• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Q & A: Apa Batasan Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadan?

Tentu saja keringanan yang Allah berikan terkait ibadah puasa ini juga harus kita sikapi dengan bijaksana. Bagaimanapun ajaran agama tidak pernah menyulitkan hambanya

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
27/03/2023
in Featured, Hikmah
0
Batasan Sakit yang Membolehkan tidak Puasa

Batasan Sakit yang Membolehkan tidak Puasa

729
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di sebuah percakapan, tiba-tiba adik saya bertanya:‘Orang sakit itu boleh nggak puasa ya?’ Secara singkat saya menjawab, ‘Boleh, kalau dia benar-benar tidak mampu menjalaninya, karena itu bagian dari rukhsah alias keringanan dalam beragama.’ Adik manggut-manggut paham, tetapi saya kembali menegaskan, ‘Tapi jangan kita jadikan alasan untuk pura-pura sakit ya.’

Begitulah kira-kira agama memberi keringanan untuk umat muslim di bulan Ramadan. Namun di sisi lain, saya kerapkali juga menjumpai beberapa orang yang tetap berpuasa meskipun sedang sakit. Alasannya menyayangkan pahala bulan puasa Ramadan jika harus kita tinggalkan.

Dari gambaran ini, kemudian timbullah pertanyaan batasan sakit yang membolehkan seseorang tidak puasa Ramadan itu seperti apa? Apakah setiap sakit kemudian mendapatkan keistimewaan rukhsah ini, atau apakah baik memaksakan diri tetap berpuasa meskipun sakit.

Perintah Ibadah Puasa Ramadan

Dalam Islam, kewajiban beribadah berlaku bagi mukallaf. Yakni setiap orang yang berakal sehat dan dewasa (baligh). Adapun dalam puasa Ramadan, ketentuan lainnya antara lain adalah memiliki kemampuan fisik (ithaqah) untuk menjalankan puasa. Dalam istilah fikih hal tersebut dikatakan sebagai syuruth al-wujub atau syarat kewajiban.

Oleh karenanya, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, misalnya dalam hal puasa, seseorang tidak memiliki kemampuan secara fisik (ithaqah) dalam menjalankannya, maka ibadah puasa tidak lagi bersifat wajib bagi yang bersangkutan.

Baca Juga:

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Bekerja adalah Ibadah

Keheningan Melalui Noble Silence dan Khusyuk sebagai Jembatan Menuju Ketenangan Hati

Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, juga ada penjelasan terkait kewajiban puasa Ramadan bagi setiap mukallaf. Namun ada keringanan bagi ia yang sakit dan atau dalam perjalanan (musafir). Jika tidak menjalankannya, maka ia harus menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan.  

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”

Batasan Sakit yang Mendapatkan Rukhshah Tidak Berpuasa

Sebagaimana penjelasan dalam ayat tersebut, bahwa salah satu yang mendapatkan dispensasi untuk tidak menjalankan puasa Ramadan adalah orang yang sakit. Adapun terkait batasannya, para fuqaha mengatakan bahwa sakit yang dimaksud adalah segala hal yang menyebabkan seseorang tidak mampu secara fisik untuk berpuasa.

Dengan kata lain, sakit yang jika penderitanya menjalankan puasa, maka penyakitnya akan bertambah parah. Atau paling tidak menghambat masa pemulihannya, maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di luar bulan Ramadan. Sebagaimana pesan firman Allah SWT: ‘Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu’ (Q.S. An-Nisa: 29).

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhajy secara spesifik penjelasannya adalah, jika puasa mengakibatkan al-halak (kerusakan fungsi organ tubuh, cacat, atau meninggal), maka yang bersangkutan tidak wajib puasa. Bahkan dalam kondisi tersebut, haram bagi dia untuk berpuasa. Tentu saja ini perlu diagnosa dokter atau ahli kesehatan yang menentukan tingkat kondisi sakit seseorang.

Ketentuan di atas sejalan dengan kaidah fikih ad-dharurah tubihu al-mahdhurah, keadaan darurat memperbolehkan sesuatu yang semestinya dilarang. Juga sejalan dengan tujuan pokok syariah (maqashid as-syariah) yaitu hifdz an-nafs (menjaga keselamatan diri), yang menganjurkan agar tidak menyakiti diri sendiri, maupun orang lain. ‘Allah tidak pernah menjadikan dalam agama suatu kesulitan bagi kalian.’ (Q.S. Al-Hajj ayat 78).

Orang Sakit dan Tetap Menjalankan Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Sebagaimana yang sudah saya jelaskan di atas, terkadang beberapa orang juga tetap menjalankan puasa Ramadan di tengah kondisi sakit dan bertahan dengan rasa beratnya. Karena menyayangkan keutamaan pahala yang akan kita dapatkan.

Di kondisi seperti ini, maka puasa yang ia jalani tetap sah, namun makhruh. Pendapat ini tersampaikan oleh Syeikh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah. Beliau beralasan bahwa orang yang sakit tersebut menghindar dari rukhsah (keringanan) yang Allah berikan kepadanya. Karena ada kekhawatiran jika puasa yang ia jalani tersebut, membahayakan kondisi kesehatannya.

Tentu saja keringanan yang Allah berikan terkait ibadah puasa ini juga harus kita sikapi dengan bijaksana. Bagaimanapun ajaran agama tidak pernah menyulitkan hambanya. Selain itu, hambanya pun tidak boleh meremehkannya. Wallahu a’lam bi as-shawab. []

 

Tags: Batasan SakitibadahpuasaRamadan 2023Rukhsah
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID