• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Pernikahan Harus Suami Istri Selalu Rawat dan Pelihara dengan Baik

Pernikahan adalah ikatan yang kukuh (QS. al-Nisa (4): 21). Nabi Saw menekankan ikatan pernikahan ini kepada publik luas.

Redaksi Redaksi
04/10/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Suami Istri

Suami Istri

765
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam prinsip pernikahan perlu kita ditegaskan agar suami dan istri dapat merawat dan memelihara dengan baik (imsak bi maruf). (QS. al-Baqarah (2): 229).

Nabi Saw. bersabda: “Yang terbaik di antara kalian (wahai laki-laki) adalah mereka yang berbuat baik kepada istri kalian.” (Sunan al-Tirmidzi, no. 1195)

Dalam hal melayani, tidakkah Nabi Saw. juga dalam berbagai riwayat selalu melayani sang istri.

Aisyah r.a. pernah ditanya mengenai hal ini oleh Aswad bin Yazid, beliau menjawab: “Nabi Saw. di rumah selalu melayani keluarganya, ketika berkumandang azan lalu bergegas shalat” (Shahih al-Bukhari, no. 6039)

Begitu pun menjaga diri. Ini perintah yang teramat gamblang dalam berbagai ayat, bahwa semua mukmin, laki-laki dan perempuan, harus selalu menjaga diri, kapan dan di mana pun, agar tidak terjadi perbuatan nista. (QS. al-Nur (24): 30-31).

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Jika istri dituntut untuk menjaga diri dari perbuatan nista, maka suami juga dituntut untuk melakukan hal yang sama.

Pernikahan adalah ikatan yang kukuh (QS. al-Nisa (4): 21). Nabi Saw menekankan ikatan pernikahan ini kepada publik luas. Terutama para laki-laki kepada istri mereka, pada saat Haji Wadak sebagai bagian dari komitmen ketakwaan (Shahih Muslim, 3009).

Teks Hadis dan Maknanya yang Mubadalah

Teks Hadis istri salihah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya sebagaimana berikut:

“Istri salihah adalah yang jika (suaminya) memandangnya akan menyenangkan, jika memintanya akan mengikuti. Jika pergi (keluar rumah, jauh) darinya akan menjaga (diri demi suami)-nya”. (Sunan Abu Dawud, Kitab al-Zakah, no. 1666).

Terjemahan literal seperti di atas benar dan bisa mereka sampaikan kepada khalayak. Menjadi masalah ketika narasinya hanya berhenti pada istri salihah belaka.

Sehingga laki-laki tidak harus melalukan hal yang sama untuk menyenangkan dan melayani istrinya. Serta menjaga diri dari segala perbuatan yang bisa merusak citra keluarga.

Karena itu, dengan perspektif mubadalah, dan atas dasar pertimbangan teks-teks dasar yang telah kita singgung di atas. Maka yang lebih tepat untuk kita sampaikan ke publik adalah pernyataan berikut ini:

“Pasangan yang saleh dan salihah adalah yang jika dilihat akan menyenangkan, jika diminta akan melayani, dan jika berjauhan akan menjaga diri.”

Pernyataan ini bukan terjemahan literal dari teks Hadis di atas, melainkan terjemahan dengan perspektif mubadalah, berdasarkan makna yang terkandung dalam teks tersebut dan kita dukung oleh teks-teks lain.

Dengan demikian, kedua belah pihak harus saling menjadi pribadi yang menyenangkan dan melayani pasangannya.

Inilah praktik dari apa yang tercatat dalam QS. al-Rum (30): 21 sebagai relasi yang sakinah (bahagia membahagiakan), mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (saling mengasihi). []

Tags: BaikistriPeliharapernikahanprinsipRawatsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ali Mustafa Yaqub: Haji Pengabdi Setan dan Ujian Keimanan Kita
  • Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31
  • Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban
  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID