• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mendengarkan Suara Perempuan Korban

Penyusunan konsep (makna) keadilan bagi perempuan dalam konteks sosial baru pertama-tama harus berdasarkan pada dan dengan mendengarkan pengalaman perempuan korban

Redaksi Redaksi
02/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan Korban

Perempuan Korban

638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kegagalan instrumen hukum termasuk hukum fiqh dalam memenuhi rasa keadilan bagi perempuan korban, di samping karena faktor-faktor yang lain, adalah lebih disebabkan oleh masih kokohnya pengaruh persepsi dan konstruksi kebudayaan patriarkhis sebagaimana disebut di atas.

Kebudayaan ini melekat dalam aliran darah hampir semua orang, tak terkecuali perempuan sendiri. Karena itu adalah keniscayaan bahwa di atas premis-premis kebudayaan dan tradisi ini, terminologi-terminologi hukum dan kebijakan publik yang lain, termasuk postulat-postulat fiqh itu dibangun. Inilah problem besar kita.

Dari sinilah, maka kita perlu membangun kembali makna keadilan berdasarkan konteks sosial baru dan dengan paradigma keadilan substantif.

Penyusunan konsep (makna) keadilan bagi perempuan dalam konteks sosial baru pertama-tama harus berdasarkan pada dan dengan mendengarkan pengalaman perempuan korban.

Pemenuhan keadilan bagaimanapun hanya dapat tercapai jika kebudayaan dan tradisi masyarakat menunjukkan pemihakannya pada korban.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Jika selama ini suara dan pengalaman kaum perempuan seringkali bukan saja terbungkam, melainkan juga tidak orang-orang hargai. Maka cara pandang ini haruslah kita ubah.

Keniscayaan pemaknaan kembali keadilan dalam hukum-hukum positif dan fiqh adalah semata-mata karena konteks sosial dan peradaban kita hari ini telah banyak berubah.

Mendasarkan pada Hak Asasi Manusia

Hal lain yang lebih genuin adalah bahwa pemaknaan keadilan bagi perempuan harus berdasarkan pada paradigma hak-hak asasi manusia.

Perempuan berdasarkan paradigma ini harus dipandang sebagai entitas sosial yang memiliki hak-hak kemanusiaannya sama seperti hak-hak kemanusiaan laki-laki.

Bagi saya hak-hak asasi manusia bukan saja sejalan melainkan menjadi tujuan dari keputusan-keputusan Tuhan. Perempuan dalam paradigma hak asasi manusia, memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana yang laki-laki miliki.

Mereka mempunyai kekuatan dan kecerdasan intelektual untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan politik. Bahkan hal-hal lain yang ia butuhkan oleh dan dalam kehidupan manusia. []

Tags: korbanmendengarperempuanSuara
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID