• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Layla Majnun (3) ; Qais Menjadi Majnun (Gila)

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
04/03/2020
in Hikmah
0
254
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sementara Qais di Makkah, ayah Layla pusing tujuh keliling melihat anaknya yang tiap hari mengurung diri di kamar. Tak ada cara lain untuk mengatasi keadaan itu kecuali menikahkannya. Singkat cerita, Layla akhirnya dinikahkan ayahnya dengan laki-laki lain, tanpa dia sendiri menyukai apalagi mencintanya.

Tetapi ia menerima laki-laki pilihan ayahnya itu tanpa bisa menolaknya. Tradisi yang mengakar di sana akan menghukum anak perempuan, bila ia menolak pilihan orang tua. Tradisi di banyak tempat di dunia sejak zaman klasik, dan selama berabad-abad juga tak membenarkan perempuan menolak kepentingan ayah.

Demikian pula pandangan keagamaan yang menegaskan “hak Ijbar” (hak memaksa) ayah atas anak perempuannya untuk menikah dengan pilihan ayah atau kakeknya yang disebut sebagai wali mujbir. Bahkan dalam banyak kasus, anak perempuan gadis dinikahkan ayahnya tanpa sepengetahuan sang anak.

Dalam konteks ini perempuan seperti tak punya hak atas tubuhnya sendiri. Tubuh dan kehendak perempuan diatur dan didefinisikan oleh laki-laki. Jika tidak ada ayah atau kakek, ia dinikahkan oleh adik atau kakak laki-lakinya. Ibu tak bisa menjadi wali, meskipun dia seorang sarjana dan menghidupi anak-anaknya.

Ya perempuan di banyak tradisi dalam keadaan apapun tak punya hak atas tubuh, jiwanya, pikiran dan hidupnya sendiri. Bila perempuan itu masih gadis/lajang, ia berada di bawah kekuasaan ayah atau kakek, yang disebut wali mujbir. Bila ia menikah ia berada di bawah kekuasaan suami.

Baca Juga:

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Hati dan pikiran Layla terguncang hebat. Tiap malam ia menangis dan luka hatinya semakin dalam. Ia tak ingin bahkan tak rela tubuhnya disentuh laki-laki selain Qais, kekasih hatinya, meski ia suaminya.

Qais menjadi Majnun (Gila)

Qais pulang. Hatinya diliputi kerinduan kepada Layla. Sepanjang perjalanan pulang dia banyak membisu. Kedua ayah dan anak itu tidak banyak bicara. Manakala memasuki desa, sang ayah mengajaknya melewati rumah Layla, sekedar menghibur hati anaknya itu. Bibir Qais mengembang senyuman manis. Matanya berbinar-binar menatap mata ayahnya. Dia begitu riang. Begitu sampai di rumah Layla, Qais memeluk dindingnya dan menyenandungkan puisi manis :

أمر على الديــار ديار ليـلى
أقبل ذا الـجدار وذا الجـدارا
وما حب الديار شـغفن قلبي
ولكن حب من سـكن الديارا

Aku menyusuri dinding rumah ini, Ya rumah Layla ini
Aku (memeluk) dan menciumi dinding ini dan dinding itu

Sungguh, bukan dinding rumah ini yang menarik hatiku
Tetapi penghuni rumah ini

Begitu selesai, ayah mengajaknya pulang ke rumah. Sampai di situ keduanya belum mendengar kabar pernikahan Layla.

Tetapi sehari sesudah itu Qais mendengar kabar perkawinan Layla, kekasih hatinya itu. Dadanya berdegup dan bergetar kencang, lidahnya tersekat, kelu. Hati Qais terbakar. Qais jatuh pingsan. Begitu siuman, Qais menangis menderu-deru, meraung-raung. Sedu sedan Qais sepanjang hari, sepanjang malam sangat memilukan hati yang mendengarnya. Pikiran Qais begitu kacau balau. Ucapannya “ngawur” dan “ngelantur”. Kadang tertawa, kadang menangis, kadang sadar.

Dia menyesali dirinya sendiri telah mencintai Layla. Ia sempat mengatakan bahwa Layla tidak setia. Layla bohong, Layla berkhianat. Dan dia akan menyingkir dari kehidupannya. Katanya :

ايُّهَا الْقَلْبُ عِشْ خَالِيًا وَدَعْ عَنْكَ مَحَبَّةَ كُلِّ مَنْ لَا وَفَآءَ لَهُ
“Duhai hatiku, hiduplah menyepi, tinggalkan mencintai orang yang tak setia.”

Qais mengekspresikan kekecewaannya itu dalam puisinya:

نَدِمْتُ عَلَى مَا كَانَ مِنِّى نَدَامَةً
كَمَا يَنْدَمُ الْمَغْبُونُ حِينَ يَبِيعُ

فؤادى بين اضلاعى غريب
ينادى من يحب فلا يجيب

مناي دعينى فى الهوى متعلقا
فقد مت الا اننى لم ازر قبرى

عليك سلام الله ياغاية المنى
وقاتلتى حتى القيامة والحشر

“Aku menyesali apa yang telah terjadi, bagai penyesalan orang yang tertipu saat menjual.”

Hatiku tiba-tiba jadi asing
meski bersemayam dalam diri
Ia memanggil-manggil kekasihnya
Tapi dia tak menjawabnya

Duhai harapanku
Biarkan aku bergantung dalam cinta ini
Meski aku sudah mati, tapi aku belum menziarahi kuburanku

Semoga Allah memberimu kedamaian
Duhai harapanku satu-satunya
Dan yang membunuhku
Hingga kelak hari kiamat dan “mahsyar”.

(Bersambung)

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID