• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aktivitas Seksual Pasangan Suami Istri adalah Sedekah dan Ibadah

Aktivitas seksual pasangan suami istri bisa menjadi media untuk amal yang mubadalah, yang saling mendorong pada kebaikan berikutnya, untuk menumbuhkan ikatan cinta kasih di antara keduanya.

Redaksi Redaksi
10/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
sedekah dan Ibadah

sedekah dan Ibadah

955
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam mengajarkan bahwa semua amal perbuatan antar manusia yang mendatangkan kebaikan dan kenyamanan adalah sedekah dan ibadah.

Berkata baik, tersenyum, berbagi sesuatu, membuang duri dan sampah, bahkan berhubungan seksual dan segala aktivitas foreplay yang dilakukan oleh suami istri.

Hubungan seksual antara suami istri yang saling mencintai bisa mendatangkan banyak kebaikan dan manfaat, seperti ketenangan jiwa, kenyamanan, kekuatan ikatan emosional, dan menguatnya cinta kasih.

Sesuatu yang mendatangkan kebaikan adalah ibadah dan sedekah. Di sinilah logika utamanya. Melalui hubungan seksual yang halal antara suami istri, seseorang bisa terpuaskan nafsu biologisnya.

Sehingga dia bisa terhindar dari keinginan berbuat zina (melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan). Logika kedua, melakukan yang halal untuk menghindarkan diri dari yang haram adalah pahala.

Baca Juga:

Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital

Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha

Nabi Saw Janjikan Pahala Bagi Orang Tua yang Mengasuh Anak Perempuan

Aktivitas seksual pasangan suami istri bisa menjadi media untuk amal yang mubadalah, yang saling mendorong pada kebaikan berikutnya, untuk menumbuhkan ikatan cinta kasih di antara keduanya.

Oleh karenanya, ia bisa tercatat sebagai perbuatan yang pahalanya terus beruntun dan menggunung. Dalam sebuah Hadis disebutkan, seseorang yang berbuat kebaikan, lalu diikuti orang lain, maka orang tersebut dapat dua pahala:

Pahala kebaikannya dan pahala karena orang lain ikuti tersebut, tanpa mengurangi pahala yang orang lain terima. Dan begitu seterusnya, pahala itu bisa berlipat dan bertambah.

Barang siapa yang memulai perbuatan baik dalam Islam maka akan memperoleh pahalanya (perbuatan baik tersebut). Dan pahala orang yang ikut melakukannya (perbuatan baik tersebut), tanpa mengurangi pahala (orang-orang yang mengikutinya itu) sedikit pun. (Shahih Muslim, no. 2398). []

Tags: Berbuatkebaikankenyamananpahalasalingsedekah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keadilan

    Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan
  • Menghargai Hak-hak Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID