Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KUA Milik Bersama: Sebuah Upaya Menjamin Keadilan Umat Beragama

Wacana menjadikan KUA sebagai tempat ibadah sementara bagi umat beragama lain selayaknya dapat kita perjuangkan untuk menciptakan rasa keadilan

M. Daviq Nuruzzuhal by M. Daviq Nuruzzuhal
29 Februari 2024
in Publik
A A
0
KUA Milik Bersama

KUA Milik Bersama

18
SHARES
905
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyampaikaan wacananya terkait regulasi Kantor Urusan Agama (KUA). Mengutip dari situs Kemenag, pidato yang ia sampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga ia rencanakan sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Menag Yaqut merujuk pada laman kemenag.

Tak sampai di sini saja, Ia juga berharap bahwa auditorium KUA dapat juga masyarakat non-muslim gunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi yang belum memiliki tempat ibadah. Baik karena faktor ekonomi, sosial ataupun yang lainnya.

“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” Imbuhnya.

Respon dari Berbagai Pihak

Menanggapi hal tersebut, beberapa pihak nampaknya banyak yang setuju terkait wacana Menteri Agama. Salah satunya Guru Besar Ilmu Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie. Ia menyambut baik rencana pengembangan fungsi KUA menjadi tempat pelayanan bagi semua agama. Menurut Tholabi, Kemenag yang memiliki esensi sebagai organisasi negara, yang melayani seluruh umat beragama dapat merealisasikan dengan rencana tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, salah satu anggota legislatif pun turut memberikan persetujuannya terhadap wacana tersebut seperti Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. Mengutip dari ftnews.co.id. Ace mengatakan bahwa negara memang sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik terhadap semua warganya. Termasuk penikahan dan lain-lain.

Tetapi untuk mewujudkan hal tersebut Ace mengatakan kemenag harus menyusun dan mengkonsultasikan regulasi menikah di KUA bagi semua agama dengan Komisi VIII DPR RI.

Namun, tak sedikit pihak yang meminta untuk mengkaji dan mempertimbangkan kembali wacana tersebut, seperti Muhammadiyyah dan persatuan gereja-gereja Indonesia (PGI). Lain halnya pada wacana menjadikan aula KUA sebagai tempat ibadah sementara bagi umat beragama lain. Tak ada pertimbangan berarti yang mencuat di media terkait hal tersebut.

Konflik Pendirian Rumah Ibadah

Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, setiap orang bebas untuk  memeluk agama dan beribadah sesuai agama yang ia anut. Itu semua terdapat dalam pasal 28E ayat 1 UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pada dasarnya, kebebasan beragama dan berkeyakinan itu meliputi hak untuk beribadah. Tetapi, sayangnya masih bertebaran di luar sana konflik dan ketegangan akibat adanya Pembangunan rumah Ibadah. Pada tahun 2022 lalu, Setara Institute memaparkan bahwa tercatat ada 50 ganngguan terhadap rumah ibadah.

Setara Institute mendefinisikan gangguan terhadap rumah ibadah sebagai tindakan menolak pendirian rumah ibadah, perusakan rumah ibadah, pembongkaran rumah ibadah, dan perusakan fasilitas di rumah ibadah. Jika kita mau memperhatikan di sekitar kita, sebenarnya banyak sekali kasus seperti ini. Hal ini belum termasuk dengan kasus-kasus di pelosok negeri yang luput dari penciuman media massa.

Menjamin Keadilan Antar Umat Beragama

Wacana menjadikan KUA sebagai tempat ibadah sementara bagi umat beragama lain selayaknya dapat kita perjuangkan untuk menciptakan rasa keadilan. Mengingat banyaknya kasus gangguan ibadah seperti data-data di atas. Dengan demikian, setidaknya ada pihak yang memfasilitasi kaum minoritas untuk beribadah sesuai keyakinannya. Lebih dari itu, hal ini juga akan meminimalisasi gesekan antar umat dan membantu terwujudnya keadilan antar umat beragama

Jika kita berkaca pada zaman Nabi Muhammad, hal yang kurang lebih serupa dapat kita jumpai. Pada masa itu, Nabi Muhammad membiarkan non-Muslim masuk masjid dan sembahyang ala Kristen di Masjid Nabawi. Utusan tersebut dari bani Najran dengan yang berjumlah 14 orang, mereka datang dengan tujuan diplomasi. Mereka tiba di Madinah setelah waktu Ashar, dan langsung memasuki Masjid Nabawi.

Di masjid, mereka melakukan sembahyang ala Kristen, sambil menghadap ke arah timur. Nabi Muhammad saw membiarkan saja hal tersebut. Bahkan, menegur salah satu sahabat yang berdiri untuk melarang utusan Najran sembahyang. Nabi bersabda, “Biarkan mereka shalat.”

Diplomasi Kristen Najran itu pun menemui hasil yang memuaskan. Akhirnya, Nabi Muhammad memberikan perlindungan dan keamanan kepada Bani Najran. Serta membuat surat perjanjian damai yang terdokumentasi dalam kitab Futuhul Buldan, karya Syekh Al Baladzuri. Nabi Muhammad saja menghargai hak-hak non-muslim, sudah sepatutnya bagi kita untuk mengikuti jejak beliau, yaitu dengan cara memberikan hak-hak mereka. []

 

 

 

Tags: Gus YaqutkeadilankemenagKementerian AgamaKUAtoleransiumat beragama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkah Istri Bekerja di Luar Rumah?

Next Post

Hak Perempuan Memilih Pasangan

M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Gender and Our Brains
Buku

Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?

8 Juli 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

27 Juni 2026
Gender Equality
Publik

Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

19 Juni 2026
Feminisme Pesantren
Publik

Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

4 Juni 2026
Film Pesta Babi
Film

Film Pesta Babi dan Martabat dalam Perspektif Iman Katolik

2 Juni 2026
Next Post
Pasangan

Hak Perempuan Memilih Pasangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0