Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Wajib Cancel Culture Pada Pelaku Kekerasan

Cancel culture harus dilakukan dengan terstruktur dan oleh semua pihak. Jangan diam jika melihat orang lain mengalami kekerasan, minimal kita bisa melakukan pemboikotan.

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
23 Februari 2022
in Personal
A A
0
Cancel Culture

Cancel Culture

12
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan tidak pernah absen dalam berita dan kehidupan kita sehari-hari, terutama secara online terjadi dan diberitakan. Hal ini tentu melelahkan, menyedihkan, membuat kita marah dan sekaligus tak berdaya. Apa yang bisa kita lakukan untuk terlepas dari kekerasan? Apa yang bisa kita lakukan untuk membantu korban kekerasan?

UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjelaskan bentuk-bentuk KDRT adalah kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Keempat bentuk kekerasan ini dapat dipahami secara umum. Kekerasan psikis biasanya juga disebut dengan kekerasan verbal dan penelantaran rumah tangga juga bisa disebut dengan kekerasan ekonomi.

Dr. Jill Murray dalam buku But I love Him: Protecting Your Teen Daughter from Controlling, Abusive Dating Relationships menjelaskan, ada tiga level kekerasan yaitu kekerasan verbal dan emosional, kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Menurutnya kekerasan verbal dan emosi (kekerasan psikis) adalah pintu masuk pada kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual.

Biasanya dalam hubungan romantis, baik dalam berpacaran atau pernikahan, kekerasan yang satu diikuti oleh kekerasan yang lainnya. Diawali dengan kekerasan verbal dan emosional, kemudian kekerasan seksual dan pada akhirnya kekerasan fisik. Namun kekerasan juga bisa terjadi secara langsung pada kekerasan fisik dan kekerasan seksual, tanpa didahului oleh kekerasan verbal dan emosional.

Salah satu hal yang bisa kita lakukan secara langsung maupun secara online untuk mencegah hingga merespon kekerasan adalah dengan cancel culture. Pippa Norris dalam artikel Cancel Culture: Myth or Reality? menjelaskan cancel culture sebagai strategi kolektif oleh para aktivis yang menggunakan tekanan sosial untuk mencapai pengucilan budaya terhadap target (seseorang atau sesuatu) yang dituduh melakukan kata-kata atau perbuatan yang menyinggung.

Di Indonesia, konsep cancel culture memiliki makna yang sama dengan pemboikotan. Hal ini biasa kita lakukan baik secara langsung maupun secara online. Meski seringkali cancel culture dianggap sebagai hal negatif pada sebagian hal, namun menurut saya, kita wajib melakukan cancel culture atau pemboikotan pada pelaku kekerasan terutama kekerasan berlapis.

Kekerasan psikis, seksual, fisik dan ekonomi adalah kejahatan, namun masih banyak orang yang menganggap keempat bentuk kekerasan ini adalah urusan personal. Sekalipun terjadi kekerasan fisik, terutama dalam rumah tangga, sebagian orang memilih diam karena mereka pikir itu urusan rumah tangga yang bersangkutan. Padahal, kekerasan adalah perilaku kriminal, namun pada sebagian kasus, pelaku justru mendapatkan banyak dukungan.

Contohnya adalah Saiful Jamil, yang merupakan pelaku pencabulan anak dan penyuapan yang bebas dari penjara justru disambut dengan kalung bunga dan diarak menggunakan mobil. Dia juga diundang sebagai bintang tamu dalam beberapa acara langsung setelah bebas dari penjara. Mengapa pelaku kekerasan justru disambut seperti pemenang?

Namun kemudian masyarakat melakukan boikot (lagi) pada Saipul Jamil, dengan beredarnya petisi yang menolaknya tampil dalam acara-acara di TV dan YouTube. Saya membayangkan, jika kita memang sudah seharusnya memboikot pelaku kekerasan terutama kekerasan seksual dan kekerasan fisik, tidak memberikan ruang pada pelaku untuk memiliki kuasa untuk melakukan hal yang sama. Juga untuk memberikan efek jera pada orang lain.

Salah satu cancel culture yang menurut saya harus kita adopsi di Indonesia adalah pada kasus Mason Greenwood. Dia adalah pemain sepakbola profesional klub Manchester United dengan nomor punggung 11. Rekaman suaranya dan foto-foto pacarnya tersebar di internet setelah dia melakukan kekerasan fisik, psikis dan pemerkosaan pada pacarnya.

Manchester United langsung menonaktifkannya sebagai pemain. Teman-teman dalam timnya seperti Cristiano Ronaldo, David de Gea, Paul Pogba dan rekannya yang lain langsung unfollow Greenwood. Nike memilih menangguhkan sponsorship dengan Greenwood. Selain itu, MU menghapus semua merchandise klub dan bahkan mereka mengirimkan email kepada pembeli untuk menukarkan merchandise Greenwood. Para fans marah dan memboikot Greenwood dengan mengembalikan jersey Greenwood pada Old Trafford.

Warganet juga terlihat marah dan melakukan pemboikotan terhadap Greenwood dengan memberikan pembelaan dan dukungan kepada korban. Semua pihak mengecam perbuatan Greenwood yang telah melakukan kekerasan domestik pada pacarnya. Meski tentu saja ada segelintir orang yang menormalisasi perbuatan Greenwood.

Pemboikotan yang menyeluruh seperti pada Greenwood akan membuat masyarakat terutama pelaku kekerasan untuk tidak seenaknya melakukan kekerasan terutama kekerasan berbasis gender. Cancel culture adalah salah satu kekuatan yang bisa kita lakukan dimanapun dan dengan status sosial apapun, untuk tidak melanggengkan kekerasan di sekitar kita.

Cancel culture tidak hanya bisa dan harus dilakukan pada orang-orang yang memiliki kuasa atau nama besar saja, tapi pada semua pelaku kekerasan tanpa terkecuali. Sekalipun kekerasan verbal, kita bisa ikut menyuarakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan. Pelaku harus meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya.

Apalagi pada kekerasan berlapis seperti kekerasan psikis, seksual, dan fisik (juga ekonomi), yang harus dipertanggung jawabkan hingga pada pemulihan korban. Tidak hanya ucapan maaf, tapi juga ada hukuman yang sesuai, hingga pada proses pemulihan korban. Korban kekerasan berlapis memiliki banyak kerugian akibat kekerasan yang dialaminya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tujuan utama dari cancel culture atau pemboikotan adalah menghentikan dan menghambat langkah pelaku. Jika kita melakukan pemboikotan secara massal dan konsisten pada pelaku kekerasan, akan semakin jelas bahwa kekerasan adalah kejahatan dan kriminal. Tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan kita harus berada di posisi korban untuk mendapatkan keadilan.

Kekerasan berulang bukanlah suatu hal yang bisa disebut “khilaf”. Menurut Murray perilaku kasar atau kekerasan itu dipelajari, dan tidak terjadi otomatis atau refleks. Setiap kali pelaku melakukan kekerasan terhadap pasangannya, dia selalu memikirkannya terlebih dahulu dan membuat keputusan yang jelas untuk melakukan kekerasan.

Tidak ada toleransi pada pelaku kekerasan, terutama pada pelaku kekerasan fisik dan seksual. Cancel culture harus dilakukan dengan terstruktur dan oleh semua pihak. Jangan diam jika melihat orang lain mengalami kekerasan, minimal kita bisa melakukan cancel culture. Jangan biarkan para penjahat disambut layaknya pemenang. []

Tags: BoikotCancel CultureKekerasan seksualPerlindungan Korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membincang Dekolonisasi Feminisme

Next Post

Paradigma Keimanan, Keilmuan, dan Gerakan Dakwah KUPI Part II

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

1 Juli 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Next Post
suami memukul istri

Paradigma Keimanan, Keilmuan, dan Gerakan Dakwah KUPI Part II

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0