• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apresiasi Atas Cancel Culture di Televisi Indonesia Bagi Pelaku KDRT

Cancel culture merupakan momok bagi pekerja dunia hiburan. Akibat dari cancel culture, seorang publik figure akan terputus kontrak kerjanya, dan karirnya terancam hilang

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
10/10/2022
in Publik, Rekomendasi
0
Cancel Culture

Cancel Culture

464
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus KDRT yang melibatkan dua artis papan atas dengan jutaan penggemar belum usai. Baru-baru ini, salah satu televisi swasta secara tegas menyatakan bahwa  terlapor pelaku KDRT atas nama Rizky Billar tak lagi menjadi bagian dari host dalam salah satu program ajang pencarian bakat. Keputusan tersebut keluar berdasarkan anjuran dari KPI yang melarang untuk mengekspos pelaku KDRT dalam siaran televisi.

Pergeseran dari Rape Culture Ke Cancel Culture di Indonesia

Indonesia dengan budaya patriarkinya memiliki budaya rape culture. Yaitu memberikan pemakluman kepada pelaku KDRT dan menimpakan kesalahan kepada korban. Normalisasi pelaku KDRT ini berawal konsep inferioritas perempuan atas laki-laki. Karena status perempuan inferior tersebut, maka menjadi wajar jika perempuan mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual tidak akan terjadi jika perempuan menjaga diri, menutup aurat, melayani suami, dan taat kepada semua perintah suami.

Akibat rape culture ini, kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan di Indonesia. Berdasarkan data Komnas Perempuan, 736 juta perempuan atau 1 dari 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Naasnya, mayoritas pelaku kekerasan seksual justru pasangan sendiri yang melakukannya. Baik ketika berada dalam hubungan pacaran maupun kekerasan dalam rumah tangga.

Maka keputusan dari televisi swasta tersebut tentunya menjadi angin segar bagi semua penyintas kekerasan seksual. Karena cancel culture sudah mulai diterapkan bagi pelaku KDRT di Indonesia. Artinya, publik akan memandang secara objektif suatu kasus kekerasan seksual. Publik akan fokus pada pembahasan seputar sanksi yang layak bagi pelaku, dan memperhatikan pemulihan korban dari luka psikis, fisik, maupun psikologis.

Penerapan Cancel Culture di Berbagai Negara

Cancel culture merupakan momok bagi pekerja dunia hiburan. Akibat dari cancel culture, seorang publik figure akan terputus kontrak kerjanya, dan karirnya terancam hilang. Belum lagi, ia juga dituntut untuk membayar denda atas perilakunya tersebut. Dampak positif dari cancel culture, pekerja dunia hiburan akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjalin relasi dengan lawan jenis.

Baca Juga:

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

Tidak Ada Cinta Bagi Ali

Penyalahgunaan Otoritas Agama dalam Film dan Drama

Membahas mengenai cancel culture, Korea Selatan selalu menjadi kiblat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Isu dan skandal kekerasan seksual akan langsung terasa dampaknya oleh pelaku. Baik dalam bentuk pemutusan kontrak kerja, penurunan kuantitas fans, bahkan tak jarang perannya dalam sebuah drama hilang meskipun dalam posisi on going.

Beberapa pekerja hiburan di Korea Selatan yang pernah mengalami cancel culture antara lain: Kim Seon Ho, Jung Joon Young, Seo Ye Ji, Kim Hyun Joong, Che Byeong Gyu, Ji Soo, Ahn Jae Hyun, park Hye Soo. Mayoritas pelaku kekerasan seksual ini mengalami cancel culture yang berdampak pada pemutusan kontrak sepihak.  Beberapa dari mereka juga harus membayar denda hingga milyaran rupiah jika terbukti menjadi pelaku.

Tak jauh beda dengan Korea Selatan, China juga negara yang menerapkan cancel culture. Tak hanya kepada pelaku kekerasan seksual, cancel culture di China juga ditujukan kepada pekerja dunia hiburan yang melanggar nilai, norma, nasionalisme, dan ideologi partai komunis.

Hal ini sebagaimana Kris Wu alami. Ia seorang aktor papan atas di China.  Atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di bawah umur, akun Weibo dan semua karyanya di bidang seni terhapus di semua platform dalam hitungan jam. Pun demikian dengan Zhang Zhehan yang diboikot karena diduga melanggar norma kenegaraan di China.

Public Figure sebagai Role Model

Cancel culture yang ditujukan kepada pekerja dunia seni ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Bahwa tindakan kekerasan seksual akan mendapat hukuman dan sanksi yang setimpal. Dengan harapan, tidak ada lagi normalisasi pelaku KDRT dan dating violence. Sehingga bisa menekan angka kekerasan seksual di Indonesia. Semoga kasus yang saat ini sedang menimpa Lesti dan Rizky Billar menjadi kasus terakhir di dunia jagad hiburan khususnya dan masyarakat secara umum.

Cancel culture yang saat ini Rizky Billar alami semoga menjadi pengingat juga bagi pekerja dunia hiburan lain. Agar lebih menjaga sikap baik selama berinteraksi dengan pasangan terdekatnya maupun dengan yang lainnya. Karena dampak dari tindakan yang Rizky Billar lakukan cukup luas. Baik dampak dari segi ekonomi dalam bentuk pemutusan kontrak kerja, dan dampak sosial yang tertandai dengan berkurangnya kuantitas penggemar. Belum lagi dampak psikologis atas banyaknya tekanan yang ia rasakan.

Pun demikian dengan masyarakat secara luas, semoga bisa menjadi pengingat untuk benar-benar menjauhi tindakan kekerasan seksual. Karena ada hukuman pidana yang menunggu di depan mata, dan ada sanksi sosial yang senantiasa mengiringinya.

Semoga budaya cancel culture yang dimulai oleh salah satu televisi swasta atas tindakan Rizky Billar tersebut diikuti oleh platform penyedia sajian seni budaya lain. Baik televisi, podcast, radio, chanel youtube, maupun yang lainnya. Untuk benar-benar membuktikan bahwa Indonesia menentang segala bentuk kekerasan seksual. []

Tags: Cnacel CultureKDRTKekerasan seksualRape CultureUU PKDRT
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version