Mubadalah.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut dengan sukacita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Rapat Paripurna DPR, pada Selasa, 12 April 2022.
“Apresiasi Komnas Perempuan kepada DPR RI dan Pemerintah yang telah memastikan pembahasan dan pengesahan UU TPKS mengadopsi 6 elemen kunci payung hukum yang komprehensif untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual,” tulis Komnas Perempuan melalui press liris yang diterima Mubadalah.id.
UU TPKS yang mengadopsi enam elemen kunci payung hukum itu, lanjut Komnas Perempuan, memuat terobosan hukum yaitu dengan mengatur:
Pertama, tindak pidana kekerasan seksual;
Kedua, pemidanaan (sanksi dan tindakan);
Ketiga, hukum acara khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban;
Keempat, penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas.
Kelima, pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga;
Keenam, pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil.
“Pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak yang meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya dalam memastikan pembahasan yang bernas,” lanjutnya.
“Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamanmya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait pengaturan tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS mengatur sembilan tindak pidana kekerasan seksual.
Yaitu, tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
“UU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya, yang karenanya maka kedepannya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada UU TPKS,” jelasnya.
Komnas Perempuan juga meminta agar DPR RI dan Pemerintah kedepannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP beserta pasal jembatan yang akan memungkinkan korban perkosaan dan pemaksaan aborsi dapat mengakses hak-hak selama penanganan kasus dan pemulihan sebagaimana dimuat dalam UU TPKS.
“Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan. Hal ini sejalan dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas ini,” tukasnya. []