Mubadalah.id – KH. Abdurrahman Wahid atau yang kerap disapa Gus Dur merupakan sosok guru bangsa yang mana nilai dan pemikirannya tidak pernah mati sampai saat ini. Jiwa toleransi dan kemanusiaannya yang sangat tinggi hingga dijuluki sebagai Bapak Pluralisme.
Menurut Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) KH. Marzuki Wahid, Gus Dur merupakan proklamator demokrasi di Indonesia karena Gus Dur yang paling menentang otoritarisme orde baru.
Beliau berhasil membuka keran demokrasi, karena semasa kepemimpinannya warga negara Indonesia dijamin kebebasannya. Termasuk kebebasan berpendapat, beragama, dan berkeyakinan serta kebebasan berorganisasi.
Oleh sebab itu, dengan apa yang telah Gus Dur lakukan, manfaatnya, kita dapat menikmati indahnya demokrasi. Karena esensi demokrasi bagi Gus Dur adalah memanusiakan manusia dengan segala jati dirinya.
Dalam menciptakan demokrasi yang berkualitas, Gus Dur memiliki prinsip dan etika yang beliau jadikan sebagai pilar utama proses berdemokrasi. Dalam hal ini setidaknya ada lima pilar yang Gus Dur jadikan sebagai pilar utama dalam proses berdemokrasi.
Pertama, kedaulatan hukum. Melansir dari Nu Online kedaulatan hukum berarti setiap persoalan yang terjadi harus diselesaikan berdasarkan hukum. Hal ini menjadikan pemerintah tidak bisa bertindak semena-mena terhadap rakyat. Pemerintahan yang ada ini merupakan hasil dari sebuah kesepakatan yang mengikat antar seluruh warga tanpa terkecuali agar terwujud keadilan, keamanan dan kesejahteraan. Perjanjian ini disebut dengan konstitusi.
Karena konstitusi menurut Gus Dur seperti dalam skripsi berjudul “Demokrasi dalam pandangan Gus Dur” karya Ato Sugiarto menyebutkan bahwa “Konstitusi pada hakekatnya mengatur tentang kekuasaan dan hubungan di dalam negara, memberi batas tegas pada wewenang kekuasaan negara, dan sekaligus meneguhan wrganegaranya, berikut menjamin perlindungan baginya. Keberadaan konstitusi juga untuk menjamin warga negara dari kemungkinan kesewenang-wenangan kekuasaan negara. Hal ini berdasarkan pada pemahaman bahwa pemegang kekuasan memang bisa menyalahgunakan kekuasaan.”
Pejuang HAM
Kedua, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). HAM merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang wajib kita hormati, junjung tinggi dan negara lindungi. Hal ini, untuk kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Maka dari itu, HAM menjadi komponen penting demokrasi. Kesungguhan Gus Dur dalam hal ini tentunya tidak kita ragukan lagi, hal ini terbukti selama Gus Dur menjadi seorang presiden. Berbagai pembelaanya terhadap kaum minoritas dan masyarakat yang termarjinalkan merupakan bukti bahwa Gus Dur dengan jiwa kemanusiaannya tetap memperjuangkan korban HAM.
Ketiga, peningkatan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan yang dimaksud sesungguhnya mengacu pada sila ke-lima yang menekankan pada prinsip keadilan sosial. Yang berarti kesejahteraan rakyat merupakan tujuan didirikannya tanah air Indonesia.
Bagi Gus Dur, upaya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat memiliki kesamaan dengan prinsip mashlahah dalam Islam. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan tindakan seorang pemimpin harus sesuai dan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam hal ini, Gus Dur memberikan salah satu solusi dalam menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Misalnya soal kesadaran ekonomi dengan menumbuhkan dan mempromosikan UKM.
Bapak Pluralisme
Keempat, penghargaan terhadap pluralitas. Kita tahu bahwa Gus Dur sangat kita kenal sebagai “Bapak Pluralisme”, tentunya ia memandang pluralisme sebagai salah satu pondasi penting dalam membangun demokrasi yang sehat.
Bagi Gus Dur, keberagaman agama dan budaya adalah kekayaan yang harus kita jaga. Kontribusinya dalam mempromosikan toleransi antar agama dan antar suku menjadi tonggak penting dalam memahami esensi pluralisme.
Kelima, pemberdayaan masyrakat sipil. Pemberdayaan masyarakat sipil menurut Gus Dur adalah konsep yang mencakup pembangunan sumber daya manusia dan menciptakan usaha-usaha ekonomi hanya untuk kepentingan masyarakat kecil.
Oleh karena itu, melalui nilai-nilai ini, Gus Dur bagi saya tengah membangun fondasi untuk memanusiakan manusia, menjadikan konstitusi sebagai landasan, dan memperjuangkan hak asasi serta kesejahteraan rakyat. Semuanya itu melalui prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan inklusif. []