Mubadalah.id – Kegagalan instrumen hukum termasuk hukum fiqh dalam memenuhi rasa keadilan bagi perempuan korban, di samping karena faktor-faktor yang lain, adalah lebih disebabkan oleh masih kokohnya pengaruh persepsi dan konstruksi kebudayaan patriarkhis sebagaimana disebut di atas.
Kebudayaan ini melekat dalam aliran darah hampir semua orang, tak terkecuali perempuan sendiri. Karena itu adalah keniscayaan bahwa di atas premis-premis kebudayaan dan tradisi ini, terminologi-terminologi hukum dan kebijakan publik yang lain, termasuk postulat-postulat fiqh itu dibangun. Inilah problem besar kita.
Dari sinilah, maka kita perlu membangun kembali makna keadilan berdasarkan konteks sosial baru dan dengan paradigma keadilan substantif.
Penyusunan konsep (makna) keadilan bagi perempuan dalam konteks sosial baru pertama-tama harus berdasarkan pada dan dengan mendengarkan pengalaman perempuan korban.
Pemenuhan keadilan bagaimanapun hanya dapat tercapai jika kebudayaan dan tradisi masyarakat menunjukkan pemihakannya pada korban.
Jika selama ini suara dan pengalaman kaum perempuan seringkali bukan saja terbungkam, melainkan juga tidak orang-orang hargai. Maka cara pandang ini haruslah kita ubah.
Keniscayaan pemaknaan kembali keadilan dalam hukum-hukum positif dan fiqh adalah semata-mata karena konteks sosial dan peradaban kita hari ini telah banyak berubah.
Mendasarkan pada Hak Asasi Manusia
Hal lain yang lebih genuin adalah bahwa pemaknaan keadilan bagi perempuan harus berdasarkan pada paradigma hak-hak asasi manusia.
Perempuan berdasarkan paradigma ini harus dipandang sebagai entitas sosial yang memiliki hak-hak kemanusiaannya sama seperti hak-hak kemanusiaan laki-laki.
Bagi saya hak-hak asasi manusia bukan saja sejalan melainkan menjadi tujuan dari keputusan-keputusan Tuhan. Perempuan dalam paradigma hak asasi manusia, memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana yang laki-laki miliki.
Mereka mempunyai kekuatan dan kecerdasan intelektual untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan politik. Bahkan hal-hal lain yang ia butuhkan oleh dan dalam kehidupan manusia. []