi, perempuan-perempuan inilah yang menunjang para nelayan laki-laki bisa melaut dengan melakukan pekerjaan domestik dan pengasuhan termasuk keniscayaan rahimnya untuk menghasilkan generasi nelayan selanjutnya.

Di lingkungan pesisir lebih dari 90% pekerjaan perawatan keluarga seperti mempersiapkan bekal melaut, memasak, mencuci, membersihkan rumah serta pengasuhan dilakukan oleh perempuan. Selain pekerjaan perawatan dan pengasuhan, perempuan nelayan juga melakukan kerja-kerja ekonomi melalui pengelolaan  perikanan dan kelautan.

Sayangnya pekerjaan domestik dan pengasuhan yang dilakukan perempuan nelayan tak dihitung dalam pasar tenaga kerja atau dianggap pekerjaan reproduktif karena tak menghasilkan uang. Padahal kerja-kerja domestik lah penopang utama nelayan laki-laki bisa melaut. Tak hanya itu, kerja-kerja produktif (pekerjaan yang menghasilkan uang/upah) yang dilakukannya selama beberapa jam dalam sehari dianggap sebagai kerja sambilan atau tambahan dan cenderung tidak dihitung.

Ditambah lagi kehidupan masyarakat pesisir yang cenderung patriarki (didominasi oleh pandangan laki-laki) membuat relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dengan perempuan. Anggapan bahwa perempuan tidak lebih penting dari laki-laki sehingga tidak diakui adanya perempuan nelayan adalah kekerasan berbasis gender yang kemudian melahirkan kekerasan lainnya seperti kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.

Dari sini saya jadi tahu bahwa nelayan tidak hanya melaut. Tapi nelayan adalah sebuah profesi dengan daur pekerjaan yang melibatkan laki-laki dan perempuan. Dengan bekerja sama mulai dari tahap persiapan, penangkapan atau budidaya hingga pengolahan tangkap atau pengolahan hasil panen di wilayah pesisir dan perairan yang meliputi sungai, danau dan laut. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanperempuanPerempuan Nelayan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Suara Perempuan Aurat?

Next Post

Diskusi Pemikiran “Zakat untuk WHRD, sebagai Asnaf Fii Sabilillah”

Indah Rahmasari

Indah Rahmasari

Ibu rumah tangga yang tinggal di Kertosono. Suka menulis dan sedang tertarik belajar tentang Ekofeminis. Saya bisa dihubunggi di [email protected]

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Korban

Diskusi Pemikiran "Zakat untuk WHRD, sebagai Asnaf Fii Sabilillah"

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0