Mubadalah.id – Pemerintah sedang giat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan keluarga di Indonesia.
RUU ini menjadi perhatian utama, terutama dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh ibu dan anak dalam kehidupan sehari-hari.
Perhatian negara terhadap kesejahteraan ibu dan anak sendiri merupakan hal yang harus kita apresiasi. Masalah malnutrisi, terutama stunting harus menjadi perhatian serius, mengingat Indonesia sedang dalam tahap menyambut generasi emas. Berikut adalah sejumlah pengaturan yang menjadi pembahasan utama dalam RUU KIA
Poin Penting RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Salah satu aspek penting yang kita bahas dalam RUU ini adalah perlindungan terhadap keluarga, khususnya melalui penguatan ketahanan keluarga. Anggota DPR RI usulkan secara inisiatif untuk penekanan pernikahan sah sebagai dasar keluarga harmonis, sesuai UUD 1945 Pasal 28B ayat 1.
Tujuannya berharap mampu mencegah berbagai masalah sosial, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan pernikahan dini, serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak fokus pada 1000 hari pertama, “golden age” yang vital bagi perkembangan anak. Dalam RUU ini, mengusulkan berbagai langkah untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak selama periode tersebut, termasuk akses yang lebih baik terhadap layanan pemberdayaan ekonomi keluarga.
Selain itu, RUU ini juga menyoroti isu-isu penting lainnya, seperti perpanjangan cuti kehamilan bagi ibu yang bekerja. Usulan untuk memberikan hak cuti yang lebih panjang bagi ibu, terutama yang bekerja sebagai ASN atau di sektor swasta.
Termasuk juga cuti suami untuk mendampingi istri yang sedang melahirkan paling lama 40 hari dan 7 hari untuk yang keguguran. Tentu ini menjadi bagian penting dari pembahasan RUU ini. Kemudian pemenuhan hak fasilitas ibu dan anak.
Bukan hanya itu tetapi menyangkut juga terkait tidak boleh ada pemberhentian terhadap ibu yang melahirkan ataupun keguguran yang dalam menjalani masa cuti nya karena itu termasuk haknya.
Jika ada pemberhentian atau tak memperoleh haknya, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi.
Alasan Konkret RUU KIA Harus di Sahkan
Laporan UNICEF ‘Are the World’s Richest Countries Family Friendly?’ tahun 2019 menunjukkan bahwa Korea Selatan dan Jepang memiliki peringkat terbaik dalam kategori cuti paternitas dan izin orang tua di seluruh dunia. Namun, sedikit laki-laki di kedua negara tersebut yang berani memanfaatkan hak cuti mereka karena takut akan berdampak buruk pada karier mereka.
Periode cuti orang tua adalah hal yang penting bagi kesejahteraan keluarga. Ini dapat memperkuat ikatan antara orang tua dan anak, serta mempererat hubungan antara pasangan, serta mendukung perkembangan anak.
Selain itu, pemberian cuti yang setara juga memastikan bahwa kedua orang tua memiliki tanggung jawab yang setara dalam merawat anak dan melakukan pekerjaan rumah.
Tidak hanya dapat mengurangi risiko depresi pasca melahirkan pada ibu, mengambil cuti orang tua juga membantu meningkatkan karier ibu. Hal ini penting mengingat salah satu penyebab ketidaksetaraan upah antara gender adalah karena tanggung jawab mengurus anak yang biasanya lebih banyak terbebankan kepada perempuan.
Hak Cuti Dalam UU Ketenagakerjaan
Di Indonesia, cuti ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun, laki-laki hanya memiliki dua hari cuti melahirkan, sementara perempuan memiliki total tiga bulan cuti.
Selain itu, kedua orang tua juga memiliki hak cuti untuk pernikahan, khitanan, dan pembaptisan anak masing-masing selama dua hari. Hal ini membuat total cuti yang menjadi hak ibu lebih banyak dari ayah.
Meskipun dibuat dengan niat yang baik, perlu kita evaluasi kembali terhadap UU KIA agar tidak merugikan pihak perempuan. Jika tujuannya adalah untuk mengurangi stunting dan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, maka opsi atau program lain yang mendukung juga perlu kita pertimbangkan, bukan hanya memfokuskan pada kewajiban cuti melahirkan selama enam bulan.
Prinsip UUD 45 adalah bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, RUU KIA juga harus memperhatikan hal tersebut agar tidak membuat kemunduran bagi perempuan Indonesia atas alasan kesejahteraan. Ini bukan hanya masalah kerugian bagi ibu sebagai karyawan, tetapi juga dapat berdampak pada ekonomi secara keseluruhan.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak berharap menjadi Undang-undang, agar mampu memberikan perlindungan dan dukungan lebih baik bagi keluarga. Diskusi intens Pemerintah dan DPR-RI bisa hasilkan regulasi kuat, manfaatkan kesejahteraan Indonesia secara keseluruhan. []