Membaca salah satu artikel yang memuat cerita tentang para niqabi yang suka belanja lingerie untuk mencegah suami mereka berpoligami, membuat saya masygul dan bertanya, ada apa dengan niqabi, lingerie dan poligami?.
Apakah kaum laki-laki ini hanya bisa terpuaskan secara seksual semata untuk menghentikan mereka mendua? Apakah kebutuhan batiniah kedua belah pihak menjadi tidak penting sehingga para istri lah yang harus berupaya keras dalam mempertahankan mahligai pernikahan monogami?.
Jika kemudian sebagian besar orang menjawab ya pada dua pertanyaan tadi, sungguh ‘cetek’ sekali internalisasi nilai-nilai sakinah mawaddah wa rahmah dalam bingkai pernikahan ala mayoritas umat. Padahal konsep ketahanan keluarga yang baik tentu bukan sebatas kebahagiaan pribadi antar suami istri, tapi bagaimana relasi yang dijalin kemudian membawa lebih banyak manfaat pada khalayak umum.
Namun praktiknya di lapangan dapat dikatakan seperti jauh panggang dari api. Alih-alih memberikan kemanfaatan dengan cakupan lebih luas, konsep pernikahan malah jauh mundur ke fiqh masa lalu yang hanya melihat akad pernikahan sebagai kontrak yang memberikan manfaat pada kaum laki-laki semata, tanpa adanya semangat kesalingan yang memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
Meminjam istilah Dr. Nur Rofiah dalam kajian keadilan gender islam-nya, kasus ini seakan memperlihatkan kita bahwa perempuan masih dipandang sebagai objek seksual, jika ia cantik dan molek, si laki-laki akan tetap sayang.
Dan, jika ia tidak menarik lagi serta sudah tidak memuaskan, ia akan dipalingkan dan sang suami pun membuka peluang untuk mempunyai istri kedua, ketiga, seterusnya. Dengan stigma seperti ini, akhirnya perempuan pun melakukan strategi dan branding ke ranah seksual semata, tanpa berusaha memperkuat relasi ke psikologis hingga spiritual.
Begitu pula sebaliknya, banyak perempuan juga masih melihat laki-laki sebagai sumber ekonomi belaka, sehingga yang terjadi adalah ketika si suami sedang banyak uang, abang disayang, jika ia jatuh bangkrut, sang suami akan ditendang.
Padahal, merujuk pada pasal 2, pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) tahun 1991, perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Sedangkan UU No. 1/tahun 1974 mendefinisikannya sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kedua konsep tersebut sudah secara jelas mengungkapkan bahwa pernikahan seyogyanya dilandasi semangat keadilan relasi antara kedua belah pihak untuk bersama-sama mencapai kebahagian dalam lingkup ketauhidan.
Sehingga pernikahan tidak hanya dilihat sebagai ikatan ‘penghalalan’ hubungan intim saja, tetapi bagaimana kedua pihak saling berjuang untuk memenuhi janji kokoh agar saling memberikan ketenangan jiwa pada masing-masing pasangannya.
Sebagai konsekuensinya kemudian, suami istri perlu memperlakukan satu sama lain secara bermartabat, tidak hanya seenak jidat. Hal ini tentu sesuai dengan datangnya Islam yang memang hadir di zaman jahiliyah yang waktu itu bertujuan menghapus perkawinan yang sarat akan objektifikasi tubuh perempuan.
Sehingga, bila memang tidak ingin praktik poligami yang sekadar menuruti nafsu, konsepsi pernikahan seperti referensi KHI dan UU perkawinan, tidak hanya perlu dihafalkan dan dibaca jelang menikah saja, tetapi juga dihayati oleh pasangan suami istri. Islam seperti yang kita yakini datang sebagai rahmatan lil alamin, dan ini meliputi berbagai aspek, termasuk dalam pernikahan.
Jika Islam saja datang untuk menghapus budaya patriarki yang memberatkan perempuan, mengapa kita yang hidup di era revolusi industri 4.0 justru malah berbalik ke belakang dan hanya melihat pernikahan sebagai pemenuhan sisi lahiriah?
Bukankah ini malah suatu ketertinggalan? Pun bila mengatasnamakan poligami sebagai sunnah nabi, perlu dicamkan juga bahwa poligami yang dilakukan Rasul terjadi setelah praktik monogami selama 28 tahun dengan Khadijah.
Itu pun ketika ditanya perihal Ali yang berniat berpoligami, Rasul jelas melarang dan tidak mau Fatimah dimadu. Di samping itu, sehari-hari Rasul tidak pernah membebani istri-istri beliau dengan pekerjaan domestik.
Bahkan menjahit pakaian hingga memperbaiki sandal, dikerjakan sendiri. Nah ini, jangankan berperilaku layaknya sang nabi, urusan lupa naruh kunci motor atau mobil saja masih mengandalkan ingatan istri, kok dengan sombongnya mau poligami!?. []