Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Relevansi Konsep Tauhid dan Kesetaraan Gender

Ahmad Zulfiyan by Ahmad Zulfiyan
16 Juli 2020
in Publik
A A
0
Relevansi Konsep Tauhid dan Kesetaraan Gender
2
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah adalah nilai dan prinsip untuk menumbuhkan kebaikan bersama dalam sebuah relasi, baik keluarga maupun sosial, sehingga kedua belah pihak harus melakukan kebaikan tersebut bersama-sama agar keduanya juga memperolehnya bersama-sama. Salah satu pihak tidak menerima saja dan tidak juga membebankan saja.

Memuliakan manusia berarti memuliakan penciptanya. Merendahkan dan menistakan manusia berarti merendahkan dan menistakan penciptanya – Gus Dur

Dalam sejarahnya, perempuan pernah (bahkan masih) dianggap sebagai manusia nomor dua. Perempuan cenderung disubordinasi oleh kedudukan laki-laki dalam masyarakat. Dalam berbagai tataran kemasyarakatan, perempuan sering berada di bawah laki-laki. Ketika bos adalah laki-laki, maka sekretarisnya perempuan. Pun, dalam ranah keluarga, istri dipandang lebih rendah dibanding suami.

Hal tersebut terjadi karena kentalnya budaya patriarki dalam masyarakat, yaitu budaya yang memposisikan laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan. Pandangan tersebut turut melanggengkan ketidaksetaraan gender yang amat potensial dalam menciptakan berbagai bentuk diskriminasi berbasis gender.

Karena posisinya yang lebih rendah, perempuan rentan menjadi korban diskriminasi tersebut. Diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu pelabelan negatif, subordinasi, marjinalisasi, beban kerja ganda, dan kekerasan.

Melihat berbagai bentuk diskriminasi tersebut membuat saya berpikir ulang tentang makna hablum minallah wa hablum minannas. Secara syariat, umat Islam diperintah untuk selalu berbuat baik kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia sebagai mahkluk Allah.

Meminjam pendapat Amina Wadud dalam Kodir (2019), seorang muslimah feminis, posisi laki-laki yang lebih diunggulkan dibanding perempuan mengindikasikan bahwa ketimpangan tersebut bertentangan dengan konsep tauhid yang memandang semua manusia berada dalam posisi setara. Satu-satunya hierarkis di dalam konsep tauhid adalah posisi Allah yang lebih tinggi dibanding manusia.

Saya menemukan poin menarik dalam buku Ensiklopedia Muslimah Reformis; Pokok-Pokok Pemikiran Untuk Reinterpretasi Dan Aksi karya Musdah Mulia (2019). Buku setebal 772 halaman tersebut menjelaskan pentingnya hubungan antarmanusia sebagai makhluk yang setara tanpa ada yang direndahkan maupun ditinggikan.

Dalam buku yang terdiri dari 16 bab tersebut, Musdah menyebut bahwa inti dari berbagai hal dalam kehidupan manusia, termasuk hubungan antarmanusia, adalah tauhid. Ia menilai konsep tauhid selama ini masih cenderung dipersempit hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah. Padahal, makna tauhid lebih luas dari itu.

Konsep tauhid mengajarkan kepada manusia bahwa hanya ada satu tuhan yang boleh disembah yaitu Allah. Tidak ada satu pun makhluk, termasuk manusia, yang bisa menyamai posisi Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Secara lebih luas, konsep tauhid tersebut dapat dimaknai bahwa semua manusia memiliki posisi yang setara.

Tidak ada manusia atau sekelompok manusia yang lebih tinggi dibanding manusia lainnya. Maka, manusia harus saling menghormati bukan karena palabelan tertentu, namun sesederhana karena identitas mereka sebagai manusia sekaligus hamba Allah. Artinya, jika ada sistem sosial yang memosisikan satu manusia lebih tinggi dibanding manusia lain, sama artinya mengingkari konsep tauhid yang sejak lama diajarkan Islam.

Konsep tauhid yang dijelaskan Musdah memiliki relevansi dengan konsep kesetaraan gender yang sering dipandang tak sesuai ajaran Islam. Keduanya percaya bahwa semua manusia memiliki posisi yang setara sebagai manusia. Laki-laki dan perempuan punya posisi setara di mata Allah, hanya derajat ketaqwaannya saja yang membedakan.

Konsep kesetaraan gender yang terus diperjuangkan oleh kelompok feminis juga melarang manusia untuk saling berlaku diskriminatif. Manusia yang lebih kuat dalam konstruksi sosial tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap manusia yang lebih lemah.

Tak cukup sampai di situ, Musdah menambahkan bahwa golongan yang dianggap lemah juga tidak boleh menjadikan dirinya seperti hamba terhadap golongan lainnya. Hal itu, lanjut Musdah, dapat mencemari kemurnian tauhid sebagai bentuk tunggal penghambaan diri terhadap Allah.

Penjelasan bahwa konsep kesetaraan gender amat relevan dengan ajaran tauhid dalam Islam adalah satu hal yang menarik. Apalagi melihat banyaknya pandangan dari beberapa kalangan yang menyebut ajaran Islam sama sekali tak ada hubungannya dengan konsep gender maupun Hak Asasi Manusia (HAM).

Nyatanya, keduanya berada dalam satu koridor yang sama. Keduanya percaya bahwa manusia memiliki posisi setara. Kedua konsep tersebut percaya bahwa manusia yang setara hanya memiliki posisi lebih rendah dibanding Tuhannya yang Maha Tinggi. Keduanya sama-sama memperjuangkan keadilan demi mewujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera, sesuai salah satu prinsip utama Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Konsep tauhid tidak akan lengkap jika hanya berbuat baik kepada Allah. Sebagai manusia, kita juga perlu berbuat baik kepada sesama. Pada akhirnya, adanya berbagai diskriminasi yang terjadi kepada sesama manusia, terutama kepada perempuan yang diposisikan lebih rendah dalam sistem patriarki merupakan bentuk pengingkaran terhadap ajaran tauhid. Bagaimana mungkin bisa disebut berhubungan baik dengan manusia jika masih berlaku diskriminatif terhadap sesama manusia? []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Masih Memakai Jilbab?

Next Post

Kenangan untuk Saling Bahagia Membahagiakan

Ahmad Zulfiyan

Ahmad Zulfiyan

Related Posts

Ramadan
Pernak-pernik

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

4 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Rahmat
Pernak-pernik

Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Merayakan Lebaran
Publik

Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

4 Maret 2026
Next Post
Kenangan untuk Saling Bahagia Membahagiakan

Kenangan untuk Saling Bahagia Membahagiakan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0