Mubadalah.id- Di era modern, perempuan telah mendapat panggung untuk berpendapat. Perempuan sudah tidak hanya terkurung di rumah dengan tugas memasak, menjahit atau mengurus anak. Keberadaan perempuan telah diakui dan berkontribusi besar dalam panggung politik.
Meski demikian, representasi perempuan dalam dunia politik masih sangat jauh dari keadilan dan kesetaraan. Hal ini dikarenakan diskriminasi berdasarkan gender belum seutuhnya hilang dan masih masif di seluruh aspek kehidupan.
Belum tercerabutnya akar patriarki menjadikan perempuan masih termarginalkan. Perempuan belum sepenuhnya menikmati kesetaraan dalam hak hukum, sosial maupun ekonomi. Perempuan masih pada tataran sebagai objek pembangunan belum menjadi pelaku pembangunan.
Kebijakan bias gender menjadikan perempuan terus dalam lingkaran ketidakadilan gender. Misalnya Zipper system yang menjadi contoh akan ketidakadilan gender. Selain itu, kuota kursi parlemen yang hanya 30 persen bagi perempuan menguatkan adanya ketidakadilan gender dalam ruang politik.
Padahal, demokrasi mengangkat akan persamaan akses dan peran penuh bagi laki-laki maupun perempuan. Persamaan baik dalam hal tataran kehidupan publik maupun posisi dalam pengambilan keputusan.
Islam dan Hak Politik bagi Perempuan
Islam sangat menjunjung tinggi kedudukan perempuan dan memberinya ruang dalam panggung politik. Hal ini sebagaimana tercantum dalam,
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ
“Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah yang kuat lagi dapat terpercaya. Dia (ayah kedua perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun. Jika engkau menyempurnakannya sepuluh tahun, itu adalah (suatu kebaikan) darimu. Aku tidak bermaksud memberatkanmu. Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qashash ayat 26-27)
Politik Anak Perempuan Nabi Syu’aib
Berdasarkan penjelasan Buya Hamka, ayat tersebut berkenaan dengan kekaguman anak perempuan Nabi Syu’aib kepada Nabi Musa karena telah membantunya menimbakan air. Anak perempuan Nabi Syu’aib terkagum akan kekuatan fisik dan kewibawaan Nabi Musa saat menimba air. Ia mengusulkan kepada ayahnya agar memperkerjakan Nabi Musa.
Ia menilai Nabi Musa layak menjadi pekerja karena kuat fisik dan dapat amanah. Nabi Musa mampu mengangkat sendirian tutup sumur yang hanya dapat terangkat sepuluh orang. Kedua, Nabi Musa adalah sosok yang amanah dan sangat sopan. Hal ini terlihat saat Nabi Musa berhadapan dengan anak perempuan Nabi Syu’aib yang tak nampak sama sekali tanda nafsu dan serakah pada wajah dan sinar matanya.
Nabi Syu’aib menerima usulan anak perempuannya dan hendak menikahkannya dengan Nabi Musa. Nabi Musa menikah dengan putri Nabi Syu’aib dengan mahar berupa tenaga. Yaitu menggembalakan kambing Nabi Syu’aib sekurang-kurangnya delapan tahun sebagaimana usulan anak perempuannya.
Muhammad Ismail Al-Ascholy, pengarang tafsir Kallā Saya’lamūn menambahkan bahwa ayat tersebut adalah dalil kepiawaian perempuan dalam berpolitik. Ayat tersebut mengisahkan tentang politik anak perempuan Nabi Syu’ab yang meminta agar Nabi Musa tinggal dekat dengannya.
Perempuan dan Panggung Politik
Dari ayat tersebut sangatlah jelas, bahwa Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak perempuan dalam berpendapat. Islam sangat memperhatikan dan tidak mengesampingkan akan suara perempuan. Hal ini sebagaimana kisah Nabi Musa dan anak perempuan Nabi Syu’aib.
Bahkan Abdullah bin Mas’ud mengakui akan ketajaman pandangan anak perempuan Nabi Syu’aib. Sudah selayaknya eksistensi perempuan diakui dan dilibatkan dalam panggung politik. Suara perempuan haruslah dipertimbangkan tidak hanya dipandang sebelah mata.
Kisah kepemimpinan Ratu Bilqis maupun Siti Aisyah dalam perang Jamal menjadi bukti bahwa Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak kaum perempuan untuk punya andil di panggung berpolitik. []