• Login
  • Register
Kamis, 5 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nusyuz dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Nyai Badriyah menyebutkan tanpa menafikan faktor tabiat dan nafsu suami yang tega dan mau menang sendiri, salah satu penyebab penting keadaan di atas adalah karena ayat tentang nusyuz dipahami secara sempit, tidak utuh dan manipulatif

Redaksi Redaksi
19/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nusyuz

Nusyuz

316
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menceritakan pengalamannya saat beberapa kali pengajian, beliau sempat bertanya kepada jamaah apa itu nusyuz dan siapa yang nusyuz?

Pada umumnya jawaban jamaah senada. Nusyuz adalah meninggalkan rumah tanpa pamit dan pelakunya adalah istri.

Lebih lanjut, Nyai Badriyah kembali menanyakan, apakah suami tidak bisa nusyuz? Beberapa jamaah tampak diam dalam bahasa tubuh penuh tanya dan keraguan.

Dialog singkat di atas, kata Nyai Badriyah, menunjukkan betapa alam pemikiran umat Islam, termasuk muslimah, dipenuhi dengan pandangan yang tidak utuh tentang bagaimana al-Qur’an memandang satu persoalan, dalam hal ini nusyuz.

Tak heran jika kemudian ada suami yang sengaja membuat istrinya tidak tahan di rumah agar ada alasan dia lepas tanggung jawab karena istrinya dianggap nusyuz.

Baca Juga:

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

Misalnya, membawa selingkuhan atau istri yang dinikahi di bawah tangan ke rumah. Istri tidak tahan, lalu meninggalkan rumahnya sendiri.

Karena suami berpandangan bahwa istrinya nusyuz, maka tanpa rasa berdosa ia biarkan istrinya menderita. Kedzaliman seperti ini sering terjadi di semua kelas sosial. Sangat menyedihkan.

Penyempitan Makna Nusyuz

Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI) itu menyebutkan tanpa menafikan faktor tabiat dan nafsu suami yang tega dan mau menang sendiri, salah satu penyebab penting keadaan di atas adalah karena ayat tentang nusyuz dipahami secara sempit, tidak utuh dan manipulatif.

Nusyuz istri dalam QS. an-Nisa’ ayat 34 terus mengulang-ulang membaca dan mengajarkannya dengan pemahaman sedemikian rupa.

Di sisi lain ayat yang menyatakan nusyuz suami, yakni ayat 128 surat yang sama, seolah tersembunyi. Padahal kita sering membacanya dalam tadarus, namun tidak banyak menjelaskan dalam pengajian, kajian, nasihat perkawinan, atau konsultasi keluarga.

Akibatnya, Nyai Badriyah mengungkapkan maka yang terjadi adalah penyempitan makna. Bagi sebagian orang memahami nusyuz sebagai tindakan istri yang tidak taat, dan bentuknya meninggalkan rumah tanpa izin.

Hal ini, Nyai Badriyah mengingatkan, tidak hanya ada dalam pemahaman orang awam, melainkan terjadi juga dalam praktik peradilan saat hakim menangani kasus perceraian.

Istri yang mengajukan gugat cerai atau suami yang menggugat cerai, dan ia meninggalkan rumah karena tak tahan menjadi korban KDRT, tidak memberikan hak nafkahnya oleh hakim. Alasannya, istri nusyuz.

Tak melihat lagi apakah itu keluar rumah akibat tindakan suami yang sudah tidak manusiawi. Praktik peradilan yang demikian masih banyak terjadi. (Rul)

Tags: maknaNusyuzNyai Badriyah Fayumipandanganulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Batasan Aurat Perempuan

Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

4 Juni 2025
Fiqh Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

4 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ibadah Kurban

    Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dalil Batas Aurat Perempuan
  • Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  
  • Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID