Mubadalah.id – Sebagai awal diskusi, mungkin bisa kita kembangkan pada kata rajul dalam teks-teks Hadis. Kata ini secara leksikal berarti seorang laki-laki. Banyak sekali teks Hadis, termasuk juga al-Quran, yang menggunakan kata ini ketika berbicara tentang norma-norma tertentu, baik dalam bentuknya yang tunggal (rajul) atau plural (rijal).
Kita ambil contoh Sunan Abu Dawud, pada kitab pertama mengenai kebersihan dan kesucian (al-thaharah), yang memuat 106 bagian. Di dalamnya terdapat bagian-bagian yang secara jelas menggunakan kata rajul sebanyak 16 bagian, sekalipun normanya terlihat umum dan mencakup perempuan.
Bagian pertama misalnya, Abu Dawud menulis tentang “seorang laki-laki yang mengambil tempat khusus untuk kencing (al-rajul yatabawwa’u li baulihi), berikutnya “apa yang diucapkan seorang laki-laki ketika masuk jamban (ma yaqulu al-rajul idza dakhala al-khala).
Kemudian, “tentang seorang laki-laki yang berdzikir dalam keadaan tidak suci” (fi al-rajul yadzkuru Allah ala ghair thuhr), “apa yang harus diucapkan seorang laki-laki ketika keluar dari jamban” (ma yaqulu al-rajul idza kharaja min al-khala).
Lalu, “apa yang harus diucapkan seorang laki-laki ketika berwudu (ma yaqul al-rajul idza tawadh-dhaa). Serta “tentang seorang laki-laki yang ketika masuk Islam harus mandi dulu” (fi al-rajul yuslimu fa yu’maru an yaghtasil), dan tema-tema lainnya.
Kita juga bisa menelusuri, misalnya, teks Hadis yang menggunakan kata ayyuma rajul (setiap laki-laki) dalam berbagai teks Hadis.
Al-Maknaz Al-Islami
Dalam al-Maknaz al-Islami yang merangkum kitab-kitab Hadis utama, misalnya, teridentifikasi ada 61 teks Hadis yang mengandung kata ini. Sementara kata rajul (seorang laki-laki) jauh lebih banyak: ada 5.961 teks Hadis dari berbagai kitab Hadis.
Belum lagi jika menelusuri kata ini dalam bentuk dual (mutsanna) dan plural (jam’). Kita akan memperoleh lebih banyak lagi teks Hadis yang bisa didiskusikan.
Apakah semua norma yang terkandung dalam teks-teks ini hanya untuk laki-laki? Atau berlaku umum mencakup perempuan?. Apa batasan yang menentukan satu Hadis dengan kata rajul untuk laki-laki saja, sementara yang lain berlaku umum juga untuk perempuan?. Sudah sejauh mana pembahasan ini dilakukan para ulama klasik? Apakah bisa didiskusikan ulang?
Hal ini memerlukan kajian komprehensif, tetapi Penulis belum menemukannya. Sebagai kajian awal, Penulis kutip pernyataan dua ulama besar dalam kerja pemaknaan teks Hadis, Ibn Hajar al-Asqallani (w. 852 H/1449 M) dalam Kitab Fath al-Bari dan Zayn al-Din al-Munawi (w. 1031 H/1621 M) dalam kitab Faidh al-Qadir.
Pandangan Ibn Hajar
Kutipan ini bisa menjadi diskusi dan kajian awal yang bisa dilanjutkan agar lebih komprehensif. Ibn Hajar berbicara hal ini, ketika menjelaskan teks Hadis berikut ini:
“Ada tujuh orang yang akan dinaungi Allah pada hari di mana tidak ada naungan selain milik-Nya, seorang pemimpin (laki-laki) yang adil. Pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Tuhannya, seorang laki-laki yang hatinya terikat dengan masjid. Dua orang laki-laki yang saling mencintai satu sama lain karena Allah.”
“Sehingga bertemu dan berpisah juga karena Allah, seorang laki-laki yang diajak perempuan berstatus dan cantik. Tetapi ia menolak: “Aku takut Allah”, seorang laki-laki yang menyedekahkan hartanya secara sembunyi-sembunyi. Sehingga tangan kirinya pun tidak tahu apa yang tangan kanannya berikan. Dan seorang laki-laki yang berzikir (mengingat) Allah di tempat sepi lalu air matanya mengalir” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adzin, no. 663).
Ibn Hajar memberi catatan tentang kata “laki-laki” dalam teks Hadis di atas dengan pernyataan berikut ini:
“Penggunaan kata “laki-laki” dalam teks Hadis ini tidak berlaku khusus (laki-laki) sehingga mengeluarkan perempuan, melainkan pe yempuan termasuk di dalam makna Hadis bersama laki-laki. Kecuali yang ia maksud dari “imam adil” adalah kepemimpinan besar (yaitu khalifah seluruh dunia). Jika bukan itu, maka sangat mungkin ada pemimpin perempuan yang adil, misalnya ketika mengelola keluarga dan ia adil”
Al-Munawi
Hal yang sama misalnya al-Munawi mengatakan, ketika menjelaskan tentang Hadis bahwa “seorang laki-laki” yang shalat sunah tanpa orang lain ketahui, akan lebih banyak pahalanya daripada ketika shalatnya di hadapan banyak orang.
Kata “seorang laki-laki” dalam teks ini, menurutnya, tidak berlaku khusus, melainkan umum mencakup juga perempuan. Sehingga shalat sunah, baik laki-laki maupun perempuan, lebih baik keduanya tidak melakukan secara publik, melainkan di rumah saja.
Kutipan dua ulama Hadis ini sangat menarik jika kita jadikan dasar untuk meneliti semua teks-teks Hadis yang mengandung kata laki-laki, yang jumlahnya cukup besar sekali dan mencakup hampir seluruh norma-norma agama.
Tidak hanya hal-hal terkait ibadah ritual, tetapi juga tema-tema sosial seperti memimpin, terlibat politik dan sosial di publik, bekerja untuk urusan ekonomi, keluar negeri untuk mencari ilmu, menolong orang, melakukan penelitian, dan lain sebagainya. []