• Login
  • Register
Senin, 21 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Hifzh Al-Din dalam Perspektif KUPI

Pada konteks hak anak, misalnya, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir mencontohkan bahwa Islam mengajarkan kasih sayang pada anak. Lalu melindungi hak hidup mereka, pendidikan dan perlindungan harta milik mereka.

Redaksi Redaksi
20/10/2022
in Hikmah
0
Perspektif KUPI

Perspektif KUPI

245
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif KUPI, prinsip hifzh al-din menjadi pembungkus dari empat prinsip sebelumnya, karena nilai-nilai agama memerintahkan perlindungan atas semua prinsip-prinsip tersebut.

Pada konteks hak anak, misalnya, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak mencontohkan bahwa Islam mengajarkan kasih sayang pada anak. Lalu melindungi hak hidup mereka, pendidikan dan perlindungan harta milik mereka.

Serta meminta kedua orang tua dan keluarga mereka untuk menjadi lingkungan tumbuh kembang yang kondusif dan menguatkan.

Kemudian, mengajarkan nilai-nilai ini pada orang dewasa maupun anak-anak adalah bagian dari prinsip hifzh al-din, dalam konteks hak anak.

Prinsip hifzh al-din dalam perspektif KUPI sesungguhnya bisa menjadi kerangka bagi beberapa indikator dari Klaster Hak Sipil dan atau Klaster Pendidikan dalam Permen PPPA No. 12/2011.

Baca Juga:

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

Namun, sayangnya, Permen ini sama sekali tidak menyinggung pentingnya beragama sebagai salah satu hak sipil.

Kemudian menyinggung juga terkait pentingnya norma-norma agama yang relevan dengan hak anak untuk diajarkan pada anak-anak maupun orang dewasa.

Melalui Permen ini berharap anak dapat termotivasi untuk tumbuh kembang sebagai hamba Allah Swt yang bertanggungjawab memakmurkan bumi (QS. Hud: 61).

Kemudian menjadi anugerah bagi semesta (QS. al-Anbiya: 107), dan menyempurnakan akhlak mulia (Musnad Ahmad, No. 9074).

Di sinilah pentingnya keterbukaan hukum positif atau kebijakan pemerintah untuk menerima inspirasi dari norma-norma hukum Islam.

Adalah aneh bangsa besar yang beragama, tetapi kebijakan tentang hak anak yang dikeluarkan pemerintahnya sama sekali tidak mengambil inspirasi dari dan atau melibatkan agama. (Rul)

Tags: Hifzh Al-DinKongresKupiperspektifprinsipulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

19 Juli 2025
Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

19 Juli 2025
Karakter Anak yang

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

19 Juli 2025
Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Karakter Anak yang

    Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia
  • Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat
  • Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan
  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID