• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Batas Usia Menikah 19 Tahun, Sah!

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
18/09/2019
in Keluarga
0
Batas Usia Menikah 19 Tahun

Revisi UU Perkawinan mencatatkan kini Batas Usia Menikah 19 Tahun

16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya masih terngiang wajah perempuan belia 15 tahun dengan anak balita di pangkuannya, saat ia mendaftar cerai gugat di pengadilan agama Mojokerto tiga tahun lalu.

Saat itu saya sedang praktikum (PPL) di pengadilan dan mendapat tugas jadwal menjaga meja satu. Saya yang duduk di samping petugas meja satu mendengar jawaban dari alasan gugatan yang ia lakukan. Petugas meja satu bertanya secara mendetail kepada penggugat mengenai duduk perkara untuk dituliskan sebagai bahan gugatan.

Perempuan belia itu menangis sambil menceritakan bahwa suaminya tidak menafkahi dan tidak peduli pada anaknya. Setelah ditanya berkali-kali, barulah bisa ditarik kesimpulan bahwa alasan dia menikah dini dan mendapatkan dispensasi nikah pengadilan adalah kehamilan di luar nikah (marriage by accident).

Tangisan dan kisah pilunya saat itu terus membekas di benak saya sampai saat ini. Hal ini pula yang menjadi sebab saya tidak terburu-buru dalam urusan pernikahan, dan tidak ingin menjalin komitmen apapun jika masih ada keraguan dan ketidaksiapan.

Perkawinan anak menjadi mata rantai banyaknya angka perceraian dan permasalahan lainnya. Fenomena ini banyak terjadi di masyarakat pedesaan, bahkan tak bisa dimungkiri di lingkungan sekitar kita.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Maka saya sangat bersyukur saat pulang kampung dan berkenalan dengan aktifis-aktifis yang gencar mensosialisasikan gerakan stop perkawinan anak, dan mengadvokasinya hingga ke ranah parlemen dan berhasil mendorong perubahan satu pasal undang-undang perkawinan, yaitu soal batas usia menikah 19 tahun.

Undang-Undang yang lahir 45 tahun lalu ini memiliki sejarah panjang terhadap terakuinya hukum Islam menjadi hukum positif yang mengikat. Namun juga perlu diperjuangkan perubahan-perubahannya sesuai dengan prinsip hukum “Taghayyiru al-Ahkam bi Taghayyir az-Zaman dan prinsip maslahahnya.

Tak cukup sampai situ. Untuk menegakkan pasal ini perlu juga dukungan masyarakat terutama orang tua agar menjaga dan mendidik anaknya supaya tidak terjerumus pada hal-hal yang merugikan baginya, sesuai prinsip Al-Qur’an Surat At-Tahrim ayat 6. “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Juga agar tidak lagi terdengar kegalauan bapak hakim saat memutuskan perkara perizinan dan  dispensasi nikah, bagi pasangan belia yang mengalami kehamilan di luar pernikahan. Seperti dilemati yang dialami bapak hakim PA Sumber yang saya temui beberapa bulan yang lalu.[]

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Sakinah

Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah?

26 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID