Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menyoal Harta Gono-Gini Suami Istri

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
22 September 2020
in Hukum Syariat
0
Menyoal Harta Gono-Gini Suami Istri
344
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sudah menjadi tradisi keluarga di Indonesia selama berabad-abad, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, suami-isteri bekerja sama atau berkerja bersama-sama. Perempuan dalam masyarakat agraris maupun industri di Indonesia memiliki peran, tanggung jawab dan kontribusi ekonomi yang signifikan.

Dalam budaya Indonesia anak perempuan seringkali menjadi “tumpuan harapan” orang tua yang sudah manula. Saudara perempuan juga menjadi tempat yang nyaman untuk “bernaung” keluarganya yang belum mapan. Bahkan banyak keluarga yang kepala keluarganya perempuan. Data BPS dalam Susenas tahun 2007 menyebutkan 13,6% persen dari keluarga di Indonesia kepala keluarganya perempuan.

Angka ini mencakup 6 juta keluarga dengan 30 juta anggota keluarga. Angka ini bertambah pada Susenas 2012. Terdapat 14,85% kepala rumah tangga perempuan atau setara dengan 8,91 juta keluarga. Ini bukan jumlah yang kecil. Tradisi dan fakta ini menunjukan bahwa dalam masyarakat Indonesia suami-isteri sama-sama menanggung beban ekonomi keluarga.

Akibat Kebersamaan

Sebagai akibat dari tanggungjawab dan kebersamaan tersebut, harta yang diperoleh selama perkawinan, selain harta bawaan, hibah dan warisan atau harta lain yang disepakati menjadi milik masing-masing, menjadi harta bersama atau harta gono-gini. Jika suatu saat terjadi perceraian hidup, maka harta itu dibagi dua antara suami-isteri. Jika terjadi kematian, harta setengahnya untuk pasangan yang hidup lebih lama. Setengah dari harta gono-gini yang menjadi milik si mayit menjadi harta warisan bersama dengan harta milik pribad si mayit, pasangan yang masih hidup berhak atas warisan tersebut selin harta gono-gini yang menjadi haknya.

Praktek ini sudah hidup selama berabad-abad, dan diterima secara luas karena ada keadilan di dalamnya dan terbukti membawa kemaslahatan. Atas dasar alasan itulah para ulama Indonesia dengan pertimbangan hukum dan kearifannya bersepakat bahwa harta bersama dalam perkawinan (harta gono-gini) secara resmi dijadikan norma hukum positif dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku sejak tahun 1991. Sejak itu saat itu pula Pengadilan Agama di Indonesia menggunakan KHI sebagai referensi hukum dalam menyelesaikan masalah harta gono-gini yang masuk di pengadilan.

Ketentuan mengenai harta gono-gini secara rinci diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan pasal 85 s/d 97. Selain pembagian fifty-fifty sebagaimana disebutkan di atas dalam pasal-pasal tersebut juga dijelaskan bahwa adanya harta gono-gini tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing, karena pada dasarnya perkawinan bukan penyebab terjadinya percampuran harta. Dengan kata lain suami-isteri bisa memiliki harta bersama dan sekaligus harta pribadi masing-masing sesuai kesepakatan.

Harta gono-gini dihitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan tanpa mempersoalkan siapa yang mencari dan atas nama siapa yang mendaftar. Dalam perkawinan poligami harta bersama terpisah antara suami dengan isteri pertama, suami dengan isteri kedua dan seterusnya dan dihitung mulai berlangsungnya akad perkawinan masing-masing. Salah satu pasangan berhak mengajukan sita marital atas harta gono-gini tanpa mengajukan gugat cerai jika pasangannya melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta gono-gini. Demikian antara lain hal-hal yang diatur dalam KHI.

Wilayah Ijtihadi

Secara eksplisit aturan mengenai harta bersama dalam perkawinan tidak terdapat dalam al-qur’an, as-sunah maupun fiqh klasik. Oleh karena itu wajar jika ada orang yang mengatakan bahwa harta gono-gini atau harta bersama dalam perkawinan tidak ada ketentuan dalam syariat. Meskipun demikian tidak berarti bahwa hal yang tidak ada nash-nya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah tidak sesuai dengan syariat. Sebab, problem yang muncul seiring dengan perkembangan zaman tidak semuanya ada rinciannya dalam al-Qur’an. Justru di situlah wilayah ijtihad umat Islam.

Harta bersama dalam perkawinan memang merupakan wilayah ijtihadi. Keberadaannya sebagai sebuah hukum adat yang hidup dalam kesadaran masyarakat Indonesia dan terbukti membawa kemaslahatan selama berabad karena menegakkan asas keadilan, keseimbangan, persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban suami-isteri dalam kehidupan rumah tangga. Fakta ini jika dicampakkan begitu begitu saja dengan alasan tidak ada nash-nya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, diperkirakan dapat merusak tatanan kesimbangan persamaan hak dan derajat suami-isteri, bahkan mendatangkan mudaharat dalam bentuk diskriminasi, ketidakadilan, dan disharmoni keluarga.

Kenyataan inilah yang menyebabkan masalah harta gono-gini ini diangkat dan dimasukkan dalam wilayah pemasukan hukum Islam. Cara atau metodologi perumusan hukum seperti ini dalam ushul fiqh dikenal dengan istilah istishlah dan ‘urf. Dalam kaedah fiqhiyah pengadaptasian hukum adat dan Islam sebagaimana yang terjadi dalam soal harta gono-gini ini sesuai dengan kaidah al-‘adah muhakkamah (adat yang tidak bertentangan dengan syariat bisa dijadikan hukum).

Yang penting untuk diperhatikan dalam kompromi antara hukum adat dan hukum Islam adalah hukum yang lahir dari kompromi tersebut harus berada dalam kerangka kemaslahatan atau mashlahah mursalah. Atas dasar metodologi istishlah, mashlahah mursalah dan ‘urf serta kaidah al-‘adah muhakkamah inilah, KHI melakukan pendekatan kompromistis dengan hukum adat. Tujuannya agar ketentuan hukum Islam lebih dekat dengan kesadaran hidup masyarakat.

Syirkah dan Ma’ruf

Adanya harta gono-gini merupakan konsekuensi logis dari proses yang dibangun dalam sebuah keluarga yang disangga secara bersama-sama oleh suami dan isteri. Ketika suami dan isteri berada dalam sebuah perkawinan, keduanya terikat dalam sebuah perkongsian atau syirkah dengan perannya masing-masing. Bisa jadi suami yang bekerja dan isteri yang memanejemen pengelolahan dan distribusinya, bisa jadi keduanya bekerja bersama-sama sehingga penghasilannya merupakan jerih payah berdua, dan bisa jadi masing-masing bekerja dan saling membahu dalam menghidupi keluarga.

Beragam model syarikat ini menunjukan bahwa isteri dan suami sama-sama berperan dalam pencarian mata pencaharian. Karena itulah ketika salah satu meninggal atau terjadi perceraian, sangat logis jika masing-masing memiliki hak atas harta tersebut masing-masing setengah dengan asumsi bahwa kontribusinya sama-sama penting.

Jika ekonomi sebuah keluarga sepenuhnya bertumpu pada isteri, misalnya, karena suaminya tidak mau bekerja, tidak memberi nafkah dan tidak mau mengerjakan urusan rumah tangga, maka harta gono-gini pun tidak layak dimiliki suami yang demikian, sebab harta gono-gini merupakan akibat dari kerjasama dalam sebuah perkongsian yang terjadi dalam perkawinan.

Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa keberadaan dan pembagian harta gono-gini sebagaimana yang lazim berlaku memiliki landasan hukum dan logika yang dapat dibenarkan menurut syariat dan akal sehat. Hal ini sesuai dengan konsep ma’ruf dalam al-Quran, yaitu sebuah konsep penyelesaian masalah atau kasus yang didasarkan pada syariat, akal sehat dan asas kepatutan lokal. Ma’ruf itu sendiri merupakan cara penyelesaian masalah yang barangkali dikemukakan al-Qur’an dalam berbagai persoalan keluarga.

Berdasarkan argumen-argumen diatas institusi harta bersama dalam perkawinan atau harta gono-gini yang sudah menjadi hukum positif di Indonesia merupakan ijtihad yang tidak bertentangan dengan syari’ah, karena sesuai dengan prinsip kemashlahatan, keadilan, serta konsep ma’ruf dalam al-Qur’an. Dengan demikian institusi ini perlu dipertahankan sepanjang keadilan dan kemaslahatan masih melekat di dalamnya. Wallahu ‘Alam. []

*) Tulisan yang sama pernah dimuat di Majalah Noor

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Pahlawan Soeharto
Aktual

Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

8 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
ASI yang
Keluarga

Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID