• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kesejahteraan Ibu dan Anak Dikemas dalam RUU KIA

Perhatian negara terhadap kesejahteraan ibu dan anak merupakan hal yang harus kita apresiasi

Dewi Safitri Dewi Safitri
25/03/2024
in Keluarga
0
kesejahteraan ibu dan anak

kesejahteraan ibu dan anak

677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemerintah sedang giat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan keluarga di Indonesia.

RUU ini menjadi perhatian utama, terutama dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh ibu dan anak dalam kehidupan sehari-hari.

Perhatian negara terhadap kesejahteraan ibu dan anak sendiri merupakan hal yang harus kita apresiasi. Masalah malnutrisi, terutama stunting harus menjadi perhatian serius, mengingat Indonesia sedang dalam tahap menyambut generasi emas. Berikut adalah sejumlah pengaturan yang menjadi pembahasan utama dalam RUU KIA

Poin Penting RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Salah satu aspek penting yang kita bahas dalam RUU ini adalah perlindungan terhadap keluarga, khususnya melalui penguatan ketahanan keluarga. Anggota DPR RI usulkan secara inisiatif untuk penekanan pernikahan sah sebagai dasar keluarga harmonis, sesuai UUD 1945 Pasal 28B ayat 1.

Tujuannya berharap mampu mencegah berbagai masalah sosial, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan pernikahan dini, serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.

Baca Juga:

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Menumbuhkan Relasi Kesalingan (Mubadalah) dari Rumah dan Sekolah

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak fokus pada 1000 hari pertama, “golden age” yang vital bagi perkembangan anak. Dalam RUU ini, mengusulkan berbagai langkah untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak selama periode tersebut, termasuk akses yang lebih baik terhadap layanan pemberdayaan ekonomi keluarga.

Selain itu, RUU ini juga menyoroti isu-isu penting lainnya, seperti perpanjangan cuti kehamilan bagi ibu yang bekerja. Usulan untuk memberikan hak cuti yang lebih panjang bagi ibu, terutama yang bekerja sebagai ASN atau di sektor swasta.

Termasuk juga cuti suami untuk mendampingi istri yang sedang melahirkan paling lama 40 hari dan 7 hari untuk  yang keguguran. Tentu ini menjadi bagian penting dari pembahasan RUU ini. Kemudian pemenuhan hak fasilitas ibu dan anak.

Bukan hanya itu tetapi menyangkut juga terkait tidak boleh ada pemberhentian terhadap ibu yang melahirkan ataupun keguguran yang dalam menjalani masa cuti nya karena itu termasuk haknya.

Jika ada pemberhentian atau tak memperoleh haknya, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi.

Alasan Konkret RUU KIA Harus di Sahkan

Laporan UNICEF ‘Are the World’s Richest Countries Family Friendly?’ tahun 2019 menunjukkan bahwa Korea Selatan dan Jepang memiliki peringkat terbaik dalam kategori cuti paternitas dan izin orang tua di seluruh dunia. Namun, sedikit laki-laki di kedua negara tersebut yang berani memanfaatkan hak cuti mereka karena takut akan berdampak buruk pada karier mereka.

Periode cuti orang tua adalah hal yang penting bagi kesejahteraan keluarga. Ini dapat memperkuat ikatan antara orang tua dan anak, serta mempererat hubungan antara pasangan, serta mendukung perkembangan anak.

Selain itu, pemberian cuti yang setara juga memastikan bahwa kedua orang tua memiliki tanggung jawab yang setara dalam merawat anak dan melakukan pekerjaan rumah.

Tidak hanya dapat mengurangi risiko depresi pasca melahirkan pada ibu, mengambil cuti orang tua juga membantu meningkatkan karier ibu. Hal ini penting mengingat salah satu penyebab ketidaksetaraan upah antara gender adalah karena tanggung jawab mengurus anak yang biasanya lebih banyak terbebankan kepada perempuan.

Hak Cuti Dalam UU Ketenagakerjaan

Di Indonesia, cuti ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun, laki-laki hanya memiliki dua hari cuti melahirkan, sementara perempuan memiliki total tiga bulan cuti.

Selain itu, kedua orang tua juga memiliki hak cuti untuk pernikahan, khitanan, dan pembaptisan anak masing-masing selama dua hari. Hal ini membuat total cuti yang menjadi hak ibu lebih banyak dari ayah.

Meskipun dibuat dengan niat yang baik, perlu kita evaluasi kembali terhadap UU KIA agar tidak merugikan pihak perempuan. Jika tujuannya adalah untuk mengurangi stunting dan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, maka opsi atau program lain yang mendukung juga perlu kita pertimbangkan, bukan hanya memfokuskan pada kewajiban cuti melahirkan selama enam bulan.

Prinsip UUD 45 adalah bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, RUU KIA juga harus memperhatikan hal tersebut agar tidak membuat kemunduran bagi perempuan Indonesia atas alasan kesejahteraan. Ini bukan hanya masalah kerugian bagi ibu sebagai karyawan, tetapi juga dapat berdampak pada ekonomi secara keseluruhan.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak berharap menjadi Undang-undang, agar mampu memberikan perlindungan dan dukungan lebih baik bagi keluarga. Diskusi intens Pemerintah dan DPR-RI bisa hasilkan regulasi kuat, manfaatkan kesejahteraan Indonesia secara keseluruhan. []

Tags: Hak anakKesejahteraan Ibu dan AnakpengasuhanPerawatanperlindungan anak
Dewi Safitri

Dewi Safitri

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version